Dipicu Isu Ilmu Hitam, Warga Arjasa Sumenep Ditemukan Tewas di Kebun

- Admin

Selasa, 18 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Kasus pembunuhan yang dilakukan terhadap Bunabi (69) salah seorang warga Dusun Karpote, Desa Kalinganyar, Kecamatan Arjasa, Sumenep, yang diduga memiliki ilmu hitam, akhirnya berhasil diungkap oleh Polres Sumenep.

Pelaku pembunuhan terhadap korban diketahui setelah tim gabungan Polsek Kangean, Polres Sumenep, Unit Resmob dan Tim Jokotole, yang dipimpin Kapolsek Kangean Iptu Agus Sugito, melakukan penyelidikan dan pemeriksaan beberapa saksi selama kurang lebih dua hari setelah kejadian tersebut.

Dalam hasil penyelidikan tersebut, diduga ada tiga tersangka pembunuhan yang dilakukan terhadap Bunabi. Tersangka tersebut diketahui adalah Ahwan bin Mopaher (45) dan rekannya Mansur bin Matnasa (32), dan Jailani yang hingga saat ini masih dalam pencarian kepolisian.

Baca Juga:  Seorang Pria di Surabaya Dibacok Istrinya, Tubuhnya Luka-luka

“Pembunuhan terhadap korban dilakukan di kebun milik korban di Dusun Karpote, Desa Kalinganyar, Kecamatan Arjasa,” terang Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti.

Kata Widi, terduga pelaku Ahwan mengakui perbuatannya telah membunuh korban dengan cara memukul dengan menggunakan pentungan bambu sebanyak dua kali di leher bagian kanan dan kiri korban.

“Sedangkan Mansur memukul bagian kepala korban dengan menggunakan potongan kayu sebanyak dua kali,” lanjut Widi.

Dari penangkapan pelaku tim gabungan Polres Sumenep juga mengamankan beberapa barang bukti berupa pakaian milik korban, satu buah potongan bambu milik tersangka Ahwan, dan juga satu buah potongan kayu milik tersangka Mansur.

Baca Juga:  Launching Penyaluran BLT Desa, Bupati Sumenep Harap Dimanfaatkan Sebaik Mungkin

Atas kasus tersebut, pelaku dikenakan Pasal 338 KUH Pidana Subs. Pasal 170 KUH Pidana Subs. Pasal 354 ayat (2) KUH Pidana Subs. Pasal 351 ayat (3) KUH Pidana.

“Pasal tersebut adalah berupa tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa seseorang atau kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama atau penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang,” tutupnya.

Berita Terkait

Tukang Sapu SPBU Glagahwangi Bojonegoro yang Pernah Viral Kena PHK, Dituduh Gelapkan Uang Perusahaan
Koperasi Desa Merah Putih Desa Ngampel, Utamakan Pengurus dan Pengelola Warga Lokal
Bupati Bojonegoro Dampingi Wakil Panglima TNI Tinjau Kesiapan Peluncuran KDMP
Sering Jadi Penyebab Laka, Polsek kota dan Damkar Bojonegoro Lakukan Ini
PT BPR Bojonegoro Bungkam Soal Anggaran Konser Rp1,1 Miliar
Warga Manfaatkan Gudang KDKMP Grebegan untuk Senam, Kades: Upaya Meramaikan KDMP ke Depan
Dukung BUMD Pangan Bojonegoro, Eko Wahyudi: Jadi Instrumen Percepatan Asta Cita di Daerah
Perkuat Ketahanan Pangan, Eko Wahyudi Tekankan Sinergi Penyuluh dan Petani di Bojonegoro

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:05 WIB

Tukang Sapu SPBU Glagahwangi Bojonegoro yang Pernah Viral Kena PHK, Dituduh Gelapkan Uang Perusahaan

Rabu, 13 Mei 2026 - 09:39 WIB

Koperasi Desa Merah Putih Desa Ngampel, Utamakan Pengurus dan Pengelola Warga Lokal

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:43 WIB

Bupati Bojonegoro Dampingi Wakil Panglima TNI Tinjau Kesiapan Peluncuran KDMP

Senin, 11 Mei 2026 - 17:50 WIB

Sering Jadi Penyebab Laka, Polsek kota dan Damkar Bojonegoro Lakukan Ini

Sabtu, 9 Mei 2026 - 17:22 WIB

Warga Manfaatkan Gudang KDKMP Grebegan untuk Senam, Kades: Upaya Meramaikan KDMP ke Depan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 17:20 WIB

Dukung BUMD Pangan Bojonegoro, Eko Wahyudi: Jadi Instrumen Percepatan Asta Cita di Daerah

Sabtu, 9 Mei 2026 - 14:16 WIB

Perkuat Ketahanan Pangan, Eko Wahyudi Tekankan Sinergi Penyuluh dan Petani di Bojonegoro

Kamis, 7 Mei 2026 - 23:58 WIB

Menguak “Tanah Celengan” di Belun, dari Pengakuan Ahli Waris dan Sikap Kadin PMD “Buang Badan” terkait kasus Belun

Berita Terbaru

Politik

Menjelang Muscab PPP Bojonegoro, Suhu Politik Memanas

Senin, 11 Mei 2026 - 16:27 WIB