Pendamping Desa di Sumenep Diduga ada yang Rangkap Jabatan

- Admin

Selasa, 29 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Sejumlah pendamping desa di Sumenep, Madura, Jawa Timur diduga rangkap jabatan.

Indikasinya, ada beberapa oknum pendamping desa yang disinyalir merangkap guru dan mendapat dana sertifikasi. Di mana, sertifikasi tersebut juga dibiayai oleh negara. Dampaknya, diperkirakan terjadi doubel counting atau penghitungan ganda anggaran.

“Dari hasil analisis dan temuan kami, masih ada oknum pendamping yang merangkap menjadi penerima sertifikasi guru. Kami ada datanya,” terang Aktifis DPD LAKI Jatim, Bagus Junaidi.

Otomatis, sambung dia, apabila ada rangkap, maka diperkirakan ada dua penerimaan anggaran atau istilahnya doubel counting. Sehingga, akan membebani anggaran.

Baca Juga:  Bupati Sumenep Lantik Pengurus DKS

“Tentu dalam azas manfaat juga menjadi tidak baik, karena anggaran diperkirakan tidak tepat sasaran,” ungkapnya.

Selain itu, menurut Edy, pihaknya juga menemukan dugaan oknum pendamping yang menjadi aktifis partai politik (parpol). Padahal, idealnya pendamping itu harus fokus dan tidak merangkap di manapun, termasuk parpol.

“Ini dugaan kami, ada juga yang jadi aktifis parpol,” tuturnya.

Padahal, Edy menegaskan, jika mengacu kepada kontrak kerja sebagai pendamping desa jelas merangkap jabatan dan aktif sebagai aktifis, anggota atau pengurus parpol tentu saja masuk yang terlarang bahkan bisa mengarah kepada pemutusan hubungan kerja.

Baca Juga:  Warga Sapeken Sumenep Ditemukan Tewas Mengambang

“Dalam kontrak kerja, dalam pasal 8 huruf h dan i, yang intinya, ada penegasan jika menjadi pengurus parpol dan rangkap dengan pendanaan dibiayai negara, maka bisa ada pemutusan hubungan kerja,” ungkapnya.

Untuk itu, pihaknya pihak berwenang untuk menelusuri adanya dugaan rangkap jabatan ini.

“Sepertinya dulu masalah ini sempat ramai, tapi belum tindak lanjut dugaan rangkap jabatan pada beberapa oknum pendamping desa,” paparnya.

Sementara itu, Kordinator Pendamping Desa Sumenep Moh Ilyas menjelaskan, sesuai Kepmendes Nomor 40/2021, di mana dalam aturan itu terdapat kewajiban dan larangan.

Baca Juga:  Haji Holid Siap Bangun Desa Banjar Talela Yang Lebih Baik

“Kalau rangkap jabatan dibiayai negara juga jelas dilarang, termasuk menjadi pengurus parpol juga dilarang,” katanya.

Dia menuturkan, apabila memang ditemukan ada rangkap jabatan maka dilaporkan saja. Sebab, pihaknya tidak mengetahui adanya dugaan rangkap jabatan itu.

“Kami tidak tahu, silahkan diberitahu kepada kami. Prosesnya nanti kan ke Provinsi hingga kemendes,” ungkapnya.

Apabila memang ditemukan bukti adanya rangkap jabatan, maka bisa saja diberikan sanksi.

“Tapi, bukan menjadi wewenang kami. Silahkan saja jika memang ditemukan adanya rangkap jabatan untuk diberitahu, pasti ditindaklanjuti,” pungkasnya.

Berita Terkait

Begini Respon Pimpinan Bank Jatim Cabang Sampang Usai Karyawannya Dipolisikan
Tertangkap di Sampang, Kurir Narkoba asal Surabaya Ini Simpan Sabu di Helm
Tergiur Motor Murah di Facebook, Pria asal Sampang Jadi Korban Penipuan
Belasan Remaja yang Tergabung Dalam ‘Rakyat Bojonegoro Mengugat’ Gelar Demo di Depan Kantor DPRD
Hore! Mobil dan Motor Plat S Gratis Parkir di Bojonegoro
Maling Burung di Sampang Nyaris Diamuk Massa
Istri Mantan Camat di Sumenep Dilaporkan ke Polisi, Terkait Dugaan Penganiayaan
Mobil Toyota Avanza Milik Warga Sampang Ludes Diduga Dibakar OTK

Berita Terkait

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 13:05 WIB

Pesta Rakyat Hari Jadi Bojonegoro, Jadi Rasan-rasan Warga yang Sulit Ekonomi

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 13:01 WIB

Kades Donan Bojonegoro Menjadi Sorotan Warganya, Diisukan Sakti dan Kebal Hukum?

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 12:43 WIB

Anggota DPR RI Dapil Jawa Timur IX, Wihadi Wiyanto, Menyapa Relawan dan Kadernya

Kamis, 16 Oktober 2025 - 16:40 WIB

Pemdes Mojoranu Bojonegoro Salurkan Bibit Padi untuk 4 Kelompok Tani dari APBDes

Kamis, 16 Oktober 2025 - 11:55 WIB

Pimpinan DPRD Bojonegoro: Pondok Pesantren Ini Harus Terayomi dan Merasa Aman

Kamis, 16 Oktober 2025 - 10:01 WIB

Begini Komentar Bupati Setyo Wahono, Terkait Raperda tentang Perubahan Ketiga Perda Nomor 13 Tahun 2016

Rabu, 15 Oktober 2025 - 11:27 WIB

APBD Bojonegoro Dipangkas 1 T Lebih, DPRD dan Pemkab Mulai Cari Solusi Lain

Senin, 13 Oktober 2025 - 11:31 WIB

Dapur MBG di Mojokerto Digeruduk Warga

Berita Terbaru

Birokrasi

Hadir di Rakernas ADPMET 2025, Ini Komitmen Bupati Bojonegoro

Jumat, 17 Okt 2025 - 07:13 WIB