Polres Bondowoso Ringkus Sopir Truk yang Memperjual Belikan BBM Jenis Solar

- Admin

Sabtu, 20 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BONDOWOSO, SUARABANGSA.co.id – Polres Bondowoso berhasil mengungkap kasus tindak Pidana mengangkut dan menimbun BBM Jenis Solar yang tidak dilengkapi izin.

Pelaku pengangkutan BBM jenis Solar tanpa memiliki izin tersebut dilakukan di Jl. Mastrib Desa Sukowiryo Kecamatan Bondowoso Kabupaten Bondowoso.

Pelaku atas nama Inisial AR (35) yang beralamatkan di Dusun Langsepan Rt. 02 Rw. 07 Desa Rowo indah Kecamatan Ajung Kabupaten Jember.

Kasat Reskrim Bondowoso AKP. Agus Purnomo, SH, mengatakan bahwa kronologi kejadian pada hari Jumat 12/08 2022 sekitar pukul 17.30 Wib.

Baca Juga:  Kapolres Bondowoso Gelar Binrohtal untuk Anggota Polres

“Pelaku atas nama inisial AR (35) mengangkut 2 buah tandon yang berisikan kurang lebih 700 Liter BBM jenis solar menggunakan kendaraan pribadi berupa 1 Unit Truk Mitsubishi warna kuning dengan No Pol. P 9086 ZO yang sudah dimodifikasi oleh pelaku,” jelas Kapolres.

AKP. Agus Purnomo. S. H menambahkan jika pelaku saat dilakukan penangkapan sudah mengantri yang kesekian kalinya guna dapat pengisian dan pembelian BBM jenis Solar.

“Pelaku AR melakukan pengisian BBM jenis Solar di SPBU Nangkaan Jalan Mastrip Desa Sukowiryo Kecamatan Bondowoso Kabupaten Bondowoso dan menggunakan Truk guna mengisi BBM jenis Solar, ” imbuhnya.

Baca Juga:  Bupati Sumenep dan Istrinya Positif Corona

“Tersangka AR mengisi BBM jenis Solar secara bertahap menyesuaikan dengan pemberian operator SPBU dan tersangka berencana menjual kembali BBM jenis Solar tersebut ke wilayah Kabupaten Jember,” ujar Kasat Reskrim.

“Adapun barang bukti yang berhasil kami amankan 1 Unit Truk merk Mitsubishi warna kuning dengan No Pol. P 9086 ZO dan 2 Buah Tandon berisi BBM jenis Solar kurang lebih 700 Liter. Atas perbuatan pelaku AR kami jerat dengan Pasal 55 subs Pasal 53 Perubahan UU Nomer 22 Tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi pada UU Nomer 11 Tahun 2020 tentang hak cipta kerja,” pungkas AKP. Agus Purnomo.

Baca Juga:  Satpol PP dan Damkar Bondowoso Lakukan Evakuasi Kucing Hamil dan Pohon Tumbang

Berita Terkait

Dituduh Pakai Ijazah Palsu, Anggota DPRD Bojonegoro Sukur Priyanto Angkat Bicara
Pengadilan Tipikor Jatim Bakal Periksa Terdakwa Kasus Korupsi BSPS Sumenep Pekan Depan
BEM Malang Raya Turun Jalan, Tuntut Kasus Penyiraman Air Keras Harus Diproses Secara Adil Tanpa Kompromi
Aliansi Mahasiswa Dan Masyarakat Sipil Datangi Istana Merdeka, Sampaikan 3 Tuntutan Kepada Presiden RI
Gara-gara Mercon, Warga Batuputih Gagal Rayakan Lebaran, Rumah Luluh Lantak
Soal Limbah di Persawahan, Kapolsek Dander Bojonegoro Turun Langsung Turun
Ironi Angka Kemiskinan Bojonegoro: Data Melandai, Tapi 122 Desa Masih Rentan
Petugasnya Dituding Tidak Sopan, DPRD Sampang Ingatkan Puskesmas Camplong Beri Pelayanan Maksimal

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 23:43 WIB

Pererat Kekeluargaan, Koperasi KAREB dan PT KAS Gelar Doa, Besok bersama warga desa juga lakukan hal sama, akan Santuni Ratusan Anak Yatim

Jumat, 13 Maret 2026 - 23:42 WIB

Ojol Bojonegoro Berbagi 500 Paket Takjil di Jalan Pemuda

Jumat, 13 Maret 2026 - 14:07 WIB

Ketua Projo Bojonegoro: Pengakuan Rismon Sianipar Adalah Kematian Narasi Fitnah Ijazah Jokowi

Selasa, 10 Maret 2026 - 21:27 WIB

Begini Suara Syukur dari Pedal Listrik, Kisah Lansia Bojonegoro Terima Bantuan Presiden RI Becak listrik

Jumat, 6 Maret 2026 - 21:23 WIB

Menteri LH Bersama Bupati Bojonegoro Pimpin Curve, dan Bersih-bersih di Program Indonesia Asri

Minggu, 1 Maret 2026 - 01:04 WIB

Bocil di Bojonegoro yang Sempat Dilaporkan Hilang, Keluarga Menolak Diotopsi

Kamis, 26 Februari 2026 - 11:38 WIB

Orang Tua Siswa yang Kritik MBG Dilaporkan SPPG, Begini Komentar Ketua DPC Peradi Bojonegoro

Senin, 23 Februari 2026 - 12:39 WIB

Usai Viral, Aktivitas Pungli di TBB Tidak Terlihat Lagi

Berita Terbaru