Bawa Barang Haram, Warga Bragung Sumenep Ditangkap Polisi

- Admin

Kamis, 4 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Warga Dusun Lengkong Dajah, Desa Bragung, Kecamatan Guluk-Guluk, Sumenep, M. Ali Fahmi (40) ditangkap Satresnarkoba Polres Sumenep di pinggir jalan raya Lingkar Barat Desa Babbalan, Kecamatan Batuan, Sumenep, Rabu (03/11/2021) pukul 21:00 WIB.

Pengakapan terhadap terlapor berawal dari informasi masyarakat yang diterima Polres Sumenep, bahwa terlapor kerap melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu.

“Sehingga anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan lidik secara intensif kegiatan terlapor,” kata Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widisrti, Rabu (03/11/2021).

Baca Juga:  Palsukan Dokumen, Warga Blitar Ditangkap Dirreskrimum Polda Jatim

Selanjutnya, Widiarti menjelaskan, setelah itu pihaknya kembali mendapat informasi dan A1 bahwa terlapor membawa Narkotika jenis sabu, dan akan melakukan transaksi dengan mengendarai sepeda motor merek Honda Vario dengan Nomor Polisi M-2328-WD warna merah muda, dan saat itu posisi terlapor berada di daerah Lingkar Barat Desa Babbalan Kecamatan Batuan, sehingga para petugas kepolisian langsung ke daerah tersebut serta melakukan penghadangan dan berhasil menangkap terlapor.

“Setelah dilakukan penggeledahan terhadap terlapor, maka ditemukan barang bukti yang setelah ditunjukkan kepada terlapor, bahwa barang bukti tersebut benar adalah miliknya,” lanjut Widiarti.

Baca Juga:  Seorang Gadis di Masalembu Diduga Dicabuli Tetangganya

Dari terlapor, Satresnarkoba Polres Sumenep berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 poket/kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor masing-masing ± 0,50 gram, 0,42 gram (berat keseluruhan ± 0,92 gram), juga ditemukan 1 plastik klip kecil sebagai bungkus 2 poket sabu yang dibawanya, serta sebuah sobekan isolasi warna coklat, dan 1 HP merek Redmi bersilikon.

“Serta petugas juga mengamankan 1 unit sepeda motor milik terlapor merek Honda Vario warna merah muda, dan selanjutnya terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Baca Juga:  Usai Nonton Film Porno, Pria Ini Cabuli Anak Tirinya

Atas perbuatannya terlapor dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, serta guna kepentingan penyidikan, tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polres Sumenep.

Berita Terkait

Wisata Sumber Grogolan Bojonegoro Diserbu Ribuan Pengunjung, UMKM Ikut Panen Berkah
Gantikan Night Carnival, Festival Sandur dan Pesta Rakyat Meriahkan HJB ke-349
Plat ‘G 1812 AN’ Nyelonong di Pawai Api Abadi, Kapolres Bojonegoro Buka Suara
Peringati HSN 2026, Bupati Bojonegoro Ajak Santri Kuasai Teknologi Menuju Indonesia Emas
Ketika Barongsai, Reog, dan Polisi Cilik Menyatu dalam Panggung Hari Santri Bojonegoro
DPRD Bojonegoro Sahkan Perda Perlindungan Perempuan dan Anak
BNC 2026 Batal Digelar: Lebih Baik Uang Rakyat untuk Kemiskinan dan Wisata Desa
Bantu Tekan Angka Kemiskinan, Dirut PT Kareb Alam Sejahtera Terima Penghargaan di HJB ke-349

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:11 WIB

Pimpin Apel Hari Santri, Bupati Sumenep Ingatkan Pentingnya Peran Santri Menjaga Kerukunan Sosial dan Kebudayan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:04 WIB

Fraksi Gerindra DPRD Bojonegoro Beri 5 Catatan APBD 2027

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:01 WIB

Sampaikan Nota Penjelasan Raperda APBD 2027, Bupati Bojonegoro Tekankan Beberapa Poin Ini

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:56 WIB

Pemkab Sampang Terus Distribusikan Air Bersih Bagi Warga Terdampak Kekeringan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:36 WIB

DHL Express Perkuat Keamanan Logistik, Surabaya Gateway Kini Bersertifikat TAPA

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:14 WIB

Misteri Kurang Salur ADD : Kepala Bapenda Bojonegoro Ngaku Tak Punya Data 2015–2021

Selasa, 6 Oktober 2026 - 00:36 WIB

Lepas Ketergantungan Migas, Bojonegoro Bidik Agroindustri Lewat 5 Perda Baru

Kamis, 24 September 2026 - 00:38 WIB

DPRD Bojonegoro Bahas Perubahan 5 Raperda, FPPKN Tegaskan Catatan Penting

Berita Terbaru