Curi Sepeda Pancal, PNS Sumenep Terancam 5 Tahun Penjara

- Admin

Rabu, 26 Februari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Hasil pengembangan dari kasus pencurian sepeda pancal yang dilakukan AS (47) salah satu Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Sumenep berhasil menjerat tersangka baru.

Satreskrim Polres Sumenep berhasil mengamankan satu orang penadah atas nama MS (43) di Kelurahan Bongkaran Kecamatan Pabean Cantian Kota Surabaya yang merupakan penjual sepeda pancal.

Menurut pengakuan pelaku AS, bahwa ia telah melakukan aksinya sebanyak 35 kali dalam rentang waktu kurang lebih tujuh bulan, dan akhirnya pelaku AS berhasil ditangkap Polres Sumenep saat diketahui hendak mencuri sepeda pancal di area parkir Taman Adipura Sumenep, Minggu (09/02) sekitar pukul 06:00 WIB pagi.

Baca Juga:  Gelar Bakti Sosial, Polwan Polres Sumenep Bagikan Paket Sembako ke Masyarakat Terdampak Covid-19

AKBP Deddy Supriadi Kapolres Sumenep menyampaikan bahwa tersangka AS menjual hasil curiannya terhadap penadah di kota Surabaya.

“Dijual ke Surabaya, dengan kisaran harga 300 hingga 1 juta rupiah, tergantung kondisi sepedanya,” ungkap Kapolres Sumenep, Rabu (26/02) saat menggelar jumpa pers.

Kapolres Deddy menambahkan, bahwa motif dari pencurian yang dilakukan AS untuk membayar hutang tiap bulan yang dimilikinya.

Maka atas tindakan tersebut AS dikenakan pasal 362 KUHP Pidana, dengan ancaman hukum selama-lamanya 5 tahun penjara.

Dari hasil penangkapan terhadap tersebut diamankan barang bukti dari tersangka AS berupa, satu unit sepeda pancal merk Polygon series primer 5 warna hitam, satu unit sepeda pancal merk polygon caskit warna merah kombinasi putih, satu unit mobil Inova nopol L 1532 LG th 2011 warna hitam, Uang tunai sebesar Rp. 500.000, sepasang sepatu merk Nike warna putih, satu buah Hp merek Realme warna hitam.

Baca Juga:  Jaga Harmoni Seni dan Budaya, Bupati Sumenep Terima Penghargaan Tokoh Inspiratif

Sedangkan barang bukti yang disita dari tersangka MS sebanyak 22 unit sepeda pancal dengan bermacam jenis.

Berita Terkait

Ribuan Relawan MBG di Pamekasan Gelar Aksi, Dukung Keberlanjutan MBG
Polda Jatim Bongkar Sindikat Penyelundupan Gading Gajah Bermodus Jemaah Umrah
Demo Program MBG di Bojonegoro, Massa Desak KPK Turun Tangan, DPRD Ancam Tutup Dapur Nakal
PPIH Bantah Tiga Jemaah Haji Kloter 77 asal Sumenep Terlantar di Madinah
Sejumlah Jemaah Haji Asal Sumenep Dikabarkan Terlantar di Madinah
Dituduh Pakai Ijazah Palsu, Anggota DPRD Bojonegoro Sukur Priyanto Angkat Bicara
Pengadilan Tipikor Jatim Bakal Periksa Terdakwa Kasus Korupsi BSPS Sumenep Pekan Depan
BEM Malang Raya Turun Jalan, Tuntut Kasus Penyiraman Air Keras Harus Diproses Secara Adil Tanpa Kompromi

Berita Terkait

Minggu, 5 Juli 2026 - 13:04 WIB

Malam Sakral di Bojonegoro, BKN Gelar Murwa Karsa Sasi Suro, Dihadiri Tokoh Daerah hingga Mantan Kapolres

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:12 WIB

Buka Porkab II Bojonegoro, Bupati Setyo Wahono Ajak Atlet Bidik Prestasi Nasional dan Junjung Sportivitas

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:18 WIB

Bupati Bojonegoro Minta Gedung Baru Puskesmas Tanjungharjo Diimbangi Layanan Responsif

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:09 WIB

Konflik Tak Kunjung Selesai, Ratusan Hektar Lahan Sawah si Bojonegoro Terancam Tidak Tergarap

Selasa, 30 Juni 2026 - 00:07 WIB

Tak Lagi Jual Gabah Mentah, Bojonegoro Kini Punya Beras Premium Rojo Nogo

Senin, 29 Juni 2026 - 19:12 WIB

Remaja 18 Tahun di Bojonegoro Lakukan Aborsi Ilegal Dibantu Ibu Kandung

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:53 WIB

Kasus BSPS Sumenep Segera Masuk Tahap Tuntutan

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:48 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Logistik KPU Sumenep 2024 Memasuki Tahapan Ekspose ke Kejati Jatim

Berita Terbaru