Polres Bondowoso Ringkus Sopir Truk yang Memperjual Belikan BBM Jenis Solar

- Admin

Sabtu, 20 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BONDOWOSO, SUARABANGSA.co.id – Polres Bondowoso berhasil mengungkap kasus tindak Pidana mengangkut dan menimbun BBM Jenis Solar yang tidak dilengkapi izin.

Pelaku pengangkutan BBM jenis Solar tanpa memiliki izin tersebut dilakukan di Jl. Mastrib Desa Sukowiryo Kecamatan Bondowoso Kabupaten Bondowoso.

Pelaku atas nama Inisial AR (35) yang beralamatkan di Dusun Langsepan Rt. 02 Rw. 07 Desa Rowo indah Kecamatan Ajung Kabupaten Jember.

Kasat Reskrim Bondowoso AKP. Agus Purnomo, SH, mengatakan bahwa kronologi kejadian pada hari Jumat 12/08 2022 sekitar pukul 17.30 Wib.

Baca Juga:  Lawan Timor Leste Leg 2, Indonesia Unggul 3-0

“Pelaku atas nama inisial AR (35) mengangkut 2 buah tandon yang berisikan kurang lebih 700 Liter BBM jenis solar menggunakan kendaraan pribadi berupa 1 Unit Truk Mitsubishi warna kuning dengan No Pol. P 9086 ZO yang sudah dimodifikasi oleh pelaku,” jelas Kapolres.

AKP. Agus Purnomo. S. H menambahkan jika pelaku saat dilakukan penangkapan sudah mengantri yang kesekian kalinya guna dapat pengisian dan pembelian BBM jenis Solar.

“Pelaku AR melakukan pengisian BBM jenis Solar di SPBU Nangkaan Jalan Mastrip Desa Sukowiryo Kecamatan Bondowoso Kabupaten Bondowoso dan menggunakan Truk guna mengisi BBM jenis Solar, ” imbuhnya.

Baca Juga:  Kanit Lantas Polsek Mulyorejo Tindak Tegas 107 Pelanggar Lali

“Tersangka AR mengisi BBM jenis Solar secara bertahap menyesuaikan dengan pemberian operator SPBU dan tersangka berencana menjual kembali BBM jenis Solar tersebut ke wilayah Kabupaten Jember,” ujar Kasat Reskrim.

“Adapun barang bukti yang berhasil kami amankan 1 Unit Truk merk Mitsubishi warna kuning dengan No Pol. P 9086 ZO dan 2 Buah Tandon berisi BBM jenis Solar kurang lebih 700 Liter. Atas perbuatan pelaku AR kami jerat dengan Pasal 55 subs Pasal 53 Perubahan UU Nomer 22 Tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi pada UU Nomer 11 Tahun 2020 tentang hak cipta kerja,” pungkas AKP. Agus Purnomo.

Baca Juga:  Diisukan Pamit Bubar, Begini Jawaban Anggota TP2D Bondowoso

Berita Terkait

BEM Malang Raya Turun Jalan, Tuntut Kasus Penyiraman Air Keras Harus Diproses Secara Adil Tanpa Kompromi
Aliansi Mahasiswa Dan Masyarakat Sipil Datangi Istana Merdeka, Sampaikan 3 Tuntutan Kepada Presiden RI
Gara-gara Mercon, Warga Batuputih Gagal Rayakan Lebaran, Rumah Luluh Lantak
Soal Limbah di Persawahan, Kapolsek Dander Bojonegoro Turun Langsung Turun
Ironi Angka Kemiskinan Bojonegoro: Data Melandai, Tapi 122 Desa Masih Rentan
Petugasnya Dituding Tidak Sopan, DPRD Sampang Ingatkan Puskesmas Camplong Beri Pelayanan Maksimal
Pasien Mengeluh, Oknum Dokter di Puskesmas Camplong Tak Sopan
Pohon Tumbang Timpa Sekolah dan Puluhan Rumah Warga, Satu Orang Terluka

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 20:32 WIB

Pemkot Blitar Disorot TKW Asal Tulungagung, Dugaan Ketidakharmonisan

Rabu, 15 April 2026 - 16:42 WIB

Terkendala Izin BBWS DPRD Bojonegoro dan Pihak Eksekutif Sidak Bengawan Solo

Rabu, 15 April 2026 - 15:26 WIB

Sinergi dan Inovasi Layanan Jadi Kunci Penyusunan Renja 2027 DKP Jatim

Selasa, 14 April 2026 - 10:50 WIB

Bojonegoro Borong Penghargaan TOP BUMD 2026, Sinyal Positif Tata Kelola Ekonomi Daerah

Selasa, 14 April 2026 - 00:55 WIB

Dugaan Penggelapan Pembelian Mesin Es Rp500 Juta, warga Tapelan Laporkan AB mantan menejer PT BAI ke Polisi

Sabtu, 11 April 2026 - 19:10 WIB

Delegasi DPC Bojonegoro Tiba di Malang, Siap Sukseskan Konferda Projo Jatim 2026

Sabtu, 11 April 2026 - 16:06 WIB

SMSI Bojonegoro Berganti Nahkoda, Kustaji Resmi Gantikan Sasmito Anggoro

Kamis, 9 April 2026 - 19:18 WIB

LPG 3 Kg Langka di Bojonegoro, Harga Tembus Rp40 Ribu: DPRD Desak Sanksi Pidana bagi Oknum

Berita Terbaru