PAW Desa Wotan Gagal, Komisi A DPRD Bojonegoro: Menunggu kekuatan hukum inkrah

- Admin

Kamis, 9 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Warga Desa Wotan Kecamatan Sumberjo, Kabupaten Bojonegoro, Provinsi Jawa Timur, lewat Kuasa hukum perwakilannya menanyakan terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa di Desa Wotan kepada Komisi A.

Ketua Komisi A Lasmiran lewat Mustakim Sekertaris Komisi A, membenarkan terkait hal tersebut, baru saja hearing dengan kuasa hukum yang mewakili Warga Desa Wotan kecamatan Sumberjo, kabupaten Bojonegoro.

“Warga lewat kuasa hukumnya, menanyakan tentang kejelasan terkait PAW di desa wotan, sebelumnya sudah audiensi ke camat, minta difasilitasi oleh komisi A untuk dipertemukan ke bagian hukum dan PMD, sudah terjadi kesepakatan, dan kesepakatannya tertera itu sudah menjadi berita acara,” ungkapnya.

Baca Juga:  Empat Jembatan Soko Temayang Bojonegoro Diresmikan Bupati Anna, Warga Tersenyum Bahagia

Menurut Mustakim, dalam pergantian Anam Warsito selaku Kepala desa yang kesandung masalah, regulasi untuk bisa memberhentikan Kepala Desa Wotan, adalah menunggu keputusan dari pihak Mahkamah agung, yang telah diajukan oleh Kejaksaan Negeri Bojonegoro.

“Menunggu kekuatan hukum tetap, setelah inkrah ,setelah berkekuatan hukum tetap, maka di proses lah pemberhentian kepala desa yang akan dikeluarkan oleh bupati, setelah itu, desa bisa melaksanakan pilkades paw sesuai mekanisme yang berlaku,” sambungnya.

“Iya memang, kesepakatannya memang regulasinya mengatur begitu, desa belum bisa melaksanakan PAW jika kasus atau perkara itu berkekuatan hukum tetap, dalam hal kasus desa wotan ini kan masih proses di Mahkamah agung, yang diajukan oleh pihak Kejaksaan,” jelasnya.

Baca Juga:  Partai Hanura Bojonegoro Beri 1 HP Android untuk Setiap PAC demi Memenangkan Pemilu 2024

Saat disingung terkait pengisi kekosongan jabatan tersebut, Mustakim mengatakan selama belum ada kades yang definitif, maka untuk pelayanan tetap di isi oleh PJ, demi berjalannya pelayanan didesa.

“Itu tergantung situasinya,sk bupati itu untuk pj habis bisa diperpanjang bisa diganti, selama belum ada kades paw berati kan belum ada kades definitif, sebelum ada kades definitif untuk sebuah pelayanan didesa ya hukum nya wajib di isi oleh pj, biar tidak terjadi kekosongan, siapa yang bertangung jawab didesa,” pungkasnya.

Baca Juga:  Reses Pertama, H. Sami'oeddin Fokus Kawal Pelayanan Kesehatan dan Pendidikan

Catatan redaksi, Anam Warsito adalah kades Wotan yang dulu di hasilkan dari proses PAW kades sebelum nya, pasca Anam Warsito menjadi Anggota Dewan yang dulu juga pernah menjabat sebagai ketua komisi A DPRD Bojonegoro. Dan pada tahun 2023 Beliau nya diduga dan dituduh terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi (tipikor), pembelian (red:pembelanjaan) mobil siaga.

Penulis : Takim

Editor : Putri

Berita Terkait

Ujian Tahapan Test Tulis Dalam Pengisian PAW Kades di Desa Sukorejo Bojonegoro Berjalan Dengan Baik
Sekitar 18 Ribu Buruh Rokok di Bojonegoro Siap Kepung Kantor DPRD
Ketua DPC Demokrat Bojonegoro Sikapi Rencana 18 Ribu Masa Buruh Akan Aksi Turun Kejalan
DPRD Bojonegoro Tidak Aspiratif Raperda KTR, Pengusaha Bojonegoro Resah
Bojonegoro Raih Penghargaan dan Insentif Fiskal Nasional atas Keberhasilan Percepatan Penurunan Stunting
SPSI Bojonegoro Serukan Penolakan Perda KTR, 18 Ribu Massa Buruh Siap Turun ke Jalan
Dinkes Pamekasan Gelar Cek Kesehatan Gratis
Dalam Upacara Hari Pahlawan, Bupati Bojonegoro Beri santunan pada Veteran dan janda Vetaran
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 3 Oktober 2025 - 14:39 WIB

Tragedi Ponpes Al Khoziny: Empat Jenazah Sudah di RS Bhayangkara Surabaya

Minggu, 3 Agustus 2025 - 09:49 WIB

Anggaran Melambung Tinggi, Dana Pokir DPRD Bojonegoro Menjadi Sorotan KPK

Rabu, 23 Juli 2025 - 21:43 WIB

Sembilan Kades di Bojonegoro Diperiksa KPK

Sabtu, 31 Mei 2025 - 12:07 WIB

Nelayan Sumenep Temukan 35 Kg Narkoba Mengambang di Lautan

Jumat, 30 Mei 2025 - 09:36 WIB

DPD RI Lia Istifhama Gelar Reses Bareng SMSI Sumenep

Kamis, 29 Mei 2025 - 20:50 WIB

DPD RI Lia Istifhama Terima Penghargaan Tokoh Penggerak di SMSI Award 2025

Senin, 19 Mei 2025 - 12:57 WIB

Presiden RI Prabowo Subianto Beli Sapi Qurban di Kandang Katandur Farm Pamekasan

Selasa, 29 April 2025 - 13:21 WIB

BNNP Jatim Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu-Sabu dan Ganja di Sampang

Berita Terbaru