BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Menjelang Musyawarah Daerah (Musda) Dewan Pimpinan Daerah (DPRD) Partai Golongan Karya Bojonegoro, Sekertaris DPD Golkar digoyang Isu rangkap jabatan dan merugikan Banpol dari periode 2020 sampai 2025, Gara-gara Sekertarisnya rangkap Jabatan.
Moch. Mansur, Sekertaris DPD Golkar Bojonegoro menyatakan bahwa tuduhan tersebut salah alamat dan ini bagian dinamika menjelang Musda Golkar Bojonegoro.
Sampai Musda yang akan diselengarakan nanti Internal Golkar adem-adem saja.
Menurutnya, larangan rangkap jabatan bagi advokat sebagai pimpinan organisasi advokat dan pimpinan Partai politik diatur dalam UU Advokat, bukan di UU Partai Politik atau AD/ART Partai Golkar.
Larangan tersebut berlaku jika advokat merangkap jabatan sebagai pimpinan organisasi advokat yang memiliki kewenangan mengangkat advokat dan menyelenggarakan pendidikan advokat.
“Yang dilarang kan bukan di UU Partai Politik, dan di AD/ART Partai Golkar juga tidak ada syarat untuk menjadi sekretaris tidak mejadi Pimpinan organisasi advokat,” terangnya.
Tambahnya, Mansur membenarkan terkait Undang-undang tersebut, memang Advokad ada aturan serta undang-undangnya, Namun itu bagi yang punya Kewenangan mengangkat advokat dan menyelenggarakan pendidikan advokat, tapi Undang-undang tersebut telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Sedangkan dirinya hanya Sebatas Dewan Pimpinan Cabang (DPC) bukan Ketua Dewan Pengacara Nasional Indonesia, sedangkan Undang-undang tersebut berlaku untuk Dewan Pimpinan Nasional Indonesia (DPN) Peradi, bukan di tingkat cabang.
Pimpinan organisasi advokat di tingkat cabang tidak memiliki kewenangan untuk mengangkat advokat atau menyelenggarakan pendidikan advokat.
“Di UU Advokat dilarang merangkap jabatan sebagai pimpinan partai politik ketika merangkap jabatan sebagai pimpinan organisasi advokat yang mempunyai kewenangan mengangkat, menyelenggarakan pendidikan advokat dan sebagainya, dan itu semua ada di pimpinan DPN Peradi pusat bukan di pimpinan organisasi advokat di tingkat Cabang,” terangnya.
Menanggapi pemberitaan yang menyerang secara pribadi menurutnya hanyalah salah alamat, sedangkan Mansur hanya sebatas Dewan Pimpinan Cabang (DPC), jadi hal tersebut keliru, kalau diangap rangkap Jabatan.
“Pimpinan organisasi advokat ditingkat cabang tidak mempunyai kewenangan mengangkat advokat dan menyelenggarakan pendidikan advokat,” ungkapnya.
Lanjutnya, Justru Pasal yang dituduhkan dan dialamatkan padanya Pasal 28 ayat 3 yang melarang Pimpinan partai politik (Parpol) merangkap jabatan sebagai pimpinan Organisasi Advokat (OA) hal tersebut telah dibatalkan.
Pembatalan ini dilakukan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2022 dan diperkuat oleh Putusan MK tahun 2024.
Hal ini secara spesifik tercantum dalam Putusan Perkara Nomor 183/PUU-XXII/2024, yang berkaitan dengan uji materiil Pasal 28 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Pasal tersebut sebelumnya telah dimaknai oleh MK melalui Putusan Perkara Nomor 91/PUU-XX/2022.
“Justru pasal 28 ayat 3 yg melarang pimpinan parpol merangkap jabatan sebagai pimpinan Organisasi Advokat(OA) telah dibatalkan oleh putusan MK 2022 diperkuat putusan MK 2024,Hal ini tertuang dalam Putusan Perkara Nomor 183/PUU-XXII/2024 terkait uji materiil Pasal 28 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang telah dimaknai MK melalui Putusan Perkara Nomor 91/PUU-XX/2022,” pungkasnya.
Penulis : Takim
Editor : Putri