“Yang harus diperhatikan penumpang disabilitas yaitu saat proses boarding dan pemeriksaan di atas kereta api, pemegang tiket dengan tarif reduksi disabilitas wajib menunjukkan bukti KTP asli atau surat keterangan asli penyandang disabilitas,” kata Anwar.
Bilamana pada saat proses boarding dan atau pemeriksaan di atas kereta api, tidak dapat menunjukkan KTP asli atau surat keterangan asli penyandang disabilitas, maka tiket dianggap hangus dan akan diturunkan pada kesempatan pertama.
Untuk informasi lebih lanjut terkait diskon bagi penumpang disabilitas atau layanan KAI lainnya, masyarakat dapat menghubungi Customer Service KAI di Stasiun atau Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai. id, atau media sosial KAI121.
“KAI berharap melalui tarif reduksi bagi pelanggan disabilitas ini dapat memudahkan masyarakat penyandang disabilitas yang ingin bepergian dengan kereta api yang aman, nyaman, dan tepat waktu,” tutup Anwar.
Penulis : Ubaidillah
Editor : Putri
Halaman : 1 2