Turun Ke Masyarakat, Pemkab Pamekasan Edukasi Warga Tentang Rokok Ilegal

- Admin

Senin, 6 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN, SUARABANGSA.co.id – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) bersama Bea Cukai Madura serta Kabag Prekonomian melakukan sosialisasi rokok ilegal dan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Pamekasan tahun 2021.

Kegiatan edukasi yang dilakukan di Balai Desa Blaban, Kecamatan Batumarmar, Senin (6/09/2021) itu di hadiri oleh sejumlah perangkat Desa dan tokoh masyarakat tujuh Desa di Kec. Batu Marmar.

Turut hadir pula dalam sosialiasi pemahaman tentang rokok ilegal dan pemanfaatan DBHCHT itu, Kabag Perekonomian, Sri Puji Astutik, dan Disperindag serta jajaran Forkopimka Kecamatan Batu Marmar serta dari TNI-Polri.

Baca Juga:  Jalan Kampung di Batumarmar Longsor, Babinsa Koramil 0826-11 Bantu Warga

Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Ach Faisol menyampaikan, Kegiatan sosialisasi ini dilakukan untuk mengidukasi masyarakat tengang rokok ilegal dan pemanfaatan DBHCT bagi kesejahteraan masyarakat Pamekasan.

“Kami pihak DPMD melakukan sosialisasi cukai terkait rokok ilegal dan pemanfaatan DBHCHT kepada sejumlah warga yang teediri dari perangkat desa dan tokoh masyarakat di 7 Desa di Kecamatan Batu Marmar,” kata Ach Faisol.

Menurutnya, kegiatan ini akan terus dilakukan selam 18 hari di 13 kecamatan yang tersebar di wilayah itu.

Baca Juga:  Anak Polisi Pamekasan Juarai Lomba Tahfid Nasional

“Kegiatan ini terjadwal dari sekarang hingga 18 hari kedepan, kami memberikan pemahaman terhadap masyarakat tentang rokom ilegal,” tambahnya.

Sementara, Humas Bea Cukai Madura, Tesar Pratama menerangkan, Sosialiasi Cukai ini awal di Desa Blaban. Kami dari Bea Cukai Madura bersama bebwrapa instansi terkait malakukan edukasi dan memberikan pemahaman tentang rokok ilegal dan legal serta pemanfaatan DBHCT yang diperuntuhkan untuk kesejahteraan masyarakat.

“Edukasi hang diikuti sejumlah warga ini sangat responsif. Kami memberikan pemahaman membedakan rokok ilegal dan legal. Kami juga disini meberikan pengetahui cara bedakan rokok ilegal dan legao dari pitanya hingga beberapa ditel bentuk yang ada di bungkusnya, agar masyarakat mengeti dan tau rokok itu ilegal atau legal,” ucap Tesar Pratama.

Baca Juga:  SDN 2 Tamberu Pamekasan Disegel Warga

Tesar menambahkan, selain sosialisasi cukai khususnya rokok ilegal, pihaknya juga memberikan sosialisasi pemanfaatan DBHCHT yang nantinya untuk kesejahteraan masyarakat.(Adv)

Berita Terkait

Plat ‘G 1812 AN’ Nyelonong di Pawai Api Abadi, Kapolres Bojonegoro Buka Suara
Peringati HSN 2026, Bupati Bojonegoro Ajak Santri Kuasai Teknologi Menuju Indonesia Emas
Ketika Barongsai, Reog, dan Polisi Cilik Menyatu dalam Panggung Hari Santri Bojonegoro
DPRD Sumenep Gelar Paripurna Pengesahan APBD 2027
Pimpin Apel Hari Santri, Bupati Sumenep Ingatkan Pentingnya Peran Santri Menjaga Kerukunan Sosial dan Kebudayan
Fraksi Gerindra DPRD Bojonegoro Beri 5 Catatan APBD 2027
Sampaikan Nota Penjelasan Raperda APBD 2027, Bupati Bojonegoro Tekankan Beberapa Poin Ini
DPRD Bojonegoro Sahkan Perda Perlindungan Perempuan dan Anak
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:39 WIB

DPRD Sumenep Gelar Paripurna Pengesahan APBD 2027

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:11 WIB

Pimpin Apel Hari Santri, Bupati Sumenep Ingatkan Pentingnya Peran Santri Menjaga Kerukunan Sosial dan Kebudayan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:01 WIB

Sampaikan Nota Penjelasan Raperda APBD 2027, Bupati Bojonegoro Tekankan Beberapa Poin Ini

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:56 WIB

Pemkab Sampang Terus Distribusikan Air Bersih Bagi Warga Terdampak Kekeringan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:36 WIB

DHL Express Perkuat Keamanan Logistik, Surabaya Gateway Kini Bersertifikat TAPA

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:14 WIB

Misteri Kurang Salur ADD : Kepala Bapenda Bojonegoro Ngaku Tak Punya Data 2015–2021

Selasa, 6 Oktober 2026 - 00:36 WIB

Lepas Ketergantungan Migas, Bojonegoro Bidik Agroindustri Lewat 5 Perda Baru

Kamis, 24 September 2026 - 00:38 WIB

DPRD Bojonegoro Bahas Perubahan 5 Raperda, FPPKN Tegaskan Catatan Penting

Berita Terbaru

Birokrasi

DPRD Sumenep Gelar Paripurna Pengesahan APBD 2027

Kamis, 22 Okt 2026 - 22:39 WIB