BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Satreskrim Polres Bersama Kapolres Bojonegoro, Jawa Timur meringkus pelaku pencurian rel kereta api.
AKBP Afrian Satya Permadi, lakukan Press rilis yang pertama, menjelaskan telah terjadi aksi pencurian rel kereta api yang dilakukan di beberapa tempat kejadian perkara (TKP), tim penyidik telah mengembangkan dari 4 pelaku dan yang 6 masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
1. B, jenis kelamin laki-laki, 55 tahun, alamat: Desa. Randublatung Kecatan Jati Kabupaten Blora, Jawa tengah. Selaku pelaku pencurian.
2. S, jenis kelamin laki-laki, 48 tahun, alamat Kelurahan Semanggi Kecamatan. Jepon Kabupaten. Blora, Jawa Tengah. Selaku Sopir dan Ikut dalam melakukan pencurian.
3. AR, jenis kelamin laki-laki, 30 tahun, alamat: Desa. Banyuasin Kecamatan Jepon Kabupaten Blora, Jawa tengah. Selaku kernet dan Ikut dalam melakukan pencurian.
4. IM, jenis kelamin laki-laki, 46 tahun, alamat: Kelurahan. Andongrejo Kecamatan. Blora Kabupaten. Blora, Jawa tengah. Selaku penadah.
Dan 6 (enam) orang lainnya masih DPO.
“Tersangka melakukan pencurian Rel Kereta Api dengan cara menggergaji rel menjadi beberapa potongan lalu diangkut menggunakan kendaraan truk, selanjutnya dijual guna mendapatkan keuntungan,” terang Kapolres yang belum genap satu bulan tersebut.
Lanjutnya, dari pihak pelapor, Polres Bojonegoro langsung mengembangkan dari dua tempat kejadian Perkara,
Yang dilakukan oleh pelaku yaitu di Hari Jumat tanggal 23 Mei 2025 diketahui sekira jam 08.00 WIB di area jalur rel Kereta api turut Desa Kebonagung Kecamatan Padangan dan Desa Sudu Kecamatan Gayam Kabupaten Bojonegoro.
Yang kedua,Pada Hari Minggu tanggal 08 Juni 2025 sekira jam 00.30 WIB Desa Tikusan Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro.
“Kurang lebih 24 Meter Rel yang telah terpotong, kerugian negara kurang lebih 57 juta,” jelas Kapolres.
Press Rilis tersebut juga dihadiri jajaran
PT ΚΑΙ DAOP 8 SURABAYA,
Dan pihak polres Bojonegoro telah berhasil mengamankan,
1 (satu) unit mobil kendaraan truk roda 4, merk Mitsubisi warna kuning, Nopol K 8720 ES beserta kunci Kontak,
1 (satu) buah tali tampar dengan ujung besi kail, 4 (empat) buah balok kayu ukuran 12 cm x 12 cm panjang 50 cm, 3 (tiga) buah gergaji besi, 24 (dua puluh empat) potongan besi rel Kereta Api (KA) berbagai ukuran.
Tambahnya, Kronologis, berawal dari Saudara K (DPO) yang mempunyai informasi dan target sasaran rel kereta api yang ada di wilayah Desa Tikusan Kecamatan,Kapas, Kabupaten Bojonegoro dan kemudian, K (DPO) menghubungi teman-temanya yaitu AR, S, K (DPO), J (DPO), ST (DPO),W (DPO), KR (DPO) dan Adik K (DPO) terkait sasaran dan target lokasi aksi pencurian (red: dimaksud dan sekaligus merencanakan pelaksanaan kegiatan pencurian rel kereta api).
Selanjutnya pada waktu yang telah di sepakati, pelaku berkumpul di jalan turut Desa, Ploso Kecamatan Randublatung Kabupaten Blora untuk bersiap menuju ke lokasi yang telah ditentukan, sesampainya dilokasi tujuan, S selaku sopir truk langsung memberhentikan kendaraan tersebut, setelah itu AR,S dan K (DPO), J (DPO), ST (DPO), W (DPO), KR (DPO) dan Adik K (DPO) turun dan langsung melakukan pencurian dengan menggunakan 3 (buah) gergaji besi, sementara itu S dan B pergi menjauh meninggalkan lokasi dengan membawa truk.
Selanjutnya S dan B menunggu informasi dari K (DPO), apabila proses pencurian telah selesai maka K (DPO) akan menghubungi S. selang waktu 2 jam, K (DPO) menghubungi S untuk segera merapat ke lokasi pencurian.
Setelah sampai dilokasi, K (DPO) dan 8 teman lainnya langsung menaikan potongan besi rel KA yang sudah berhasil dicuri,dinaikan ke atas Truk yang telah disiapkan oleh tersangka yang digunakan sebagai sarana pencurian, namun aksinya itu diketahui oleh beberapa warga yang melintas, sehingga S dan ke 8 teman lainnya dikejar oleh warga dengan menggunakan sepeda motor, mengetahui pengejaran tersebut S mempercepat laju Truk.
Sesampainya di pinggir jalan turut wilayah Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro, selanjutnya S memberhentikan truknya karena berhasil dikejar warga dan S beserta 8 teman lainnya bergegas kabur meninggalkan truk beserta potongan besi yang masih berada didalam truk.
Tidak lama kemudian, petugas mengamankan 1 (satu) truk Mitshubisi Nopol K 8720 ES Warna kuning beserta barang bukti lainnya ke Mapolres Bojonegoro.
“Dengan adanya kejadian tersebut, DIRJEN KA mengalami kerugian materiil sekitar Rp 57.000.000,00 (Lima puluh tujuh juta rupiah), Saya Ucapkan Terima kasih kepada Warga Bojonegoro yang telah membantu menjaga Kamtibmas,” terang Kapolres.
Setelah petugas berhasil mengamankan Tersangka, B, S, AR, didapatkan keterangan bahwa rel kereta hasil pencurian selanjutnya dijual kepada Tersangka IM selaku (Penadah).
Menurut Kapolres tersangka melanggar Tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 Tahun dan
Tindak pidana penadahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 KUHP. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
Penulis : Takim
Editor : Putri