Euforia Pesta Kembang Api di Tengah Larangan Tegas Kapolri dan Kapolres Bojonegoro

- Admin

Kamis, 1 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Perayaan malam pergantian tahun 2026 di Alun-Alun Bojonegoro menyisakan catatan kritis. Meski ribuan warga terhibur oleh gelaran musik dan pertunjukan cahaya, peristiwa ini mencuatkan isu pelanggaran terhadap instruksi pusat dan prosedur perizinan keamanan yang ketat. Kamis 1/1/2026 Bojonegoro Provinsi Jawa timur.

Instruksi Kapolri, Demi Empati di Atas Euforia Untuk tahun baru 2026, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara tegas menginstruksikan seluruh jajaran Kepolisian di Indonesia untuk tidak mengeluarkan izin pesta kembang api.

Kebijakan ini diambil sebagai bentuk empati nasional terhadap rentetan bencana alam yang melanda wilayah Sumatera dan Aceh di penghujung tahun 2025.

Polres Bojonegoro pun, melalui Kapolres AKBP Afrian Satya Permadi, telah menindaklanjuti instruksi tersebut dengan himbauan resmi yang melarang penggunaan kembang api, knalpot brong, dan konvoi demi menjaga suasana kebatinan yang kondusif.

Baca Juga:  Empat Pimpinan DPRD Sumenep Definitif Dilantik

Namun Komitmen dan Realitas di Lapangan, di Acara di kawasan Alun-Alun Bojonegoro masih ada letusan kembang api dalam moment menyambut tahun baru, meskipun jalanan biasa saja dan tidak ada konvoi mau pun kenalpot brong, dalam pantauan awak media Warga lebih banyak menghabiskan di kampungnya masing-masing, alun-alun Bojonegoro pun lengang tidak seperti tahun-tahun sebelum nya.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan tepat pukul 00:00 WIB, kembang api tetap menyalak di sekitar lokasi (Red: Alun-alun Bojonegoro).

“Katanya tidak boleh nyulut kembang api, tapi kok ini ada kembang api, bagaimana ini ijin keramaian nya”Ungkap Anik saat malam pergantian tahun, yang nongkrong bersama teman-teman nya diseputar alun-alun Bojonegoro.

Baca Juga:  Siswi Kelas 2 SDN Talango Gondol 2 Medali Emas Sekaligus di Ajang Pencak Silat BIC I 2020

 

Hal ini memicu pertanyaan edukatif
Siapa yang menyalakan….?
Seringkali, kembang api disulut oleh oknum penonton atau pihak luar di area publik yang sulit dikontrol secara instan di tengah ribuan massa.
Dan area alun-alun juga digelar event musik pergantian tahun.

Catatan Redaksi, Konsekuensi Hukum dan Regulasi Secara edukatif, masyarakat perlu memahami bahwa menyelenggarakan pesta kembang api tanpa izin tertulis dari kepolisian memiliki dasar hukum sanksi yang berat.

Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951, Mengatur tentang bahan peledak dengan ancaman hukuman yang serius.
Pasal 510 KUHP, Mengatur tentang keramaian umum tanpa izin.

Baca Juga:  KPKNL Lakukan Kegiatan Survey Penilaian Sewa BMN di Terminal Rajekwesi Bojonegoro

Peraturan Kapolri No. 17 Tahun 2017, Mengenai pengawasan dan pengendalian bahan peledak komersial (termasuk kembang api kategori besar).

Bagi penyelengara hiburan Ketidakpatuhan terhadap himbauan Polres dan Instruksi Kapolri bukan sekadar masalah “hiburan”, melainkan risiko keamanan nyata.

Kembang api di tengah kepadatan ribuan orang tanpa standar keamanan (red:seperti petugas pemadam kebakaran yang standby di titik peluncuran) dapat berakibat fatal jika terjadi malfungsi.

Peristiwa di Bojonegoro ini menjadi pelajaran penting bahwa sinergi antara Ketegasan Aparat, Tanggung Jawab Penyelenggara, dan Kesadaran Warga adalah kunci utama perayaan yang bermartabat.

Penulis : Takim

Editor : Putri

Berita Terkait

Sidang Banggar Bojonegoro Memanas: Ajukan Tambahan Anggaran, DPMPTSP Justru Disemprot ‘Amburadul’ dan Anti-Kritik
Malam Sakral di Bojonegoro, BKN Gelar Murwa Karsa Sasi Suro, Dihadiri Tokoh Daerah hingga Mantan Kapolres
Buka Porkab II Bojonegoro, Bupati Setyo Wahono Ajak Atlet Bidik Prestasi Nasional dan Junjung Sportivitas
Bupati Bojonegoro Minta Gedung Baru Puskesmas Tanjungharjo Diimbangi Layanan Responsif
Konflik Tak Kunjung Selesai, Ratusan Hektar Lahan Sawah si Bojonegoro Terancam Tidak Tergarap
Tak Lagi Jual Gabah Mentah, Bojonegoro Kini Punya Beras Premium Rojo Nogo
Remaja 18 Tahun di Bojonegoro Lakukan Aborsi Ilegal Dibantu Ibu Kandung
Kasus BSPS Sumenep Segera Masuk Tahap Tuntutan
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 5 Juli 2026 - 13:04 WIB

Malam Sakral di Bojonegoro, BKN Gelar Murwa Karsa Sasi Suro, Dihadiri Tokoh Daerah hingga Mantan Kapolres

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:12 WIB

Buka Porkab II Bojonegoro, Bupati Setyo Wahono Ajak Atlet Bidik Prestasi Nasional dan Junjung Sportivitas

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:18 WIB

Bupati Bojonegoro Minta Gedung Baru Puskesmas Tanjungharjo Diimbangi Layanan Responsif

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:09 WIB

Konflik Tak Kunjung Selesai, Ratusan Hektar Lahan Sawah si Bojonegoro Terancam Tidak Tergarap

Selasa, 30 Juni 2026 - 00:07 WIB

Tak Lagi Jual Gabah Mentah, Bojonegoro Kini Punya Beras Premium Rojo Nogo

Senin, 29 Juni 2026 - 19:12 WIB

Remaja 18 Tahun di Bojonegoro Lakukan Aborsi Ilegal Dibantu Ibu Kandung

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:53 WIB

Kasus BSPS Sumenep Segera Masuk Tahap Tuntutan

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:48 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Logistik KPU Sumenep 2024 Memasuki Tahapan Ekspose ke Kejati Jatim

Berita Terbaru