Gerak Cepat Polsek Tlanakan Ciduk Pencuri Motor

- Admin

Kamis, 20 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN, SUARABANGSA.co.id – Polsek Tlanakan, menangkap seorang pencuri motor, adalah SA (23), yang merupakan Warga Desa Murtajih, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan.

Ditangkapnya pelaku tersebut setelah kedapatan terekam kamera CCTV mencuri motor milik mahasiswi di parkiran Cafe Kongkow, Jalan Raya Panglegur, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan pada, Sabtu (15/10/2022).

Kapolsek Tlanakan, AKP Achmad Supriyadi menjelaskan, motor yang dicuri pelaku milik Anis Nur Laili (20), mahasiswi Warga Desa Bukek, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan.

Sekitar pukul 11.00 WIB, korban bersama temannya hendak nongkrong ingin makan dan minum di Cafe Kongkow.

Baca Juga:  Kapolda Jatim Ikuti HUT Polwan ke-73 Melalui Video Virtual

Lalu motor tersebut di parkir di depan Cafe Kongkow dalam keadaan kunci setir.

Tak selang beberapa lama, ketika korban hendak pulang, tiba-tiba motornya yang diparkir raib.

“Yang dicuri pelaku motor Beat warna biru putih Nopol M 4033 CQ,” kata AKP Achmad Supriyadi sewaktu konferensi pers di Kantor Polsek Tlanakan, Kamis (20/10/2022) pagi.

Menurut AKP Achmad Supriyadi, pelaku ditangkap di kediamannya pada Minggu (16/10/2022).

“Nanti akan kami dalami dimana dia dapat kunci tersebut,” ujarnya.

Polsek setempat juga berhasil menemukan barang bukti motor yang dicuri pelaku di sebuah rumah di wilayah Kabupaten Sampang.

Baca Juga:  Belok Arah Mendadak, Pengendara Motor Terpelanting dan Tewas setelah Dihantam Pick Up

Saat motor itu hendak dijemput Polisi, pemilik rumah tidak berada dikediamannya.

Pelaku mengaku baru pertama kali mencuri motor di area Pamekasan, dengan menggunakan kunci duplikat, sedangkan motor tersebut dijual dengan harga Rp 3 juta.

Uang hasil jual motor itu, oleh pelaku hendak dipakai buat mencari hiburan di Surabaya dan berpesta.

“Pelaku sendirian saat mencuri motor itu. Namun kami akan terus dalami,” janji AKP Achmad Supriyadi.

Dari pelaku, Polsek Tlanakan juga mengamankan sejumlah pakaian yang dipakai saat mencuri motor.

Baca Juga:  Datangkan Penyanyi Anisa Rahma, Pesta Pernikahan di Banjar Tabulu Camplong Dibubarkan, 18 Orang Ditangkap

Di antaranya berupa jaket warna hitam yang terdapat penutup kepalanya dan celana panjang warna hitam.

Kini pelaku dikenai pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.

Berita Terkait

Pemkab Sampang Terus Distribusikan Air Bersih Bagi Warga Terdampak Kekeringan
Warga Batang-Batang Sumenep Ditemukan Meninggal Terbakar
Warga Bungur Bojonegoro Hantam Ibunya Pakai Paving, Lalu Menyerah Tanpa Busana
Jejak Sindikat Narkoba Terendus di Laut Kepri, 2,6 Ton Sabu Cair Digagalkan
Polda Jatim Ungkap Arisan Online Fiktif, Transaksi Capai Rp 71 Miliar
Seorang Pria di Longos Sumenep Ditemukan Meninggal, Diduga Gantung Diri
DVI Polda Jatim Serahkan Seluruh Jenazah Korban KM Mutiara Sentosa II Kepada Keluarga
Dua Jenazah Korban KMP Mutiara Sentosa II Diserahkan ke Keluarga, Tim DVI Lanjutkan Identifikasi Korban Lain

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:11 WIB

Pimpin Apel Hari Santri, Bupati Sumenep Ingatkan Pentingnya Peran Santri Menjaga Kerukunan Sosial dan Kebudayan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:04 WIB

Fraksi Gerindra DPRD Bojonegoro Beri 5 Catatan APBD 2027

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:01 WIB

Sampaikan Nota Penjelasan Raperda APBD 2027, Bupati Bojonegoro Tekankan Beberapa Poin Ini

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:56 WIB

Pemkab Sampang Terus Distribusikan Air Bersih Bagi Warga Terdampak Kekeringan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:36 WIB

DHL Express Perkuat Keamanan Logistik, Surabaya Gateway Kini Bersertifikat TAPA

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:14 WIB

Misteri Kurang Salur ADD : Kepala Bapenda Bojonegoro Ngaku Tak Punya Data 2015–2021

Selasa, 6 Oktober 2026 - 00:36 WIB

Lepas Ketergantungan Migas, Bojonegoro Bidik Agroindustri Lewat 5 Perda Baru

Kamis, 24 September 2026 - 00:38 WIB

DPRD Bojonegoro Bahas Perubahan 5 Raperda, FPPKN Tegaskan Catatan Penting

Berita Terbaru