SAMPANG, SUARABANGSA.co.id — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sampang, Madura, Jawa Timur, kembali melakukan razia angkutan barang, utamanya dump truk yang mengangkut pasir dan batu tanpa penutup terpal.
Informasi yang diterima kontributor suarabangsa.co.id dilapangan, operasi itu dilakukan di Jalan Raya Taddan Camplong, Jalan Raya Tanjung, Jalan Syamsul Arifin dan Jalan Makboel, pada Jumat (02/09/2022).
Dalam operasi itu, petugas mendapati dump truk menyalahi aturan seperti membawa muatan pasir dan batu tanpa penutup terpal pada bak atas yang sangat membahayakan para pengguna jalan.
Kasatlantas Polres Sampang AKP Alimuddin Nasution melalui Kanit Turjawali Aipda Mukim mengatakan, bahwa pihaknya telah beberapa kali mengingatkan para pengemudi dump truk agar menaati aturan saat beroperasi.
Operasi seperti ini, kata Mukim, dilakukan tak hanya sekali. Bahkan, sebelum-sebelumnya dirinya juga gencar melakukan operasi serupa.
“Kami sering mengimbau agar dump truk material tidak melebihi kapasitas dan selalu dilengkapi dengan penutup berupa terpal. Namun demikian, masih banyak pengemudi yang melanggar,” jelas Mukim, usai melakukan penertiban.
Keberadaan dump truk semacam itu, kata dia, melanggar Undang-Undang tentang Lalu lintas, yakni mengganggu kenyamanan pengendara lain. Untuk itu, pihaknya berkomitmen akan terus melakukan penindakan, bagi sopir dump truk pengangkut pasir yang tanpa penutup.
“Dump truk bermuatan pasir dan batu itu harus ditutup. Kalau tidak, kan kenak orang. Jadi tidak enak, mengganggu. Kalau bandel langsung kita tilang, dan jika masih ada tetap kita pantau,” imbuhnya.
Dia berharap, dengan dilakukan penindakan ini, para supir dump truk bermuatan pasir dan batu bisa sadar dan tidak melakukan pelanggaran lagi.
“Kami mengimbau agar mereka (sopir dump truk atau kendaraan barang) lebih tertib, selain itu menutup bak truknya ketika ada muatannya,” tandasnya.