Polres Bondowoso Ringkus Sopir Truk yang Memperjual Belikan BBM Jenis Solar

- Admin

Sabtu, 20 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BONDOWOSO, SUARABANGSA.co.id – Polres Bondowoso berhasil mengungkap kasus tindak Pidana mengangkut dan menimbun BBM Jenis Solar yang tidak dilengkapi izin.

Pelaku pengangkutan BBM jenis Solar tanpa memiliki izin tersebut dilakukan di Jl. Mastrib Desa Sukowiryo Kecamatan Bondowoso Kabupaten Bondowoso.

Pelaku atas nama Inisial AR (35) yang beralamatkan di Dusun Langsepan Rt. 02 Rw. 07 Desa Rowo indah Kecamatan Ajung Kabupaten Jember.

Kasat Reskrim Bondowoso AKP. Agus Purnomo, SH, mengatakan bahwa kronologi kejadian pada hari Jumat 12/08 2022 sekitar pukul 17.30 Wib.

Baca Juga:  Kapolsek Sempol Bondowoso Melepas 20 Ekor Burung di Kawasan Hutan Sempol Blawan

“Pelaku atas nama inisial AR (35) mengangkut 2 buah tandon yang berisikan kurang lebih 700 Liter BBM jenis solar menggunakan kendaraan pribadi berupa 1 Unit Truk Mitsubishi warna kuning dengan No Pol. P 9086 ZO yang sudah dimodifikasi oleh pelaku,” jelas Kapolres.

AKP. Agus Purnomo. S. H menambahkan jika pelaku saat dilakukan penangkapan sudah mengantri yang kesekian kalinya guna dapat pengisian dan pembelian BBM jenis Solar.

“Pelaku AR melakukan pengisian BBM jenis Solar di SPBU Nangkaan Jalan Mastrip Desa Sukowiryo Kecamatan Bondowoso Kabupaten Bondowoso dan menggunakan Truk guna mengisi BBM jenis Solar, ” imbuhnya.

Baca Juga:  Angka Stunting Nasional Ditarget Turun 14 Persen, Ini yang Dilakukan Komisi IX DPR RI di Bondowoso

“Tersangka AR mengisi BBM jenis Solar secara bertahap menyesuaikan dengan pemberian operator SPBU dan tersangka berencana menjual kembali BBM jenis Solar tersebut ke wilayah Kabupaten Jember,” ujar Kasat Reskrim.

“Adapun barang bukti yang berhasil kami amankan 1 Unit Truk merk Mitsubishi warna kuning dengan No Pol. P 9086 ZO dan 2 Buah Tandon berisi BBM jenis Solar kurang lebih 700 Liter. Atas perbuatan pelaku AR kami jerat dengan Pasal 55 subs Pasal 53 Perubahan UU Nomer 22 Tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi pada UU Nomer 11 Tahun 2020 tentang hak cipta kerja,” pungkas AKP. Agus Purnomo.

Baca Juga:  Presiden Jokowi Beri Pesan pada Bupati Bondowoso Salwa Arifin Tentang Ekonomi saat di Bali

Berita Terkait

Warga Batang-Batang Sumenep Ditemukan Meninggal Terbakar
Warga Bungur Bojonegoro Hantam Ibunya Pakai Paving, Lalu Menyerah Tanpa Busana
Jejak Sindikat Narkoba Terendus di Laut Kepri, 2,6 Ton Sabu Cair Digagalkan
Polda Jatim Ungkap Arisan Online Fiktif, Transaksi Capai Rp 71 Miliar
Seorang Pria di Longos Sumenep Ditemukan Meninggal, Diduga Gantung Diri
DVI Polda Jatim Serahkan Seluruh Jenazah Korban KM Mutiara Sentosa II Kepada Keluarga
Dua Jenazah Korban KMP Mutiara Sentosa II Diserahkan ke Keluarga, Tim DVI Lanjutkan Identifikasi Korban Lain
Polda Jatim Ungkap Sindikat Penipuan Emas Online, Korban Rugi Rp 3,7 Miliar

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 19:48 WIB

Ramaikan CFD, Tim SRJ Gowes ke Songgon Banyuwangi

Jumat, 11 September 2026 - 22:17 WIB

​Wabup Nurul Azizah Tegaskan Pentingnya Memahami Sejarah Maritim dan Kolonial Bojonegoro

Selasa, 8 September 2026 - 10:23 WIB

Goyang New Karista hingga UMKM Laris Manis, Kolaborasi Pemuda dan BKN Meriahkan Tanjungharjo

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 14:57 WIB

Hadir 3 September di Surabaya, Wilbex 2026 Vol 2 Siapkan Ruang Eksplorasi Anak

Rabu, 26 Agustus 2026 - 19:32 WIB

Semarak Merah Putih Kemerdekaan RI, Cara BRI Angkat Ekonomi Desa Doudo Gresik

Minggu, 23 Agustus 2026 - 20:12 WIB

DPC Demokrat Bojonegoro Serap Aspirasi Warga dalam Reses dan Perayaan HUT ke-25

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 22:10 WIB

Reog hingga Kambing Meriahkan Malam Puncak Voli Antar-RT di Desa Ngampel Kapas Bojonegoro

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:39 WIB

DPRD Sumenep Gelar Paripurna Penyampaian Nota Keuangan RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2026

Berita Terbaru

Mimi Owner SRJ Rogojampi

Daerah

Ramaikan CFD, Tim SRJ Gowes ke Songgon Banyuwangi

Minggu, 13 Sep 2026 - 19:48 WIB