SUARABANGSA.co.id – Puluhan pemuda yang tergabung dalam aliansi lembaga swadaya masyarakat (LSM) melakukan aksi demonstrasi di depam Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Selasa (5/7).
Empat organisasi, Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim), Gas Jatim, Gam Jatim, dan Gerasi Jatim yang melakukan aksi demonstrasi itu meminta Kejati Jatim bergerak cepat menuntaskan dugaan korupsi dana hibah Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) hingga dugaan korupsi dana Covid-19 tahun 2020.
Dalam keterangan tertulisnya, Koorlap Jaka Jatim, Musfiq mengatakan, beberapa waktu lalu pihaknya sudah melaporkan kasus tersebut ke Kejati Jatim. Namun hingga saat ini dinilai belum ada perkembangan atas penanganan apa yang dilaporkannya tersebut.
Kasus pertama yang dilaporkan, kata dia yakni dugaan korupsi dana hibah LPJU Pemprov Jatim tahun 2020. Dia menyebut, berdasarkan bukti lapangan dan LHP BPK yang ia kantongi, ada dugaan kerugian negara yang mencapai angka Rp 40,9 miliar.
Berikutnya yakni dugaan korupsi Dana Covid-19 Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2020. Ia menyebut, berdasarkan bukti-bukti yang ia miliki, ada dugaan kerugian negara yang mencapai angka Rp 6,03 miliar.
Tak hanya itu, pihaknya juga melaporkan dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jatim tahun 2021. Ia mengatakan, berdasarkan bukti-bukti yang dimilikinya, ada dugaan kerugian negara atas dana hibah tersebut yang mencapai angka Rp 1,6 triliun.
Musfiq mengatakan, Kejati Jatim terkesan main-main dalam menangani kasus tersebut. Bahkan, hingga saat ini dia mengaku tidak tahu perkembangan penanganan kasus itu.
“Dari kejadian di atas kami dari empat LSM bertanya-tanya , sampai dimana kasus dugaan korupsi tersebut, penyelidikankah? Penyidikankah? Atau
Kejati Jatim, Hasil tela’ah dan pemeriksaanya tidak menemukan kerugian uang negara dari laporan tersebut,” katanya.
Untuk itu, ia meminta Kejati Jatim lebih serius menangani kasus-kasus itu. Ia meminta Kejati Jatim segera menetapkam tersangka. Tak hanya itu, dirinya juga meminta Kejati Jatim menindak tegas orang dalam jika diketahui kongkalikong dengan koruptor.
“Apabila tiga tuntutan kami di atas tidak direspon selama 7×24 jam maka kami pastikan akan melakukan aksi besar-besar kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” ancamnya.