SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Satreskoba Polres Sumenep, Madura Jawa Timur meringkus dua pemuda Lenteng, Senin (8/03) sekira pukul 22.00 Wib.
Dua pemuda tersebut adalah SR (24), asal Dusun Sarperreng Selatan Desa Lenteng Timur dan MM (18) yang masih merupakan pelajaran kelas 2 MA di Kecamatan Lenteng adal Dusun Sarperreng Utara Desa Lenteng Timur.
Keduanya diringkus di lokasi berbeda. SR diringkus di pinggir jalan kampung Desa Ellak Daya Kecamatan Lenteng Kabupaten Sumenep. Sementara MM diringkus di teras masjid sekolahnya.
Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S mengatakan bahwa pihaknya mendapat info dari masyarakat bahwa SR sering mengkonsumsi dan transaksi Narkotika jenis sabu.
“Mendapat laporan tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan lidik secara intensif kegiatan terlapor, kemudian mendapat informasi dan A1 bahwa SR akan melakukan transaksi Narkotika jenis sabu dengan mengendarai sepeda motor,” terangnya kepada suarabangsa.co.id.
Sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan dan berada di jalan kampung Desa Ellak Daya Lenteng, maka petugas melakukan penangkapan terhadap SR.
“Ditemukan barang bukti berupa satu poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,39 gram dibungkus sobekan kertas yang sempat dibuang ke tanah oleh SR,” imbuhnya.
Setelah ditunjukkan SR mengakui Narkotika jenis sabu tersebut didapat dari terlapor MM. Kemudian petugas langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap MM hari Senin tanggal 8 Maret 2021, sekira pukul 22.30 wib tepatnya di teras Masjid sekolahnya.
“Hasil introgasi mengakui telah menyerahkan sabu kepada terlapor SR sebanyak satu poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu.
Selanjutnya keduanya berikut barang buktinya diamankan kekantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Diri SR polisi mengamankan satu poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,39 gram. Sobekan kertas warna putih sebagai bungkus sabu. Satu unit HP merek Nexcom warna putih kombinasi biru. Serta satu unit sepeda motor merk Yamaha Vega R No.pol: M-4850-VQ warma merah.
Sementara dari MM polisi mengamankan satu unit HP merek Oppo warna hitam bersilikon.
Akibat perbuatannya, keduanya terancam pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.