Pemerintah Ubah IMB Jadi PBG, Ini Penjelasan DPMPTSP dan Naker Sampang

- Admin

Rabu, 25 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, SUARABANGSA.co.id Pemerintah pusat mengganti aturan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan ketentuan baru yakni Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dengan kewajiban mencantumkan fungsi bangunan.

Berdasarkan data yang diterima kontributor suarabangsa.co.id, hal ini tertuang dalam salah satu aturan pelaksana Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, yakni Peraturan Pemerintah (PP) nomor 16 tahun 2021 tentang Bangunan Gedung.

Sebelumnya, aturan terkait IMB itu tertuang dalam UU nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan aturan pelaksananya yakni PP nomor 36 tahun 2005.

Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP Naker) Kabupaten Sampang Nurul Hadi dikonfirmasi melalui Kabid Pelayanan Perijinan dan Non Perijinan DPMPTSP Naker Sudarmadi mengatakan jika pihaknya terus berupaya mengimplementasikan aturan tersebut.

Baca Juga:  Polisi Grebek Arena Judi Sabung Ayam di Ketapang Sampang, Pelaku Kocar-kacir

Dijelaskannya, penghapusan IMB ini akan diganti dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang gunanya untuk mempercepat proses perizinan. Saat ini pihaknya juga tengah menelaah UU Cipta Kerja tersebut.

“PP itu terbitnya Februari 2021 yang merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja. PP tersebut menghapus IMB dan diganti dengan PBG. Saat ini implementasinya sudah kita garap, bulan ini kita mulai menerapkan aturan itu,” kata Sudarmadi, Rabu (25/08/2021).

Menurut dia, pada prinsipnya IMB dan PBG sama saja. Namun, ditekankan selesai dalam dua hari kerja. Meskipun begitu, persyaratan seperti kesesuaian lokasi dan peruntukkan tata ruang harus sesuai. Sehingga, tidak ada permasalahan dalam kegiatan pembangunan tersebut.

Baca Juga:  Pemkab Sampang Akan Segera Sulap Gedung Disporabudpar Jadi Mall Pelayanan Publik

“PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung,” jelasnya.

Dengan adanya perubahan itu, terdapat beberapa perbedaan antara IMB dengan PBG diantaranya, pemilik yang melakukan perubahan fungsi bangunan wajib melaporkan jika tidak akan ada sanksi.

“Jika penetapan fungsi dalam PBG tidak sesuai akibat adanya renovasi atau perubahan, pemilik dapat dikenakan sanksi administratif,” ungkapnya.

Sanksi administratif sebagaimana dimaksud berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan, dan penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung.

Baca Juga:  Kepergok Mencuri, Maling di Sampang Diamankan Lalu Motornya Dibakar

Sudarmadi berharap dengan adanya penyelarasan ini, kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat berjalan dengan baik.

“Kita sudah sosialisasikan dan komunikasi dengan semua pihak. Semoga semuanya dapat berjalan dengan baik dan kita juga bisa memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat,” tandasnya.

Berita Terkait

Tukang Sapu SPBU Glagahwangi Bojonegoro yang Pernah Viral Kena PHK, Dituduh Gelapkan Uang Perusahaan
Koperasi Desa Merah Putih Desa Ngampel, Utamakan Pengurus dan Pengelola Warga Lokal
Bupati Bojonegoro Dampingi Wakil Panglima TNI Tinjau Kesiapan Peluncuran KDMP
Sering Jadi Penyebab Laka, Polsek kota dan Damkar Bojonegoro Lakukan Ini
PT BPR Bojonegoro Bungkam Soal Anggaran Konser Rp1,1 Miliar
Warga Manfaatkan Gudang KDKMP Grebegan untuk Senam, Kades: Upaya Meramaikan KDMP ke Depan
Dukung BUMD Pangan Bojonegoro, Eko Wahyudi: Jadi Instrumen Percepatan Asta Cita di Daerah
Perkuat Ketahanan Pangan, Eko Wahyudi Tekankan Sinergi Penyuluh dan Petani di Bojonegoro

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:05 WIB

Tukang Sapu SPBU Glagahwangi Bojonegoro yang Pernah Viral Kena PHK, Dituduh Gelapkan Uang Perusahaan

Rabu, 13 Mei 2026 - 09:39 WIB

Koperasi Desa Merah Putih Desa Ngampel, Utamakan Pengurus dan Pengelola Warga Lokal

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:43 WIB

Bupati Bojonegoro Dampingi Wakil Panglima TNI Tinjau Kesiapan Peluncuran KDMP

Senin, 11 Mei 2026 - 17:50 WIB

Sering Jadi Penyebab Laka, Polsek kota dan Damkar Bojonegoro Lakukan Ini

Sabtu, 9 Mei 2026 - 17:22 WIB

Warga Manfaatkan Gudang KDKMP Grebegan untuk Senam, Kades: Upaya Meramaikan KDMP ke Depan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 17:20 WIB

Dukung BUMD Pangan Bojonegoro, Eko Wahyudi: Jadi Instrumen Percepatan Asta Cita di Daerah

Sabtu, 9 Mei 2026 - 14:16 WIB

Perkuat Ketahanan Pangan, Eko Wahyudi Tekankan Sinergi Penyuluh dan Petani di Bojonegoro

Kamis, 7 Mei 2026 - 23:58 WIB

Menguak “Tanah Celengan” di Belun, dari Pengakuan Ahli Waris dan Sikap Kadin PMD “Buang Badan” terkait kasus Belun

Berita Terbaru

Politik

Menjelang Muscab PPP Bojonegoro, Suhu Politik Memanas

Senin, 11 Mei 2026 - 16:27 WIB