SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Direktorat Reserse Siber (Ditres Siber) Polda Jawa Timur mengungkap kasus tindak pidana penyebaran konten asusila yang melibatkan anak di bawah umur. Tersangka berinisial AMA (laki-laki, warga Jakarta Selatan) diduga membuat dan mengelola akun media sosial, termasuk Telegram, untuk mendistribusikan foto dan video bermuatan pornografi.
Kepala Urusan Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Jawa Timur, Komisaris Polisi Gandi Darma Yudhanto, mengatakan kasus ini terungkap dari laporan keluarga korban pada 7 Juli 2025.
“Laporan tersebut terkait dugaan asusila dan pornografi anak yang kemudian ditangani Unit IV Subdit II Siber Polda Jatim,” ujarnya di Surabaya, Jumat, 15 Agustus 2025.
Kasubdit II Ditres Siber Polda Jatim, Kompol Nandu Dyanata, menjelaskan kasus ini bermula pada pertengahan 2024 ketika pelaku berkenalan dengan korban berinisial Mawar (16) melalui media sosial.
Hubungan keduanya terjalin intens secara daring hingga akhirnya pelaku meminta korban mengirimkan foto dan video tanpa busana.
“Pelaku mengancam akan menyebarkan konten tersebut jika korban menolak permintaan berikutnya. Saat korban tidak lagi mengirimkan materi yang diminta, hingga pelaku menyebarkannya ke grup Telegram,” kata Nandu.
Ancaman itu terbukti pada Mei hingga Juli 2025. Merasa tak lagi mendapat kiriman konten baru dari korban, AMA mengunggah foto dan video tanpa busana korban ke grup Telegram. Konten tersebut lantas menyebar luas dan diketahui keluarga korban.
“Aksi pelaku terungkap setelah pihak keluarga mengetahui konten asusila tersebut tersebar, ” jelasnya.
Selanjutnya penyidik mengamankan AMA pada 4 Juli 2025 di Jakarta Selatan beserta barang bukti.
“Barang bukti yang diamankan antara lain dua telepon genggam, dua kartu SIM, 22 akun WhatsApp, satu akun Telegram serta tangkapan layar unggahan di grup Telegram, ” terangnya.
Hasil penyelidikan menunjukkan motif pelaku bukan ekonomi, melainkan kecemburuan setelah mengetahui korban memiliki hubungan dengan orang lain.
“Korban saat ini mengalami trauma yang berat hingga enggan melanjutkan sekolah, hingga mendapatkan pendampingan psikologis dan dukungan dari keluarga, ” pungkasnya.
Atas perbuatannya, AMA dijerat Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024, Pasal 29 UU ITE, serta Pasal 4 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda Rp250 juta hingga Rp6 miliar.
Penulis : Muji
Editor : Putri