Curi Sepeda Pancal, PNS Sumenep Terancam 5 Tahun Penjara

- Admin

Rabu, 26 Februari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Hasil pengembangan dari kasus pencurian sepeda pancal yang dilakukan AS (47) salah satu Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Sumenep berhasil menjerat tersangka baru.

Satreskrim Polres Sumenep berhasil mengamankan satu orang penadah atas nama MS (43) di Kelurahan Bongkaran Kecamatan Pabean Cantian Kota Surabaya yang merupakan penjual sepeda pancal.

Menurut pengakuan pelaku AS, bahwa ia telah melakukan aksinya sebanyak 35 kali dalam rentang waktu kurang lebih tujuh bulan, dan akhirnya pelaku AS berhasil ditangkap Polres Sumenep saat diketahui hendak mencuri sepeda pancal di area parkir Taman Adipura Sumenep, Minggu (09/02) sekitar pukul 06:00 WIB pagi.

Baca Juga:  Bus Hino Ladju Kecelakaan, Satu Korban Tewas

AKBP Deddy Supriadi Kapolres Sumenep menyampaikan bahwa tersangka AS menjual hasil curiannya terhadap penadah di kota Surabaya.

“Dijual ke Surabaya, dengan kisaran harga 300 hingga 1 juta rupiah, tergantung kondisi sepedanya,” ungkap Kapolres Sumenep, Rabu (26/02) saat menggelar jumpa pers.

Kapolres Deddy menambahkan, bahwa motif dari pencurian yang dilakukan AS untuk membayar hutang tiap bulan yang dimilikinya.

Maka atas tindakan tersebut AS dikenakan pasal 362 KUHP Pidana, dengan ancaman hukum selama-lamanya 5 tahun penjara.

Dari hasil penangkapan terhadap tersebut diamankan barang bukti dari tersangka AS berupa, satu unit sepeda pancal merk Polygon series primer 5 warna hitam, satu unit sepeda pancal merk polygon caskit warna merah kombinasi putih, satu unit mobil Inova nopol L 1532 LG th 2011 warna hitam, Uang tunai sebesar Rp. 500.000, sepasang sepatu merk Nike warna putih, satu buah Hp merek Realme warna hitam.

Baca Juga:  Nongkrong Bareng di Gubuk, Pria Sapeken Sumenep Ini Malah Gasak HP Temannya

Sedangkan barang bukti yang disita dari tersangka MS sebanyak 22 unit sepeda pancal dengan bermacam jenis.

Berita Terkait

Warga Batang-Batang Sumenep Ditemukan Meninggal Terbakar
Warga Bungur Bojonegoro Hantam Ibunya Pakai Paving, Lalu Menyerah Tanpa Busana
Jejak Sindikat Narkoba Terendus di Laut Kepri, 2,6 Ton Sabu Cair Digagalkan
Polda Jatim Ungkap Arisan Online Fiktif, Transaksi Capai Rp 71 Miliar
Seorang Pria di Longos Sumenep Ditemukan Meninggal, Diduga Gantung Diri
DVI Polda Jatim Serahkan Seluruh Jenazah Korban KM Mutiara Sentosa II Kepada Keluarga
Dua Jenazah Korban KMP Mutiara Sentosa II Diserahkan ke Keluarga, Tim DVI Lanjutkan Identifikasi Korban Lain
Tim DVI Berhasil Ungkap Identitas Lima Korban KMP Mutiara Sentosa II

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 19:48 WIB

Ramaikan CFD, Tim SRJ Gowes ke Songgon Banyuwangi

Jumat, 11 September 2026 - 22:17 WIB

​Wabup Nurul Azizah Tegaskan Pentingnya Memahami Sejarah Maritim dan Kolonial Bojonegoro

Selasa, 8 September 2026 - 10:23 WIB

Goyang New Karista hingga UMKM Laris Manis, Kolaborasi Pemuda dan BKN Meriahkan Tanjungharjo

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 14:57 WIB

Hadir 3 September di Surabaya, Wilbex 2026 Vol 2 Siapkan Ruang Eksplorasi Anak

Rabu, 26 Agustus 2026 - 19:32 WIB

Semarak Merah Putih Kemerdekaan RI, Cara BRI Angkat Ekonomi Desa Doudo Gresik

Minggu, 23 Agustus 2026 - 20:12 WIB

DPC Demokrat Bojonegoro Serap Aspirasi Warga dalam Reses dan Perayaan HUT ke-25

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 22:10 WIB

Reog hingga Kambing Meriahkan Malam Puncak Voli Antar-RT di Desa Ngampel Kapas Bojonegoro

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:39 WIB

DPRD Sumenep Gelar Paripurna Penyampaian Nota Keuangan RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2026

Berita Terbaru

Mimi Owner SRJ Rogojampi

Daerah

Ramaikan CFD, Tim SRJ Gowes ke Songgon Banyuwangi

Minggu, 13 Sep 2026 - 19:48 WIB