Curi Sepeda Motor di Sumenep, Warga Pamekasan Ini Harus Berurusan dengan Polisi

- Admin

Jumat, 1 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Pelaku pencurian sepeda motor berhasil dibekuk Satreskrim Unit Resmob Polres Sumenep saat menjalankan aksinya di depan toko Hosniah tepatnya di Pasar Anom Baru, Kamis (23/09) sekitar pukul 04:30 WIB.

Pelaku diketahui sudah menjalankan aksinya sebanyak tiga kali, dan selalu lolos. Pertama tersangka melakukan aksinya pada tanggal 22 Agustus 2021 sekira pukul 04.30 WIB, di parkiran pintu selatan Pasar Anom Sumenep.

Kata Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, bahwa kedua kalinya melakukan aksinya pada tanggal 4 September 2021 sekira pukul 04.00 WIB, juga terjadi di parkiran pintu selatan Pasar Anom Sumenep.

Baca Juga:  Wakapolda Jatim Terima Audensi Kepala Kementrian Agama RI Kanwil Jatim

“Selanjutnya pelaku menjalankan aksinya pada tanggal 23 September 2021 pukul 04.30 WIB, tepatnya di depan toko Hosniah di Pasar Anom baru,” terang Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Kamis (30/09).

Atas aksi-aksi pelaku sangat meresahkan masyarakat sekitar, terutama yang berada di Pasar Anom Sumenep. Oleh sebab itu, Unit Resmob yang dipimpin Kanit Resmob Ipda Sirat, SH, mengamankan satu orang pelaku pencurian sepeda motor yaitu Abdul Jalal (51) warga Desa Bajur Kecamatan Waru Pamekasan, pada tanggal 30 September 2021 sekira pukul 05.00 WIB di depan sebuah toko tepatnya di Desa Pamolokan Kecamatan Kota Sumenep.

Baca Juga:  DPRD Pamekasan Gelar Rapat Paripurna Bahas Pelatihan WUB

Dari hasil penangkapan tersebut, anggota kepolisian berhasil juga mengamankan beberapa barang bukti seperti, 1 set kunci T, uang hasil menjual sepeda motor hasil curian sebesar Rp. 2.130.000, juga 3 plat nomer sepeda motor yaitu M 2862 WM, M 5962 WA, M 3398 WZ.

“Selain itu juga diamankan dari pelaku berupa jaket yang digunakan pada saat mencuri, sarung yang digunakan saat mencuri, serta satu buah helem yang digunakan saat mencuri,” jelas Widiarti

Selanjutnya tersangka dibawa ke Kantor Polres Sumenep untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, dan Pasal yang disangkakan terhadap pelaku tersebut adalah Pasal 363 KUHP.

Baca Juga:  Mesin Pengering Batok Kelapa Pabrik PT Coco Panda Charcoal Terbakar

Berita Terkait

DPC Demokrat Bojonegoro Serap Aspirasi Warga dalam Reses dan Perayaan HUT ke-25
Reog hingga Kambing Meriahkan Malam Puncak Voli Antar-RT di Desa Ngampel Kapas Bojonegoro
Jejak Sindikat Narkoba Terendus di Laut Kepri, 2,6 Ton Sabu Cair Digagalkan
DPRD Sumenep Gelar Paripurna Penyampaian Nota Keuangan RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2026
Rayakan HUT RI ke-81, Pemkab Bojonegoro Beri Tali Asih untuk Veteran Kemerdekaan
Pembangunan KDKMP Meddelan Lenteng Sumenep Mendapat Sorotan, Tak Sesuai Spek?
INKADHA dan BAZNAS Sumenep Bersinergi, Perkuat Pendidikan dan Pemberdayaan Ekonomi Umat
Polda Jatim Ungkap Arisan Online Fiktif, Transaksi Capai Rp 71 Miliar

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:39 WIB

DPRD Sumenep Gelar Paripurna Penyampaian Nota Keuangan RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2026

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 22:03 WIB

APBD Perubahan Bojonegoro 2026 Disepakati, Setyo Wahono Minta Perangkat Daerah Hindari Proyek Mangkrak

Kamis, 6 Agustus 2026 - 08:22 WIB

Banyak Kepala OPD Absen di Rapat Strategis KUA-PPAS, DPRD Sumenep Kecewa Berat

Kamis, 23 Juli 2026 - 05:18 WIB

Pembangunan Bendungan Karangnongko Deadlock, DPRD Bojonegoro Desak Pucuk Pimpinan dan APH Turun Tangan

Kamis, 23 Juli 2026 - 05:15 WIB

Bupati Setyo Wahono Ajak Media Gaungkan Layanan Unggulan RSUD dan Rencana Kampus UB di Bojonegoro

Rabu, 22 Juli 2026 - 16:47 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, Pemkab Bojonegoro Salurkan Bantuan Sarana Prasarana Pertanian

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:57 WIB

Bupati Bojonegoro: Koperasi Modern Harus Jadi Penyerap Utama Hasil Bumi, Bukan Sekadar Papan Nama

Rabu, 8 Juli 2026 - 10:51 WIB

Meski Pendapatan Lampaui Target, DPRD Bojonegoro Soroti DBH Migas hingga Program Gayatri

Berita Terbaru