PAMEKASAN, SUARABANGSA.co.id – Anggota Satreskoba Polres Pamekasan mengamankan seseorang perangkat Desa Campor, Kecamatan Proppo Kabupaten Pamekasan Madura Jawa Timur yang diduga juga masih berstatus kiai.
NH diciduk pada Rabu 31/01/2024 malam, saat ia mengendarai motornya sendirian di Jalan Teja, Kecamatan/Kabupaten Pamekasan.
NH diciduk polisi lantaran diduga memiliki barang haram berupa narkoba jenis sabu.
Kasatreskoba Polres Pamekasan AKP H Mukhlis Sukardi mengatakan bahwa, diciduknya NH berawal dari laporan masyarakat.
“Untuk Barang Bukti (BB) kita telah amankan jenis sabu seberat 0,33 gram,” ujarnya kepada Wartawan Media ini saat ditemui di Ruang kerjanya pada Kamis (01/02/2024) pagi.
AKP Mukhlis juga menambahkan jika kasus NH ini masih belum dipastikan, apa NH sebagai Pemakai atau Pengedar.
“Kasusnya saat ini masih dalam tahap penyelidikan kami,” tandasnya.
Penulis : Wiwin
Editor : Putri