SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Guna menciptakan wilayah agar tertip dalam pengguna Jalan, Dirlantas Polda Jawa Timur melakukan penindakan kepada pelanggar angkutan Jalan.
Penindak yang dilakukan oleh Unit 806 Sat PJR Ditlantas Polda Jatim, dikarenakan melebihi batas normal dalam bermuatan, di Jalur A Jembatan Suromadu, Selasa (24/9).
Dirlantas Polda Jawa Timur Kombes Pol Drs Budi Indra Dermawan, manyampaikan bahwa dalam pelaksanakan penertiban pelanggaran lalu lintas di Jalur A Jembatan Suramadu ini, agar masyarakat tertip dalam pengendara.
“Dari penindakan terhadap pengendara, berupa tata cara pemuatan barang, kendaraan jenis Pick Up bernopol M- 9206 -GB dengan Nomer Register tilang F5660091 dikarenakan tidak menaati aturan yang ada,” tegasnya.
Hal ini, Dirlantas Polda Jawa Timur Kombes Pol Drs Budi Indra Dermawan menghimbau kepada masyarakat dalam pengguna Jalan, agar bisa menaati peraturan dan aturannya.
“Dengan melanggar aturan jalan, dan melebihi batas dalam angkutan, sehingga pada nantinya menimbulkan angka kecelakaan Lalu Lintas di jalan. Ingat,,!! Anak istri menanti di rumah,” pesan Dir Lantas Kombes Pol Drs Budi Indra Dermawan.