Terbongkar, Pelaku Penyebaran Konten Asusila Anak di Telegram Ternyata Pacar Online Korban

- Admin

Jumat, 15 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Direktorat Reserse Siber (Ditres Siber) Polda Jawa Timur mengungkap kasus tindak pidana penyebaran konten asusila yang melibatkan anak di bawah umur. Tersangka berinisial AMA (laki-laki, warga Jakarta Selatan) diduga membuat dan mengelola akun media sosial, termasuk Telegram, untuk mendistribusikan foto dan video bermuatan pornografi.

Kepala Urusan Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Jawa Timur, Komisaris Polisi Gandi Darma Yudhanto, mengatakan kasus ini terungkap dari laporan keluarga korban pada 7 Juli 2025.

“Laporan tersebut terkait dugaan asusila dan pornografi anak yang kemudian ditangani Unit IV Subdit II Siber Polda Jatim,” ujarnya di Surabaya, Jumat, 15 Agustus 2025.

Baca Juga:  Kedapatan Bawa Barang Haram, Warga Bondowoso Ini Berurusan Dengan Polisi

Kasubdit II Ditres Siber Polda Jatim, Kompol Nandu Dyanata, menjelaskan kasus ini bermula pada pertengahan 2024 ketika pelaku berkenalan dengan korban berinisial Mawar (16) melalui media sosial.

Hubungan keduanya terjalin intens secara daring hingga akhirnya pelaku meminta korban mengirimkan foto dan video tanpa busana.

“Pelaku mengancam akan menyebarkan konten tersebut jika korban menolak permintaan berikutnya. Saat korban tidak lagi mengirimkan materi yang diminta, hingga pelaku menyebarkannya ke grup Telegram,” kata Nandu.

Ancaman itu terbukti pada Mei hingga Juli 2025. Merasa tak lagi mendapat kiriman konten baru dari korban, AMA mengunggah foto dan video tanpa busana korban ke grup Telegram. Konten tersebut lantas menyebar luas dan diketahui keluarga korban.

Baca Juga:  Unit 806 Sat PJR Ditlantas Polda Jatim Kembali Tindak Pengendara di Suramadu

“Aksi pelaku terungkap setelah pihak keluarga mengetahui konten asusila tersebut tersebar, ” jelasnya.

Selanjutnya penyidik mengamankan AMA pada 4 Juli 2025 di Jakarta Selatan beserta barang bukti.

“Barang bukti yang diamankan antara lain dua telepon genggam, dua kartu SIM, 22 akun WhatsApp, satu akun Telegram serta tangkapan layar unggahan di grup Telegram, ” terangnya.

Hasil penyelidikan menunjukkan motif pelaku bukan ekonomi, melainkan kecemburuan setelah mengetahui korban memiliki hubungan dengan orang lain.

“Korban saat ini mengalami trauma yang berat hingga enggan melanjutkan sekolah, hingga mendapatkan pendampingan psikologis dan dukungan dari keluarga, ” pungkasnya.

Baca Juga:  Polda Jatim Minta Anggotanya Dukung PMI

Atas perbuatannya, AMA dijerat Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024, Pasal 29 UU ITE, serta Pasal 4 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda Rp250 juta hingga Rp6 miliar.

Penulis : Muji

Editor : Putri

Berita Terkait

Begini Respon Pimpinan Bank Jatim Cabang Sampang Usai Karyawannya Dipolisikan
Polres Pamekasan Ungkap 14 Kasus dengan 19 Tersangka
Tertangkap di Sampang, Kurir Narkoba asal Surabaya Ini Simpan Sabu di Helm
Tergiur Motor Murah di Facebook, Pria asal Sampang Jadi Korban Penipuan
Maling Burung di Sampang Nyaris Diamuk Massa
Mobil Toyota Avanza Milik Warga Sampang Ludes Diduga Dibakar OTK
Demi Menyambung Hidup, Warga Blora Curi Rel Kereta Api di Bojonegoro
Polres Pamekasan Ringkus 5 Pelaku Curanmor

Berita Terkait

Jumat, 10 Oktober 2025 - 15:37 WIB

Koperasi Desa Merah Putih di Bojonegoro, Dimutilasi Rente Kapitalis

Kamis, 9 Oktober 2025 - 11:37 WIB

Kasat Lantas Bojonegoro Buka Suara Terkait Dugaan Polisi Pungli ke Sopir-sopir Truck

Kamis, 9 Oktober 2025 - 11:29 WIB

PAW Desa Wotan Gagal, Komisi A DPRD Bojonegoro: Menunggu kekuatan hukum inkrah

Minggu, 5 Oktober 2025 - 11:48 WIB

Institusi yang Bersinggungan dengan Rokok Ilegal Tidak Hadir di Puncak Ulang tahun Koperasi Kareb Bojonegoro

Rabu, 1 Oktober 2025 - 22:12 WIB

Sengketa Perkara Lingkungan Hidup Memasuki Babak Kedua, Penggugat Kometmen Memperjuangkan Keadilan Lingkungan

Rabu, 1 Oktober 2025 - 09:14 WIB

Pertamina EP Kurang Peka Dengan Nasib Warga Sekitar Pengeboran, Dreling Dihadang oleh Warga

Selasa, 30 September 2025 - 13:36 WIB

Warga Temukan Mayat Bayi, Polsek Pegantenan Pamekasan Buru Pelaku yang Membuang

Senin, 29 September 2025 - 16:57 WIB

Anggaran Publikasi DPRD Bojonegoro Rp594,5 Juta Disorot, Pos Rp50 Juta Menguap Tanpa Realisasi

Berita Terbaru