BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Perayaan malam pergantian tahun 2026 di Alun-Alun Bojonegoro menyisakan catatan kritis. Meski ribuan warga terhibur oleh gelaran musik dan pertunjukan cahaya, peristiwa ini mencuatkan isu pelanggaran terhadap instruksi pusat dan prosedur perizinan keamanan yang ketat. Kamis 1/1/2026 Bojonegoro Provinsi Jawa timur.
Instruksi Kapolri, Demi Empati di Atas Euforia Untuk tahun baru 2026, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara tegas menginstruksikan seluruh jajaran Kepolisian di Indonesia untuk tidak mengeluarkan izin pesta kembang api.
Kebijakan ini diambil sebagai bentuk empati nasional terhadap rentetan bencana alam yang melanda wilayah Sumatera dan Aceh di penghujung tahun 2025.
Polres Bojonegoro pun, melalui Kapolres AKBP Afrian Satya Permadi, telah menindaklanjuti instruksi tersebut dengan himbauan resmi yang melarang penggunaan kembang api, knalpot brong, dan konvoi demi menjaga suasana kebatinan yang kondusif.
Namun Komitmen dan Realitas di Lapangan, di Acara di kawasan Alun-Alun Bojonegoro masih ada letusan kembang api dalam moment menyambut tahun baru, meskipun jalanan biasa saja dan tidak ada konvoi mau pun kenalpot brong, dalam pantauan awak media Warga lebih banyak menghabiskan di kampungnya masing-masing, alun-alun Bojonegoro pun lengang tidak seperti tahun-tahun sebelum nya.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan tepat pukul 00:00 WIB, kembang api tetap menyalak di sekitar lokasi (Red: Alun-alun Bojonegoro).
“Katanya tidak boleh nyulut kembang api, tapi kok ini ada kembang api, bagaimana ini ijin keramaian nya”Ungkap Anik saat malam pergantian tahun, yang nongkrong bersama teman-teman nya diseputar alun-alun Bojonegoro.
Hal ini memicu pertanyaan edukatif
Siapa yang menyalakan….?
Seringkali, kembang api disulut oleh oknum penonton atau pihak luar di area publik yang sulit dikontrol secara instan di tengah ribuan massa.
Dan area alun-alun juga digelar event musik pergantian tahun.
Catatan Redaksi, Konsekuensi Hukum dan Regulasi Secara edukatif, masyarakat perlu memahami bahwa menyelenggarakan pesta kembang api tanpa izin tertulis dari kepolisian memiliki dasar hukum sanksi yang berat.
Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951, Mengatur tentang bahan peledak dengan ancaman hukuman yang serius.
Pasal 510 KUHP, Mengatur tentang keramaian umum tanpa izin.
Peraturan Kapolri No. 17 Tahun 2017, Mengenai pengawasan dan pengendalian bahan peledak komersial (termasuk kembang api kategori besar).
Bagi penyelengara hiburan Ketidakpatuhan terhadap himbauan Polres dan Instruksi Kapolri bukan sekadar masalah “hiburan”, melainkan risiko keamanan nyata.
Kembang api di tengah kepadatan ribuan orang tanpa standar keamanan (red:seperti petugas pemadam kebakaran yang standby di titik peluncuran) dapat berakibat fatal jika terjadi malfungsi.
Peristiwa di Bojonegoro ini menjadi pelajaran penting bahwa sinergi antara Ketegasan Aparat, Tanggung Jawab Penyelenggara, dan Kesadaran Warga adalah kunci utama perayaan yang bermartabat.
Penulis : Takim
Editor : Putri

















