Euforia Pesta Kembang Api di Tengah Larangan Tegas Kapolri dan Kapolres Bojonegoro

- Admin

Kamis, 1 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Perayaan malam pergantian tahun 2026 di Alun-Alun Bojonegoro menyisakan catatan kritis. Meski ribuan warga terhibur oleh gelaran musik dan pertunjukan cahaya, peristiwa ini mencuatkan isu pelanggaran terhadap instruksi pusat dan prosedur perizinan keamanan yang ketat. Kamis 1/1/2026 Bojonegoro Provinsi Jawa timur.

Instruksi Kapolri, Demi Empati di Atas Euforia Untuk tahun baru 2026, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara tegas menginstruksikan seluruh jajaran Kepolisian di Indonesia untuk tidak mengeluarkan izin pesta kembang api.

Kebijakan ini diambil sebagai bentuk empati nasional terhadap rentetan bencana alam yang melanda wilayah Sumatera dan Aceh di penghujung tahun 2025.

Polres Bojonegoro pun, melalui Kapolres AKBP Afrian Satya Permadi, telah menindaklanjuti instruksi tersebut dengan himbauan resmi yang melarang penggunaan kembang api, knalpot brong, dan konvoi demi menjaga suasana kebatinan yang kondusif.

Baca Juga:  Sering Berhubungan Badan Dengan Siswa SMA, Kehidupan Janda Muda Ini Berakhir Tragis

Namun Komitmen dan Realitas di Lapangan, di Acara di kawasan Alun-Alun Bojonegoro masih ada letusan kembang api dalam moment menyambut tahun baru, meskipun jalanan biasa saja dan tidak ada konvoi mau pun kenalpot brong, dalam pantauan awak media Warga lebih banyak menghabiskan di kampungnya masing-masing, alun-alun Bojonegoro pun lengang tidak seperti tahun-tahun sebelum nya.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan tepat pukul 00:00 WIB, kembang api tetap menyalak di sekitar lokasi (Red: Alun-alun Bojonegoro).

“Katanya tidak boleh nyulut kembang api, tapi kok ini ada kembang api, bagaimana ini ijin keramaian nya”Ungkap Anik saat malam pergantian tahun, yang nongkrong bersama teman-teman nya diseputar alun-alun Bojonegoro.

Baca Juga:  Wujud Komitmen Demi Tingkatkan Kemampuan Rekanan, HCML Sosialisasi Vendor’s Day

 

Hal ini memicu pertanyaan edukatif
Siapa yang menyalakan….?
Seringkali, kembang api disulut oleh oknum penonton atau pihak luar di area publik yang sulit dikontrol secara instan di tengah ribuan massa.
Dan area alun-alun juga digelar event musik pergantian tahun.

Catatan Redaksi, Konsekuensi Hukum dan Regulasi Secara edukatif, masyarakat perlu memahami bahwa menyelenggarakan pesta kembang api tanpa izin tertulis dari kepolisian memiliki dasar hukum sanksi yang berat.

Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951, Mengatur tentang bahan peledak dengan ancaman hukuman yang serius.
Pasal 510 KUHP, Mengatur tentang keramaian umum tanpa izin.

Baca Juga:  Transformasi Kopwan Bojonegoro, Tak Lagi Sekadar Simpan Pinjam, Menuju Motor Ekonomi Desa

Peraturan Kapolri No. 17 Tahun 2017, Mengenai pengawasan dan pengendalian bahan peledak komersial (termasuk kembang api kategori besar).

Bagi penyelengara hiburan Ketidakpatuhan terhadap himbauan Polres dan Instruksi Kapolri bukan sekadar masalah “hiburan”, melainkan risiko keamanan nyata.

Kembang api di tengah kepadatan ribuan orang tanpa standar keamanan (red:seperti petugas pemadam kebakaran yang standby di titik peluncuran) dapat berakibat fatal jika terjadi malfungsi.

Peristiwa di Bojonegoro ini menjadi pelajaran penting bahwa sinergi antara Ketegasan Aparat, Tanggung Jawab Penyelenggara, dan Kesadaran Warga adalah kunci utama perayaan yang bermartabat.

Penulis : Takim

Editor : Putri

Berita Terkait

TACO dan Robries Ubah Limbah HPL Menjadi Furniture, Pamerkan di IBT Surabaya 2026
Dinilai Sudutkan Profesi Jurnalis, ASN Kecamatan Malo Berikan Klarifikasi
Warga Bayemgede Bojonegoro Gelar Aksi Demo, Desak Sekdes Dicopot dari Jabatan
Bojonegoro Raih Peringkat Ke-2 Jamsostek Award 2026 Tingkat Provinsi Jawa Timur
Dugaan Penyerobotan Lahan Waris di Desa Setren Mengemuka dalam Hearing DPRD Bojonegoro
Batik Berlayar di Sungai Kalimas, Wajah Baru Peringatan HBN 2026 Surabaya
Ramaikan CFD, Tim SRJ Gowes ke Songgon Banyuwangi
​Wabup Nurul Azizah Tegaskan Pentingnya Memahami Sejarah Maritim dan Kolonial Bojonegoro
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 19:18 WIB

TACO dan Robries Ubah Limbah HPL Menjadi Furniture, Pamerkan di IBT Surabaya 2026

Kamis, 17 September 2026 - 19:13 WIB

Dinilai Sudutkan Profesi Jurnalis, ASN Kecamatan Malo Berikan Klarifikasi

Kamis, 17 September 2026 - 13:35 WIB

Warga Bayemgede Bojonegoro Gelar Aksi Demo, Desak Sekdes Dicopot dari Jabatan

Rabu, 16 September 2026 - 14:56 WIB

Bojonegoro Raih Peringkat Ke-2 Jamsostek Award 2026 Tingkat Provinsi Jawa Timur

Rabu, 16 September 2026 - 14:52 WIB

Dugaan Penyerobotan Lahan Waris di Desa Setren Mengemuka dalam Hearing DPRD Bojonegoro

Minggu, 13 September 2026 - 19:48 WIB

Ramaikan CFD, Tim SRJ Gowes ke Songgon Banyuwangi

Jumat, 11 September 2026 - 22:17 WIB

​Wabup Nurul Azizah Tegaskan Pentingnya Memahami Sejarah Maritim dan Kolonial Bojonegoro

Selasa, 8 September 2026 - 10:23 WIB

Goyang New Karista hingga UMKM Laris Manis, Kolaborasi Pemuda dan BKN Meriahkan Tanjungharjo

Berita Terbaru