Objek Wisata di Sampang Bakal Dibuka, Pengelola Wajib Terapkan Prokes Ketat

- Admin

Rabu, 11 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, SUARABANGSA.co.id Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang, Madura, Jawa Timur bakal membuka kembali objek wisata dengan pengawasan protokol kesehatan ketat usai seluruh destinasi tersebut ditutup sementara.

Pembukaan tempat wisata dilakukan, setelah Kota Bahari masuk kriteria PPKM Level dua, sesuai dengan Inmendagri nomor 30/2021 tentang PPKM Level 4, 3 dan 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Plt Kepala Disporabudpar Sampang, H Marnilem mengatakan bahwa pembukaan kembali tempat wisata itu sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri terkait pengetatan PPKM sesuai dengan status level kewaspadaan.

Baca Juga:  Miliki 18 Poket Sabu Siap Edar, Dua Pemuda Diringkus Satresnarkoba Polres Sumenep

“Sesuai dengan Inmendagri, kita diperbolehkan untuk membuka kembali objek wisata karena Sampang berada pada level dua,” katanya saat dikonfirmasi kontributor suarabangsa.co.id, Rabu (11/08/2021).

Meski dibuka, kata dia, tempat wisata hanya boleh menerima pengunjung sebanyak 25 persen dari total kapasitas tempat wisata masing-masing. Pihaknya bakal meminta semua pihak untuk menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

“Kapasitasnya dibatasi sekitar 25%, pengunjung diharapkan tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan guna mencegah pandemi Covid-19 berlarut,” imbaunya.

Baca Juga:  Warga Miskin yang Tinggal di Rumah Tak Layak Huni Akan Dapat Program Bedah Rumah dari Baznas Sampang

Selain itu, mantan Camat Jrengik ini juga menghimbau agar para wisatawan yang akan berkunjung ke tempat wisata di Kabupaten Sampang disarankan untuk membawa sertifikat vaksin.

“Meskipun tidak ada kewajiban, namun lebih baik wisatawan membawa sertifikat vaksin,” jelasnya.

Selain itu, kelengkapan protokol kesehatan Covid-19 harus disediakan oleh pihak pengelola tempat destinasi wisata yakni seperti tempat cuci tangan dan thermogun untuk pengecekan suhu wisatawan sebelum masuk ke area destinasi wisata.

“Lalu ada juga penyediaan baliho atau spanduk yang menginformasikan bahwa kuota pengunjung di tempat wisata itu dibatasi. Hanya boleh ada 25 persen dari kapasitas total pengunjung wisata tersebut,” tandasnya.

Baca Juga:  Pandemi Covid-19, Penjual Masker Dadakan di Sampang Mulai Ramai

Berita Terkait

Pemkot Blitar Disorot TKW Asal Tulungagung, Dugaan Ketidakharmonisan
Terkendala Izin BBWS DPRD Bojonegoro dan Pihak Eksekutif Sidak Bengawan Solo
Sinergi dan Inovasi Layanan Jadi Kunci Penyusunan Renja 2027 DKP Jatim
Bojonegoro Borong Penghargaan TOP BUMD 2026, Sinyal Positif Tata Kelola Ekonomi Daerah
Dugaan Penggelapan Pembelian Mesin Es Rp500 Juta, warga Tapelan Laporkan AB mantan menejer PT BAI ke Polisi
PROJO Jatim Gelar Konferda di Malang dan Pilih Ketua Baru secara Aklamasi ke H, Muhammad Sholeh
Delegasi DPC Bojonegoro Tiba di Malang, Siap Sukseskan Konferda Projo Jatim 2026
BEM Malang Raya Turun Jalan, Tuntut Kasus Penyiraman Air Keras Harus Diproses Secara Adil Tanpa Kompromi

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 20:32 WIB

Pemkot Blitar Disorot TKW Asal Tulungagung, Dugaan Ketidakharmonisan

Rabu, 15 April 2026 - 16:42 WIB

Terkendala Izin BBWS DPRD Bojonegoro dan Pihak Eksekutif Sidak Bengawan Solo

Rabu, 15 April 2026 - 15:26 WIB

Sinergi dan Inovasi Layanan Jadi Kunci Penyusunan Renja 2027 DKP Jatim

Selasa, 14 April 2026 - 10:50 WIB

Bojonegoro Borong Penghargaan TOP BUMD 2026, Sinyal Positif Tata Kelola Ekonomi Daerah

Selasa, 14 April 2026 - 00:55 WIB

Dugaan Penggelapan Pembelian Mesin Es Rp500 Juta, warga Tapelan Laporkan AB mantan menejer PT BAI ke Polisi

Sabtu, 11 April 2026 - 19:10 WIB

Delegasi DPC Bojonegoro Tiba di Malang, Siap Sukseskan Konferda Projo Jatim 2026

Sabtu, 11 April 2026 - 16:06 WIB

SMSI Bojonegoro Berganti Nahkoda, Kustaji Resmi Gantikan Sasmito Anggoro

Kamis, 9 April 2026 - 19:18 WIB

LPG 3 Kg Langka di Bojonegoro, Harga Tembus Rp40 Ribu: DPRD Desak Sanksi Pidana bagi Oknum

Berita Terbaru