PAMEKASAN, SUARABANGSA.co.id — Sebuah kabar ditahannya puluhan jemaah haji asal Indonesia, menjadi catatan panjang temuan jemaah non visa haji asal Indonesia, sebagian diantaranya merupakan jemaah asal Madura, Jawa Timur.
Bahkan, beberapa di antaranya disebut merupakan warga Kabupaten Pamekasan, yang juga tertahan akibat berangkat menuju tanah suci Mekkah Al-Mukarramah melalui jalur tidak resmi.
Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Pamekasan, mengaku baru menerima kabar seputar puluhan warga Madura, yang tertahan di Bandara Internasional King And Aziz, Jeddah, Arab Saudi, akibat berangkat haji tanpa visa haji resmi.
“Soal jemaah non visa haji dari Madura, kami baru mendapatkan kabar tadi pagi. Untuk data sementara belum ada,” kata Kasi Haji dan Umrah Kemenag Pamekasan, Abd Halim saat dihubungi oleh wartawan media ini melalui aplikasi WhatsApp pada Rabu (7/05/2025) siang.
Lebih lanjut disampaikan, para jemaah non visa haji tersebut bisanya dilakukan hanya dengan mengandalkan paspor dengan visa ziarah sambil lalu menunggu musim haji.
“Penyebabnya kemungkinan besar karena tidak menggunakan visa haji,” ungkapnya.
Puluhan jemaah non visa haji yang saat ini tertahan di Jedaah, dan diamankan otoritas Arab Saudi, dikabarkan berangkat dari tanah air melalui jalur tidak resmi dengan biaya mencapai hingga Rp150 juta per orang.
Tidak hanya itu, berangkat haji melalui jalur tidak resmi juga sangat merugikan khususnya bagi jemaah sendiri. Sebab selain bisa berujung deportasi, juga tidak menutup kemungkinan mendapat sanksi tegas dari otoritas Arab Saudi.
Penulis : Wiwin
Editor : Putri