DPRD Bojonegoro Sosialisasi Propemperda di Dapil 5

- Admin

Kamis, 14 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro melakukan sosialisasi Program Pembuatan Peraturan Daerah (Propemperda) untuk daerah Pemilihan (dapil) 5 di Aula Hotel Layung Kecamatan Kalitidu Kabupaten Bojonegoro, Rabu (13/04/2022).

Acara tersebut dihadiri oleh Komisi D dari Daerah pemilihan (Dapil) 5, tiga Anggota Dewan yaitu Ainu Anggara dari fraksi Fraksi PPP, Rasijan dari Fraksi Golkar, H. Agus Sugiyanto dari partai Perindo hadir dan Sekertaris Dewan (Sekwan) Edi Susanto dan Teguh Wibowo selaku Kepala bagian (Kasubag) Persidangan dan Perundang undangan bersama jajaran dan beberapa undangan yang dihadiri dari unsur, kelompok tani, perangkat desa, dan masyarakat umum.

Edi Susanto selaku Sekertaris Dewan (Sekwan) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro mengatakan bahwa kegiatan tersebut bagian dari rangkaian dari Rapat anggota Dewan musyawarah 1 April 2022.

“Propemperda ini merupakan rangkaian kegiatan pembuatan Perda Daerah, 19 perda nanti InsyaAllah digodok dan disahkan oleh DPRD Bojonegoro,” terangnya.

Baca Juga:  DPRD Sumenep Gelar Paripurna Penyampaian Nota Keuangan RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2026

Ia menambahkan, Undangan kurang lebih dari 75 orang dari unsur pengusaha, kelompok tani, perangkat desa dan masyarakat umum Bojonegoro.

Propemperda ini juga bagian dari hasil pertemuan dan Konsultasi dengan Gubernur Jawa Timur pada tanggal 9 November 2021, Nomor 188/27405/014.2/2021 perihal penyampaian hasil konsultasi terkait Program Pembentukan Peraturan Daerah, dan Keputusan DPRD Kabupaten Bojonegoro Nomor 25 tahun 2021 tentang pembentukan peraturan Daerah kabupaten Bojonegoro tahun 2022.

“Undangan yang kita undang sekitar 75 orang Diseluruh daerah Bojonegoro atau dapil, Narasumber kali ini dari komisi D,” jelasnya.

Mewakili Wakil ketua DPRD Bojonegoro, acara Sosialisasi Propemperda dibuka oleh Ainu Anggara dari Fraksi PPP dari Komisi D.

Ainu Anggara dari Fraksi PPP mengatakan hal ini adalah tugas wewenangnya sebagai Legislatif, tugas legislatif ada 3 selain Legislasi, Kontroling, dan Penganggaran juga menjaring aspirasi dari Masyarakat dan sosialisasi produk produk Perda (legislasi) yang telah dihasilkan, semua ini agar tepat sasaran pada konstituen Warga Bojonegoro khususnya di dapil 5 .

Baca Juga:  Sembilan Kades di Bojonegoro Diperiksa KPK

“Sesuai tupoksi DPRD, Kami punya tugas dan fungsi ada tiga. yaitu fungsi Legislasi, penganggaran, dan kontroling, nah pada hari ini melaksanakan salah satu amanah tugas kami adalah legislasi,” jelasnya.

Ainu Anggara yang juga didapuk sebagai narasumber menambahkan hal ini sudah menjadi tangung jawabnya sebagai anggota dewan yang mewakili dapil 5, dan 19 Raperda ada 9 Raperda yang baru dan ada 10 perubahan Raperda yang telah dibahas dan digodok dari tahun 2021.

“Ini sudah sebagai tangung jawab kita, dalam siang ini kita tangung jawab yaitu fungsi sebagai legislasi, 19 Raperda yang telah kita bahas, ada 9 Perda baru dan yang 10 Raperda perubahan, Ada 5 yang dari DPRD, dan 4 ada dari eksekutif,” jelasnya.

Selain Ainu Anggara, Narasumber juga ada dari Rasijan dari Partai Golkar dan H. Agus Sugiyanto dari partai Perindo, Diskusi cukup Gayeng dan sangat akrab dengan konstituen dari Dapil 5, dari konsultasi dari UMR, Soal IMB, dan sampai penanganan limbah perusahan yang terjadi dan menimpa warga selama ini.

Baca Juga:  Jadi Korban Tabrak Lari, Pengendara Sepeda Pancal Ini Tewas di TKP

Rasijan juga mengatakan Raperda yang dibahas ini juga sangat bermanfaat buat warga khususnya Bojonegoro.

“Raperda ini sangat bermanfaat buat bapak ibu yang hadir dan juga warga se Bojonegoro,” jelasnya.

Secara terpisah Ainu Anggara mengatakan, pihaknya akan segera memproses aspirasi dari warga dari Dapil 5 yang mengeluhkan terkait limbah yang menimpa pertanian, meskipun hal tersebut bukan di bidangnya, namun komisi D yang juga bagian dari hal tersebut yang menangani terkait perizinan pembangunan.

“Setelah Surat dari warga dilayangkan pada kita Komisi D, semua itu akan segera kita proses dan panggil semua pihak yang terkait,” pungkasnya.

Berita Terkait

Wisata Sumber Grogolan Bojonegoro Diserbu Ribuan Pengunjung, UMKM Ikut Panen Berkah
Gantikan Night Carnival, Festival Sandur dan Pesta Rakyat Meriahkan HJB ke-349
Plat ‘G 1812 AN’ Nyelonong di Pawai Api Abadi, Kapolres Bojonegoro Buka Suara
Peringati HSN 2026, Bupati Bojonegoro Ajak Santri Kuasai Teknologi Menuju Indonesia Emas
Ketika Barongsai, Reog, dan Polisi Cilik Menyatu dalam Panggung Hari Santri Bojonegoro
DPRD Bojonegoro Sahkan Perda Perlindungan Perempuan dan Anak
BNC 2026 Batal Digelar: Lebih Baik Uang Rakyat untuk Kemiskinan dan Wisata Desa
Bantu Tekan Angka Kemiskinan, Dirut PT Kareb Alam Sejahtera Terima Penghargaan di HJB ke-349

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:11 WIB

Pimpin Apel Hari Santri, Bupati Sumenep Ingatkan Pentingnya Peran Santri Menjaga Kerukunan Sosial dan Kebudayan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:04 WIB

Fraksi Gerindra DPRD Bojonegoro Beri 5 Catatan APBD 2027

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:01 WIB

Sampaikan Nota Penjelasan Raperda APBD 2027, Bupati Bojonegoro Tekankan Beberapa Poin Ini

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:56 WIB

Pemkab Sampang Terus Distribusikan Air Bersih Bagi Warga Terdampak Kekeringan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:36 WIB

DHL Express Perkuat Keamanan Logistik, Surabaya Gateway Kini Bersertifikat TAPA

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:14 WIB

Misteri Kurang Salur ADD : Kepala Bapenda Bojonegoro Ngaku Tak Punya Data 2015–2021

Selasa, 6 Oktober 2026 - 00:36 WIB

Lepas Ketergantungan Migas, Bojonegoro Bidik Agroindustri Lewat 5 Perda Baru

Kamis, 24 September 2026 - 00:38 WIB

DPRD Bojonegoro Bahas Perubahan 5 Raperda, FPPKN Tegaskan Catatan Penting

Berita Terbaru