PAMEKASAN, SUARABANGSA.co.id – Personel Gabungan Polres Pamekasan menggelar razia minuman keras (miras) yang dipimpin langsung oleh Kabagops Polres Pamekasan Kompol Sahrawi,S.H didampingi Kasat Samapta, Kasat Intelkam, serta Kasat Narkoba, pada sabtu 31 januari 2026.
Razia miras tersebut dilaksanakan sebagai langkah preventif untuk menekan potensi gangguan kamtibmas, seperti perkelahian, tindak kriminalitas, maupun kecelakaan lalu lintas yang kerap dipicu oleh konsumsi minuman beralkohol.
“Ini kami lakukan untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif, serta mencegah dampak negatif miras yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain, karena peredaran miras ilegal masih menjadi salah satu faktor pemicu gangguan keamanan di masyarakat,” terang Kasihumas Polres Pamekasan Ipda Yoni Evan Pratama, S.H.,M.M.
Dalam pelaksanaan razia, petugas melakukan pemeriksaan di warung-warung, kios, serta tempat-tempat yang dicurigai menjual atau menyimpan minuman keras. Dari hasil razia tersebut, petugas berhasil mengamankan 311 botol miras berbagai jenis yang kemudian dibawa ke Mapolres Pamekasan untuk dilakukan pendataan dan proses lebih lanjut.
Kasihumas Polres Pamekasan menegaskan, bahwa kegiatan razia miras akan terus dilakukan secara rutin dan berkelanjutan, terutama menjelang bulan suci Ramadhan.
Apabila ada masyarakat yang mendapati warung, kios atau tempat lainnya yang menjual miras, bisa melaporkan melalui Call Center Polri 110.
“Call Center Polri 110 menyediakan akses cepat, mudah, dan gratis (bebas pulsa) selama 24 jam bagi masyarakat untuk melaporkan keadaan darurat, tindak kriminal, kecelakaan, bencana, atau gangguan keamanan lainnya. Layanan ini bertujuan meningkatkan pelayanan publik dan mempercepat respon petugas kepolisian di lapangan”, jelas Ipda Yoni Evan Pratama, S.H.,M.M.
Call Center 110 ini didukung oleh fitur modern yang dapat menampilkan data lokasi dan identitas pelapor secara otomatis, sehingga mempermudah penanganan di lapangan.
Penulis : Takim
Editor : Putri

















