SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Polres Sumenep meringkus 1 perempuan dan 5 pria di Desa Pamolokan Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Selasa (18/01/2022) sekira pukul 03.30 Wib.
Lima orang tersebut adalah AU (21) warga Desa Pamolokan Kecamatan Kota, SM (27) warga Desa Bringin Kecamatan Dasuk, LQ (29) warga Desa Pamolokan, IF (20) warga Desa Gadding, FW (23) warga Desa Bangkal.
Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S mengatakan bahwa kelima orang tersebut terlibat tindak pidana penyalahgunaan obat terlarang jenis sabu.
“Kami menerima informasi dari masyarakat bahwa terlapor sering membawa Narkotika jenis sabu dari daerah Tamberu Pamekasan menuju Kota Sumenep,” terangnya.
Mendapat laporan tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan lidik dan memantau keberadaan terlapor, kemudian setelah mendapat informasi A1 bahwa terlapor membawa Narkotika jenis sabu dengan mengendarai mobil merk Suzuki Ertiga warna putih metalik No.Pol: M-1558-VM ke salah satu rumah dengan alamat Jalan Raya Manding Desa Pamolokan Kecamatan Kota Sumenep.
“Maka petugas langsung ke rumah tersebut untuk melakukan pemantauan, tidak lama kemudian datang sebuah mobil sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan,”
Kemudian petugas langsung melakukan penangkapan terhadap 5 orang tersebut di dalam mobil, dan ditemukan barang bukti berupa satu poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 13,06 gram yang dibungkus dengan sobekan plastik warna hitam dan sobekan tisu warna putih yang diisolasi warna bening.
“Hasil introgasi barang bukti tersebut milik AU, kemudian dilakukan penggeledahan rumah yang ditempati terlapor dan ditemukan lagi barang bukti berupa satu pipet kaca yang terdapat sisa sabu yang sebelumnya digunakan pesta sabu yang diakui milik SM,” imbuhnya.
Setelah ditunjukkan terlapor mengakui bahwa semua barang bukti adalah miliknya, selanjutnya semua terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi mengamankan satu poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 13,06 gram. Sobekan plastik warna hitam, Sobekan tisu warna putih dan Sobekan isolasi bening sebagai bungkus sabu. Satu unit HP merek VIVO warna putih. Satu unit mobil merk Suzuki ERTIGA warna putih metalik No.Pol: M-1558-VM.
Atas perbuatannya, kelima pelaku terancam pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.















