SAMPANG, SUARABANGSA.co.id — Batalnya pemberangkatan para Calon Jamaah Haji (CJH) tahun 2021 M/1442 H ini seharusnya diikuti dengan adanya pengembalian uang pelunasan haji oleh para CJH. Penarikan dana pelunasan CJH itu diperbolehkan setelah Kemenag resmi membatalkan pemberangkatan haji, akibat pandemi Covid-19.
Kasi Haji dan Umrah, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, Fathorrahman memastikan bahwa sampai saat ini belum ada penarikan biaya pelunasan dari para CJH yang batal berangkat haji.
Lebih jauh disampaikan, mengenai masalah penarikan dana pelunasan haji menjadi hak calon haji. Hanya saja hingga saat ini belum ada yang melakukan.
“Hingga saat ini belum ada satu pun para CJH yang berkehendak mengajukan permohonan penarikan dana pelunasan haji. Tetapi, yang gagal tahun lalu ada 5 orang CJH yang sudah menarik dana itu,” katanya, Selasa (15/06/2021).
Menurut dia, setelah menerima salinan Keputusan Menteri Agama (KMA) nomor 660 tahun 2021 tentang pembatalan keberangkatan haji tahun ini, pihaknya langsung menyosialisasikannya kepada para CJH.
“Ada 422 CJH yang batal berangkat dan sudah kami sosialisasikan melalui group WhatsApp. Bahkan, kami juga sudah menyampaikan langsung kepada penyelenggara haji di tingkat Kecamatan untuk memberitahukan kabar ini,” tandasnya.
Untuk diketahui, pemerintah melalui Kemenag resmi membatalkan pemberangkatan CJH Indonesia pada musim haji 1442 Hijriyah. Keputusan pembatalan itu dengan alasan pandemi Covid-19 masih melanda dunia, sehingga kesehatan dan keselamatan para jamaah harus dikedepankan.

















