Pemerintah Ubah IMB Jadi PBG, Ini Penjelasan DPMPTSP dan Naker Sampang

- Admin

Rabu, 25 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, SUARABANGSA.co.id Pemerintah pusat mengganti aturan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan ketentuan baru yakni Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dengan kewajiban mencantumkan fungsi bangunan.

Berdasarkan data yang diterima kontributor suarabangsa.co.id, hal ini tertuang dalam salah satu aturan pelaksana Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, yakni Peraturan Pemerintah (PP) nomor 16 tahun 2021 tentang Bangunan Gedung.

Sebelumnya, aturan terkait IMB itu tertuang dalam UU nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan aturan pelaksananya yakni PP nomor 36 tahun 2005.

Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP Naker) Kabupaten Sampang Nurul Hadi dikonfirmasi melalui Kabid Pelayanan Perijinan dan Non Perijinan DPMPTSP Naker Sudarmadi mengatakan jika pihaknya terus berupaya mengimplementasikan aturan tersebut.

Baca Juga:  Amburadul, Pengerjaan Jalan Makadam di Camplong Sampang Ini Disinyalir Proyek Siluman

Dijelaskannya, penghapusan IMB ini akan diganti dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang gunanya untuk mempercepat proses perizinan. Saat ini pihaknya juga tengah menelaah UU Cipta Kerja tersebut.

“PP itu terbitnya Februari 2021 yang merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja. PP tersebut menghapus IMB dan diganti dengan PBG. Saat ini implementasinya sudah kita garap, bulan ini kita mulai menerapkan aturan itu,” kata Sudarmadi, Rabu (25/08/2021).

Menurut dia, pada prinsipnya IMB dan PBG sama saja. Namun, ditekankan selesai dalam dua hari kerja. Meskipun begitu, persyaratan seperti kesesuaian lokasi dan peruntukkan tata ruang harus sesuai. Sehingga, tidak ada permasalahan dalam kegiatan pembangunan tersebut.

Baca Juga:  Kecelakaan Pedangdut asal Sumenep Irwan DA2 Diselesaikan secara Kekeluargaan

“PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung,” jelasnya.

Dengan adanya perubahan itu, terdapat beberapa perbedaan antara IMB dengan PBG diantaranya, pemilik yang melakukan perubahan fungsi bangunan wajib melaporkan jika tidak akan ada sanksi.

“Jika penetapan fungsi dalam PBG tidak sesuai akibat adanya renovasi atau perubahan, pemilik dapat dikenakan sanksi administratif,” ungkapnya.

Sanksi administratif sebagaimana dimaksud berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan, dan penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung.

Baca Juga:  Batching Plant Milik PT Sejahtera Jaya Alim Mix di Sampang Diduga Abaikan Kenyamanan Warga Sekitar

Sudarmadi berharap dengan adanya penyelarasan ini, kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat berjalan dengan baik.

“Kita sudah sosialisasikan dan komunikasi dengan semua pihak. Semoga semuanya dapat berjalan dengan baik dan kita juga bisa memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat,” tandasnya.

Berita Terkait

Dua Jenazah Korban KMP Mutiara Sentosa II Diserahkan ke Keluarga, Tim DVI Lanjutkan Identifikasi Korban Lain
KDKMP di Sumenep Disorot, DPRD Singgung Lelang, Kepala Desa Minta Dilibatkan
Amos Gelar FGD Bertajuk ‘Pembangunan KDKMP: Antara Bisnis atau Proyek?’, Soroti Tatakelola
Sahkan Perda Pariwisata dan Kabupaten Layak Anak, Bupati Bojonegoro: Bukti Sinergi Kuat Pemkab dan DPRD
Terima Penghargaan di Malang, Cantika Wahono Beberkan Kunci Sukses Inovasi PKK Bojonegoro
Peringati Harkopnas ke-79, Pasar Wisata Bojonegoro Dipadati Ribuan Peserta Jalan Sehat
Bupati Setyo Wahono Lepas Jalan Sehat Harkopnas: Koperasi Pilar Utama Ekonomi Bojonegoro
Lewat Program IVF Morula Surabaya, Pasutri Sumenep Akhirnya Miliki Bayi Kembar Setelah 22 Tahun

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 13:24 WIB

Dua Jenazah Korban KMP Mutiara Sentosa II Diserahkan ke Keluarga, Tim DVI Lanjutkan Identifikasi Korban Lain

Kamis, 2 Juli 2026 - 14:28 WIB

Ribuan Relawan MBG di Pamekasan Gelar Aksi, Dukung Keberlanjutan MBG

Senin, 22 Juni 2026 - 20:13 WIB

Demo Program MBG di Bojonegoro, Massa Desak KPK Turun Tangan, DPRD Ancam Tutup Dapur Nakal

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:27 WIB

PPIH Bantah Tiga Jemaah Haji Kloter 77 asal Sumenep Terlantar di Madinah

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:20 WIB

Sejumlah Jemaah Haji Asal Sumenep Dikabarkan Terlantar di Madinah

Sabtu, 11 April 2026 - 17:34 WIB

BEM Malang Raya Turun Jalan, Tuntut Kasus Penyiraman Air Keras Harus Diproses Secara Adil Tanpa Kompromi

Kamis, 9 April 2026 - 18:17 WIB

Aliansi Mahasiswa Dan Masyarakat Sipil Datangi Istana Merdeka, Sampaikan 3 Tuntutan Kepada Presiden RI

Sabtu, 14 Februari 2026 - 19:00 WIB

Gandeng Komdigi, Wihadi Wiyanto Bawa Program Literasi Digital dan Biometrik ke Bojonegoro-Tuban untuk Perangi Scamming

Berita Terbaru