“Seperti yang sampaikan tadi, yang pertama sesuai administrasi sesuai aturan akan kita sangsi karena melanggar etika, mau tidak mau harus dimutasi, kebetulan pelaku juga sudah mengajukan pensiun, tapi dua duanya jalan, tapi tidak akan kesana lagi kalau mutasi, karena sejak satu bulan lebih sudah tidak di sana lagi, karena berita acara tadi,” terangnya.
Suyanto menambahkan, Dinas Pendidikan Bojonegoro mengabulkan karena berdasarkan adanya berita acara yang telah dimediasi oleh pihak Pengawas, kepala sekolah dan wali murid serta oknum guru tersebut.
Halaman : 1 2

















