Curi Sepeda Pancal, PNS Sumenep Terancam 5 Tahun Penjara

- Admin

Rabu, 26 Februari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Hasil pengembangan dari kasus pencurian sepeda pancal yang dilakukan AS (47) salah satu Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Sumenep berhasil menjerat tersangka baru.

Satreskrim Polres Sumenep berhasil mengamankan satu orang penadah atas nama MS (43) di Kelurahan Bongkaran Kecamatan Pabean Cantian Kota Surabaya yang merupakan penjual sepeda pancal.

Menurut pengakuan pelaku AS, bahwa ia telah melakukan aksinya sebanyak 35 kali dalam rentang waktu kurang lebih tujuh bulan, dan akhirnya pelaku AS berhasil ditangkap Polres Sumenep saat diketahui hendak mencuri sepeda pancal di area parkir Taman Adipura Sumenep, Minggu (09/02) sekitar pukul 06:00 WIB pagi.

Baca Juga:  Tahun Ini, RSUD dr. H. Moh Anwar Sumenep Buka Layanan Urologi dan Pain

AKBP Deddy Supriadi Kapolres Sumenep menyampaikan bahwa tersangka AS menjual hasil curiannya terhadap penadah di kota Surabaya.

“Dijual ke Surabaya, dengan kisaran harga 300 hingga 1 juta rupiah, tergantung kondisi sepedanya,” ungkap Kapolres Sumenep, Rabu (26/02) saat menggelar jumpa pers.

Kapolres Deddy menambahkan, bahwa motif dari pencurian yang dilakukan AS untuk membayar hutang tiap bulan yang dimilikinya.

Maka atas tindakan tersebut AS dikenakan pasal 362 KUHP Pidana, dengan ancaman hukum selama-lamanya 5 tahun penjara.

Dari hasil penangkapan terhadap tersebut diamankan barang bukti dari tersangka AS berupa, satu unit sepeda pancal merk Polygon series primer 5 warna hitam, satu unit sepeda pancal merk polygon caskit warna merah kombinasi putih, satu unit mobil Inova nopol L 1532 LG th 2011 warna hitam, Uang tunai sebesar Rp. 500.000, sepasang sepatu merk Nike warna putih, satu buah Hp merek Realme warna hitam.

Baca Juga:  Innalillahi, Bayi Lahir Tanpa Anus di Camplong Sampang Meninggal Dunia Usai Jalani Operasi

Sedangkan barang bukti yang disita dari tersangka MS sebanyak 22 unit sepeda pancal dengan bermacam jenis.

Berita Terkait

Pemkab Sampang Terus Distribusikan Air Bersih Bagi Warga Terdampak Kekeringan
Warga Batang-Batang Sumenep Ditemukan Meninggal Terbakar
Warga Bungur Bojonegoro Hantam Ibunya Pakai Paving, Lalu Menyerah Tanpa Busana
Jejak Sindikat Narkoba Terendus di Laut Kepri, 2,6 Ton Sabu Cair Digagalkan
Polda Jatim Ungkap Arisan Online Fiktif, Transaksi Capai Rp 71 Miliar
Seorang Pria di Longos Sumenep Ditemukan Meninggal, Diduga Gantung Diri
DVI Polda Jatim Serahkan Seluruh Jenazah Korban KM Mutiara Sentosa II Kepada Keluarga
Dua Jenazah Korban KMP Mutiara Sentosa II Diserahkan ke Keluarga, Tim DVI Lanjutkan Identifikasi Korban Lain

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:11 WIB

Pimpin Apel Hari Santri, Bupati Sumenep Ingatkan Pentingnya Peran Santri Menjaga Kerukunan Sosial dan Kebudayan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:04 WIB

Fraksi Gerindra DPRD Bojonegoro Beri 5 Catatan APBD 2027

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:01 WIB

Sampaikan Nota Penjelasan Raperda APBD 2027, Bupati Bojonegoro Tekankan Beberapa Poin Ini

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:56 WIB

Pemkab Sampang Terus Distribusikan Air Bersih Bagi Warga Terdampak Kekeringan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:36 WIB

DHL Express Perkuat Keamanan Logistik, Surabaya Gateway Kini Bersertifikat TAPA

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:14 WIB

Misteri Kurang Salur ADD : Kepala Bapenda Bojonegoro Ngaku Tak Punya Data 2015–2021

Selasa, 6 Oktober 2026 - 00:36 WIB

Lepas Ketergantungan Migas, Bojonegoro Bidik Agroindustri Lewat 5 Perda Baru

Kamis, 24 September 2026 - 00:38 WIB

DPRD Bojonegoro Bahas Perubahan 5 Raperda, FPPKN Tegaskan Catatan Penting

Berita Terbaru