Pemerintah Ubah IMB Jadi PBG, Ini Penjelasan DPMPTSP dan Naker Sampang

- Admin

Rabu, 25 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, SUARABANGSA.co.id Pemerintah pusat mengganti aturan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan ketentuan baru yakni Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dengan kewajiban mencantumkan fungsi bangunan.

Berdasarkan data yang diterima kontributor suarabangsa.co.id, hal ini tertuang dalam salah satu aturan pelaksana Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, yakni Peraturan Pemerintah (PP) nomor 16 tahun 2021 tentang Bangunan Gedung.

Sebelumnya, aturan terkait IMB itu tertuang dalam UU nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan aturan pelaksananya yakni PP nomor 36 tahun 2005.

Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP Naker) Kabupaten Sampang Nurul Hadi dikonfirmasi melalui Kabid Pelayanan Perijinan dan Non Perijinan DPMPTSP Naker Sudarmadi mengatakan jika pihaknya terus berupaya mengimplementasikan aturan tersebut.

Baca Juga:  Diduga Korsleting Listrik, Rumah Warga di Gunung Maddah Sampang Hangus Terbakar

Dijelaskannya, penghapusan IMB ini akan diganti dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang gunanya untuk mempercepat proses perizinan. Saat ini pihaknya juga tengah menelaah UU Cipta Kerja tersebut.

“PP itu terbitnya Februari 2021 yang merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja. PP tersebut menghapus IMB dan diganti dengan PBG. Saat ini implementasinya sudah kita garap, bulan ini kita mulai menerapkan aturan itu,” kata Sudarmadi, Rabu (25/08/2021).

Menurut dia, pada prinsipnya IMB dan PBG sama saja. Namun, ditekankan selesai dalam dua hari kerja. Meskipun begitu, persyaratan seperti kesesuaian lokasi dan peruntukkan tata ruang harus sesuai. Sehingga, tidak ada permasalahan dalam kegiatan pembangunan tersebut.

Baca Juga:  Bupati H Slamet Junaidi: Safari Ramadhan Momentum Silaturahmi dan Serap Aspirasi

“PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung,” jelasnya.

Dengan adanya perubahan itu, terdapat beberapa perbedaan antara IMB dengan PBG diantaranya, pemilik yang melakukan perubahan fungsi bangunan wajib melaporkan jika tidak akan ada sanksi.

“Jika penetapan fungsi dalam PBG tidak sesuai akibat adanya renovasi atau perubahan, pemilik dapat dikenakan sanksi administratif,” ungkapnya.

Sanksi administratif sebagaimana dimaksud berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan, dan penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung.

Baca Juga:  Membandel, Dump Truk Angkut Pasir dan Tanah Tanpa Tutup Terpal Masih Berkeliaran di Sampang

Sudarmadi berharap dengan adanya penyelarasan ini, kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat berjalan dengan baik.

“Kita sudah sosialisasikan dan komunikasi dengan semua pihak. Semoga semuanya dapat berjalan dengan baik dan kita juga bisa memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat,” tandasnya.

Berita Terkait

Ramaikan CFD, Tim SRJ Gowes ke Songgon Banyuwangi
​Wabup Nurul Azizah Tegaskan Pentingnya Memahami Sejarah Maritim dan Kolonial Bojonegoro
Goyang New Karista hingga UMKM Laris Manis, Kolaborasi Pemuda dan BKN Meriahkan Tanjungharjo
Pameran Wilbex Vol 2 2026 Surabaya Resmi Dibuka, Pengunjung Penuhi Lokasi Sejak Pagi
Produksi Minyak Merosot, Bojonegoro Pacu Pencarian Cadangan Baru di 17 Kecamatan
Hadir 3 September di Surabaya, Wilbex 2026 Vol 2 Siapkan Ruang Eksplorasi Anak
Warga Batang-Batang Sumenep Ditemukan Meninggal Terbakar
DPRD Sumenep Meminta Pemerintah Daerah Maksimalkan P-APBD Menghasilkan Program Pro Rakyat

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 19:48 WIB

Ramaikan CFD, Tim SRJ Gowes ke Songgon Banyuwangi

Jumat, 11 September 2026 - 22:17 WIB

​Wabup Nurul Azizah Tegaskan Pentingnya Memahami Sejarah Maritim dan Kolonial Bojonegoro

Selasa, 8 September 2026 - 10:23 WIB

Goyang New Karista hingga UMKM Laris Manis, Kolaborasi Pemuda dan BKN Meriahkan Tanjungharjo

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 14:57 WIB

Hadir 3 September di Surabaya, Wilbex 2026 Vol 2 Siapkan Ruang Eksplorasi Anak

Rabu, 26 Agustus 2026 - 19:32 WIB

Semarak Merah Putih Kemerdekaan RI, Cara BRI Angkat Ekonomi Desa Doudo Gresik

Minggu, 23 Agustus 2026 - 20:12 WIB

DPC Demokrat Bojonegoro Serap Aspirasi Warga dalam Reses dan Perayaan HUT ke-25

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 22:10 WIB

Reog hingga Kambing Meriahkan Malam Puncak Voli Antar-RT di Desa Ngampel Kapas Bojonegoro

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:39 WIB

DPRD Sumenep Gelar Paripurna Penyampaian Nota Keuangan RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2026

Berita Terbaru

Mimi Owner SRJ Rogojampi

Daerah

Ramaikan CFD, Tim SRJ Gowes ke Songgon Banyuwangi

Minggu, 13 Sep 2026 - 19:48 WIB