Pemerintah Ubah IMB Jadi PBG, Ini Penjelasan DPMPTSP dan Naker Sampang

- Admin

Rabu, 25 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, SUARABANGSA.co.id Pemerintah pusat mengganti aturan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan ketentuan baru yakni Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dengan kewajiban mencantumkan fungsi bangunan.

Berdasarkan data yang diterima kontributor suarabangsa.co.id, hal ini tertuang dalam salah satu aturan pelaksana Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, yakni Peraturan Pemerintah (PP) nomor 16 tahun 2021 tentang Bangunan Gedung.

Sebelumnya, aturan terkait IMB itu tertuang dalam UU nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan aturan pelaksananya yakni PP nomor 36 tahun 2005.

Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP Naker) Kabupaten Sampang Nurul Hadi dikonfirmasi melalui Kabid Pelayanan Perijinan dan Non Perijinan DPMPTSP Naker Sudarmadi mengatakan jika pihaknya terus berupaya mengimplementasikan aturan tersebut.

Baca Juga:  Miris, Nenek Sebatang Kara di Camplong Sampang Ini Nyaris Tak Tersentuh Bantuan

Dijelaskannya, penghapusan IMB ini akan diganti dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang gunanya untuk mempercepat proses perizinan. Saat ini pihaknya juga tengah menelaah UU Cipta Kerja tersebut.

“PP itu terbitnya Februari 2021 yang merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja. PP tersebut menghapus IMB dan diganti dengan PBG. Saat ini implementasinya sudah kita garap, bulan ini kita mulai menerapkan aturan itu,” kata Sudarmadi, Rabu (25/08/2021).

Menurut dia, pada prinsipnya IMB dan PBG sama saja. Namun, ditekankan selesai dalam dua hari kerja. Meskipun begitu, persyaratan seperti kesesuaian lokasi dan peruntukkan tata ruang harus sesuai. Sehingga, tidak ada permasalahan dalam kegiatan pembangunan tersebut.

Baca Juga:  Pria Tua Meninggal Mendadak di Atas Kapal, Puskesmas Sapeken Sumenep Pastikan Bukan Corona

“PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung,” jelasnya.

Dengan adanya perubahan itu, terdapat beberapa perbedaan antara IMB dengan PBG diantaranya, pemilik yang melakukan perubahan fungsi bangunan wajib melaporkan jika tidak akan ada sanksi.

“Jika penetapan fungsi dalam PBG tidak sesuai akibat adanya renovasi atau perubahan, pemilik dapat dikenakan sanksi administratif,” ungkapnya.

Sanksi administratif sebagaimana dimaksud berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan, dan penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung.

Baca Juga:  Balap Liar Masih Terjadi di Sejumlah Ruas Jalan di Sampang, Polisi Sebut Pelaku Kucing-kucingan

Sudarmadi berharap dengan adanya penyelarasan ini, kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat berjalan dengan baik.

“Kita sudah sosialisasikan dan komunikasi dengan semua pihak. Semoga semuanya dapat berjalan dengan baik dan kita juga bisa memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat,” tandasnya.

Berita Terkait

Soroti Belanja Modal dan Bansos yang Mandek, Golkar Bojonegoro Desak Evaluasi Total APBD 2025
Realisasi Pendapatan APBD Bojonegoro 2025 Lampaui Target, Capai 110,51 Persen
Perkuat Layanan Kanker, Siloam Hospitals Surabaya Operasikan LINAC dan CT Simulator
Resmikan PT NPHI, Bupati Bojonegoro Lepas Pengiriman Perdana 7,5 Ton Chip Porang
EastFood dan AllPack Surabaya 2026, Momentum Penguatan Industri Pangan, Kemasan, dan UMKM Nasional
SDN Tanjungharjo IV Bojonegoro Padukan Konsep Modern dan Agamis, Kades Tegaskan Dukungan Pendidikan
Sukses Genjot PAD di Tengah Efisiensi Anggaran, Dinpora Bojonegoro Diapresiasi Komisi C
Sistem Pemilu Berubah, Gus Fauzan Pastikan Mesin Politik PKB Bojonegoro Siap Hadapi Tantangan 2029

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 23:43 WIB

Pererat Kekeluargaan, Koperasi KAREB dan PT KAS Gelar Doa, Besok bersama warga desa juga lakukan hal sama, akan Santuni Ratusan Anak Yatim

Jumat, 13 Maret 2026 - 23:42 WIB

Ojol Bojonegoro Berbagi 500 Paket Takjil di Jalan Pemuda

Jumat, 13 Maret 2026 - 14:07 WIB

Ketua Projo Bojonegoro: Pengakuan Rismon Sianipar Adalah Kematian Narasi Fitnah Ijazah Jokowi

Selasa, 10 Maret 2026 - 21:27 WIB

Begini Suara Syukur dari Pedal Listrik, Kisah Lansia Bojonegoro Terima Bantuan Presiden RI Becak listrik

Jumat, 6 Maret 2026 - 21:23 WIB

Menteri LH Bersama Bupati Bojonegoro Pimpin Curve, dan Bersih-bersih di Program Indonesia Asri

Minggu, 1 Maret 2026 - 01:04 WIB

Bocil di Bojonegoro yang Sempat Dilaporkan Hilang, Keluarga Menolak Diotopsi

Kamis, 26 Februari 2026 - 11:38 WIB

Orang Tua Siswa yang Kritik MBG Dilaporkan SPPG, Begini Komentar Ketua DPC Peradi Bojonegoro

Senin, 23 Februari 2026 - 12:39 WIB

Usai Viral, Aktivitas Pungli di TBB Tidak Terlihat Lagi

Berita Terbaru