Operasi Lilin Semeru 2021, Forkopimda Jatim Gelar Apel Pasukan

- Admin

Kamis, 23 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, SUARABANGSA.co.id — Forkopimda Jatim, Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Nurchahyanto, Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta, Wagub Jatim  Emil Elestianto Dardak beserta Pejabat Utama Kodam V/Brawijaya, Pejabat Utama Polda Jatim dan Pejabat utama pemprov Jatim menghadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Semeru 2021, dalam rangka pengamanan jelang natal dan tahun baru (nataru) 2021-2022 yang digelar di Monumen Tugu Pahlawan, Surabaya, pada Kamis (23/12/2021) pagi.

Apel Gelar Pasukan dalam rangka Operasi Lilin Semeru ini dipimpin oleh Pangdam V/Brawijaya sebagai Pengambil apel dimana dalam Operasi Lilin Semeru tahun ini melibatkan sebanyak 9940 personel gabungan baik dari Polri, TNI, dan instansi samping. Operasi ini akan digelar selama 10 hari mulai Kamis, 23 Desember 2021 hingga berakhir pada Minggu, 02 Januari 2022.

Baca Juga:  Miftakhul Huda, Anggota DPRD Bojonegoro Ini Komitmen Perjuangkan Aspirasi Masyarakat

Metode yang digunakan dalam Operasi Lilin 2021 yakni melaksanakan protokol kesehatan dan vaksinasi, pos pelayanan, serta pos pengamanan dibeberapa obyek vital yakni tempat ibadah, tempat perbelanjaan, dan tempat wisata.

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta mengatakan bahwa apel gelar pasukan ini bertujuan untuk meningkatkan sinergitas antara Polri dengan instansi terkait agar pelaksanaan Pengamanan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 berjalan dengan lancar.

“Untuk pos pengamanan di Jatim sudah ada delapan puluh tujuh titik. Selain itu di Kabupaten/Kota juga ada pelaksanaan pengamanan gereja yang mengikutsertakan pihak gereja dengan dibantu organisasi masyarakat lainnya,” kata Nico Afinta setelah apel Gelar Pasukan, Kamis (23/12/2021).

Baca Juga:  PPP Sampang Gelar Muscab, Bentuk Tim Formatur Hingga Tentukan Target Pileg 2024

Kapolda menghimbau agar masyarakat tetap berada di rumah bila tidak memiliki kegiatan. Namun, bila keluar rumah agar menyiapkan bukti telah melaksanakan vaksinasi ke-2 atau menunjukkan hasil PCR ataupun Swab Antigen.

“Mengingat pandemi belum berakhir, masyarakat diharapkan agar tetap mematuhi prokes. Sesuai SE Menteri Agama agar saat pelaksanaan nataru masyarakat yang belum melaksanakan vaksin dapat melaksanakannya di tempat posko vaksin yang telah disediakan,” pungkas Kapolda.

Berita Terkait

Wisata Sumber Grogolan Bojonegoro Diserbu Ribuan Pengunjung, UMKM Ikut Panen Berkah
Gantikan Night Carnival, Festival Sandur dan Pesta Rakyat Meriahkan HJB ke-349
Plat ‘G 1812 AN’ Nyelonong di Pawai Api Abadi, Kapolres Bojonegoro Buka Suara
Peringati HSN 2026, Bupati Bojonegoro Ajak Santri Kuasai Teknologi Menuju Indonesia Emas
Ketika Barongsai, Reog, dan Polisi Cilik Menyatu dalam Panggung Hari Santri Bojonegoro
DPRD Bojonegoro Sahkan Perda Perlindungan Perempuan dan Anak
BNC 2026 Batal Digelar: Lebih Baik Uang Rakyat untuk Kemiskinan dan Wisata Desa
Bantu Tekan Angka Kemiskinan, Dirut PT Kareb Alam Sejahtera Terima Penghargaan di HJB ke-349

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:11 WIB

Pimpin Apel Hari Santri, Bupati Sumenep Ingatkan Pentingnya Peran Santri Menjaga Kerukunan Sosial dan Kebudayan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:04 WIB

Fraksi Gerindra DPRD Bojonegoro Beri 5 Catatan APBD 2027

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:01 WIB

Sampaikan Nota Penjelasan Raperda APBD 2027, Bupati Bojonegoro Tekankan Beberapa Poin Ini

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:56 WIB

Pemkab Sampang Terus Distribusikan Air Bersih Bagi Warga Terdampak Kekeringan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:36 WIB

DHL Express Perkuat Keamanan Logistik, Surabaya Gateway Kini Bersertifikat TAPA

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:14 WIB

Misteri Kurang Salur ADD : Kepala Bapenda Bojonegoro Ngaku Tak Punya Data 2015–2021

Selasa, 6 Oktober 2026 - 00:36 WIB

Lepas Ketergantungan Migas, Bojonegoro Bidik Agroindustri Lewat 5 Perda Baru

Kamis, 24 September 2026 - 00:38 WIB

DPRD Bojonegoro Bahas Perubahan 5 Raperda, FPPKN Tegaskan Catatan Penting

Berita Terbaru