SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – DPO kasus pembacokan yang dilakukan salah satu warga Desa Kalikatak, Kecamatan Arjasa, Sumenep, akhirnya tak berkutik di tangan tim gabungan Polres Sumenep yang dipimpin Kapolsek Kangean Iptu Agus Sugito, pada Selasa (18/05).
Pelaku atas nama Mudahrin (38) diketahui melakukan penganiayaan terhadap Amin Jakfar (27) dengan cara membacok korbannya di bagian betis sebelah kiri. Kejadian tersebut terjadi pada Senin 13 Januari 2014 lalu di sebelah selatan pertigaan SDN Kalikatak III Desa Kalikatak, Kecamatan Arjasa, Sumenep,
“Luka korban sangat parah, sehingga harus diamputasi,” terang Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Selasa (18/05).
Kata Widi, sapaan akrab Humas Polres Sumenep, bahwa pelaku diketahui sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kurang lebih 7 tahun setelah kasus tersebut, dan akhirnya berhasil dibekuk tim gabungan Polres Sumenep.
“Atas hal itu, pelaku dikenakan pasal 354 ayat (1) KUH Pidana Subs. Pasal 351 ayat (2) KUH Pidana Tindak pidana, tentang penganiayaan berat atau penganiayaan yang mengakibatkan luka berat,” tutup Widi.