1. Pengendara Roda Dua (R2) yang tidak menggunakan Helm berstandar SNI.
2. Berkendara melebihi batas kecepatan yang sudah ditentukan.
3. Pengendara kendaraan bermotor yang masih di bawah umur.
4. Pengendara Roda Empat (R4) yang tidak menggunakan Safety Belt (Sabuk Pengaman)
5. Pengemudi yang sedang dipengaruhi alkohol, narkotika atau obat terlarang.
6. Mengunakan HP pada saat mengemudikan kendaraan bermotor.
7. Melawan arus lalu lintas
8. Berboncengan lebih dari 1 Orang.
Dalam kesempatan itu pula Kapolres Pamekasan berharap kepada Masyarakat Pamekasan dan sekitarnya, agar patuhi peraturan lalu lintas yang ada, serta jaga keselamatan diri sendiri dan orang lain.
Kemudian giat tersebut dilanjutkan dengan memberikan Brosur, kepada pengguna jalan yang melintas didepan Polres Pamekasan.
Halaman: Sebelumnya
Halaman : 1 2

















