BONDOWOSO, SUARABANGSA.co.id – Diduga melakukan penganiayaan, AGS (26) warga Desa Lombok Wetan Wonosari Bondowoso, Senin (25/7/2022) diamankan Jajaran Satreskrim Polres Bondowoso.
AGS ini dilaporkan oleh Sugianto warga Desa Sumbergading Kecamatan Sumberwringin Bondowoso.
Kasatreskrim Polres Bondowoso AKP. Agus Purnomo mengatakan bahwa peristiwa penganiayaan ini sendiri terjadi pada 9 Juni lalu disalah satu rumah warga yang ada di Desa Jebung Kecamatan Tlogosari Bondowoso, dimana saat itu pelaku mendatangi korban dan melakukan penganiayaan.
“Peristiwanya satu bulan lebih, saat itu pelaku mendatangi korban yang sedang bertamu di rumah warga di Desa Jebung, saat bertemu korban, keduanya terlibat cekcok dan pelaku melakukan pemukulan terhadap korban dengan tangan kosong, akibat dari kejadian ini, korban mengalami luka memar di wajah dan mulutnya, dan melapor ke polisi,” ujar Kasatreskrim.
Atas laporan inilah, pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku dirumahnya saat yang bersangkutan pulang setelah melarikan diri.
“Pelaku sempat melarikan diri usai melakukan penganiayaan, namun saat anggota kami melihat pelaku dirumahnya, kami langsung mengamankannya,” beber Kasatreskrim.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman 8 tahun penjara.

















