Menjelang Musda Golkar Bojonegoro, Sekertaris Digoyang Isu Rangkap Jabatan

- Admin

Senin, 11 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Menjelang Musyawarah Daerah (Musda) Dewan Pimpinan Daerah (DPRD) Partai Golongan Karya Bojonegoro, Sekertaris DPD Golkar digoyang Isu rangkap jabatan dan merugikan Banpol dari periode 2020 sampai 2025, Gara-gara Sekertarisnya rangkap Jabatan.

Moch. Mansur, Sekertaris DPD Golkar Bojonegoro menyatakan bahwa tuduhan tersebut salah alamat dan ini bagian dinamika menjelang Musda Golkar Bojonegoro.

Sampai Musda yang akan diselengarakan nanti Internal Golkar adem-adem saja.

Menurutnya, larangan rangkap jabatan bagi advokat sebagai pimpinan organisasi advokat dan pimpinan Partai politik diatur dalam UU Advokat, bukan di UU Partai Politik atau AD/ART Partai Golkar.

Larangan tersebut berlaku jika advokat merangkap jabatan sebagai pimpinan organisasi advokat yang memiliki kewenangan mengangkat advokat dan menyelenggarakan pendidikan advokat.

Baca Juga:  Beredar Seruan Aksi Tolak Penundaan Pilkades 2025 di Sampang, Korlap Pastikan Batal

“Yang dilarang kan bukan di UU Partai Politik, dan di AD/ART Partai Golkar juga tidak ada syarat untuk menjadi sekretaris tidak mejadi Pimpinan organisasi advokat,” terangnya.

Tambahnya, Mansur membenarkan terkait Undang-undang tersebut, memang Advokad ada aturan serta undang-undangnya, Namun itu bagi yang punya Kewenangan mengangkat advokat dan menyelenggarakan pendidikan advokat, tapi Undang-undang tersebut telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Sedangkan dirinya hanya Sebatas Dewan Pimpinan Cabang (DPC) bukan Ketua Dewan Pengacara Nasional Indonesia, sedangkan Undang-undang tersebut berlaku untuk Dewan Pimpinan Nasional Indonesia (DPN) Peradi, bukan di tingkat cabang.

Pimpinan organisasi advokat di tingkat cabang tidak memiliki kewenangan untuk mengangkat advokat atau menyelenggarakan pendidikan advokat.

“Di UU Advokat dilarang merangkap jabatan sebagai pimpinan partai politik ketika merangkap jabatan sebagai pimpinan organisasi advokat yang mempunyai kewenangan mengangkat, menyelenggarakan pendidikan advokat dan sebagainya, dan itu semua ada di pimpinan DPN Peradi pusat bukan di pimpinan organisasi advokat di tingkat Cabang,” terangnya.

Baca Juga:  Digelar di Surabaya, KPU Sampang Sukses Gelar Debat Publik Pertama Pilkada 2024

Menanggapi pemberitaan yang menyerang secara pribadi menurutnya hanyalah salah alamat, sedangkan Mansur hanya sebatas Dewan Pimpinan Cabang (DPC), jadi hal tersebut keliru, kalau diangap rangkap Jabatan.

“Pimpinan organisasi advokat ditingkat cabang tidak mempunyai kewenangan mengangkat advokat dan menyelenggarakan pendidikan advokat,” ungkapnya.

Lanjutnya, Justru Pasal yang dituduhkan dan dialamatkan padanya Pasal 28 ayat 3 yang melarang Pimpinan partai politik (Parpol) merangkap jabatan sebagai pimpinan Organisasi Advokat (OA) hal tersebut telah dibatalkan.

Pembatalan ini dilakukan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2022 dan diperkuat oleh Putusan MK tahun 2024.

Baca Juga:  Ratusan Mahasiswa dari PMII dan Formasa Turun Aksi Tolak Omnibus Law Cipta Kerja

Hal ini secara spesifik tercantum dalam Putusan Perkara Nomor 183/PUU-XXII/2024, yang berkaitan dengan uji materiil Pasal 28 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Pasal tersebut sebelumnya telah dimaknai oleh MK melalui Putusan Perkara Nomor 91/PUU-XX/2022.

“Justru pasal 28 ayat 3 yg melarang pimpinan parpol merangkap jabatan sebagai pimpinan Organisasi Advokat(OA) telah dibatalkan oleh putusan MK 2022 diperkuat putusan MK 2024,Hal ini tertuang dalam Putusan Perkara Nomor 183/PUU-XXII/2024 terkait uji materiil Pasal 28 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang telah dimaknai MK melalui Putusan Perkara Nomor 91/PUU-XX/2022,” pungkasnya.

Penulis : Takim

Editor : Putri

Berita Terkait

Muncul Banyak Nama, Pembentukan Pengurus DPD Golkar Bojonegoro Deadlock
Musda Golkar Bojonegoro ke XI, Ahmad Supriyanto Terpilih Aklamasi
Ahmad Supriyanto, Calon Tunggal Ketua DPD Golkar Bojonegoro
Panitia Musda Golkar Bojonegoro Dikukuhkan
Akis Jazuli Nahkodai DPD Nasdem Sumenep, Ini Kometmen
Tok, DPRD Sampang Setujui Penetapan Dua Raperda Sekaligus
KPU Bojonegoro Akan Segera Proses PAW Dua Anggota DPRD
Rancangan Teknokratik RPJMD Lima Tahun, Pemkab Sampang Bahas Isu dan Sasaran Penting

Berita Terkait

Sabtu, 13 September 2025 - 18:00 WIB

PAW Kepala Desa Rentan konflik, Komisi A DPRD Bojonegoro Panggil Sejumlah Pihak

Sabtu, 13 September 2025 - 09:26 WIB

BPN Tidak Mengakui Data yang Dikeluarkan DPRD Bojonegoro, Sidak Memanas

Jumat, 12 September 2025 - 13:19 WIB

Viral Pasien yang Diduga Korban Mal Praktek RSUD Sosodoro Bojonegoro, RSUD Klarifikasi Insiden Nona D

Jumat, 12 September 2025 - 08:24 WIB

Kelurga Besar MPS Dander Merihakan Ultah Gudang dan Direkturnya, Ini Harapannya

Rabu, 10 September 2025 - 17:14 WIB

Beberapa Desa di Baureno Bojonegoro Diserang Lalat

Rabu, 10 September 2025 - 13:06 WIB

Wakil Ketua DPRD Bojonegoro Minta Pemerintah dan BPN Harus Adil Memberiakan Kompensasi Kepada Warga Ngrowo

Rabu, 10 September 2025 - 10:54 WIB

PT SER Disoal, Ternyata Belum Menguntungkan PAD Bojonegoro dari 2009

Rabu, 10 September 2025 - 10:47 WIB

Ratusan Murid dan Wali Murid Al Fatimah Bojonegoro Peringati 19 Tahun Dengan Jalan Santai

Berita Terbaru