Waduh!!!, Papan Promo Primkoppol Wira Asta Brata Mart Polres Sampang Kok Dipaku ke Pohon

- Admin

Kamis, 1 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, SUARABANGSA.co.id — Sejumlah papan promosi toko modern Primer Koperasi Polres (Primkoppol) Wira Asta Brata Mart milik Polres Sampang, Madura, Jawa Timur di paku di pohon. Padahal, hal itu tidak hanya melanggar Perda namun juga akan merusak estetika tata kota.

Bahkan, pohon yang tertancap paku perekat plang atau plakat promosi tersebut secara pelan dan perlahan akan memperpendek umur pohon.

Apalagi disaat musim seperti ini. Selama musim penghujan pohon-pohon akan terlihat rimbun, namun jika dilihat batangnya, pada umumnya telah terlihat rusak dan kropos akibat tancapan paku-paku liar tersebut.

Pantauan suarabangsa.co.id, papan promo tersebut terpasang di sepanjang jalan Jaksa Agung Suprapto. Disana, sejumlah papan promo yang telah terpasang diketahui dipasang dengan cara dipaku di pohon.

Baca Juga:  Proses Mediasi Antara PT BAI dan Mantan Karyawannya Sempat Diwarnai Ketegangan

Kasi Pencegahan, Operasional dan Pengendalian Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Sampang Samsul Mutammam dikonfirmasi melalui Mohammad Suharto, mengaku belum mengetahui secara jelas soal papan promo milik Polres yang dipaku ke pohon. Sehingga pihaknya masih akan mendatangi lokasi tersebut.

Selain itu, kata Suharto, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan Naker) untuk memastikan terkait izin pemasangan.

“Kami akan berkoordinasi dengan dinas terkait yang membidangi itu. Apakah pemasangan papan promo itu ada izin atau tidak,” tuturnya saat dikonfirmasi via telepon seluler, Kamis (01/04/2021).

Baca Juga:  Stop Rokok Ilegal, Bea Cukai Bersama Diskominfo Sampang Gelar Sosialisasi Ketentuan Cukai

Saat ditanya ketika pemasangan papan promo tersebut ternyata mendapatkan izin dari dinas terkait, apakah papan itu dibiarkan atau di cabut, secara tegas Suharto mengatakan, bahwa pihaknya akan menegur OPD terkait dan akan mencabut papan promo itu.

“Meskipun pemasangan itu ada izinnya, tetap kami cabut dan kami akan menegur keras pihak perijinan. Apakah lokasi pemasangan itu sebelumnya sudah di survei atau tidak,” tegasnya.

Terkait izin pemasangan banner dan juga spanduk ataupun reklame lainnya, kata Suharto, pihak DPMPTSP dan Naker tidak pernah berkoordinasi dengan pihak Satpol PP.

“Seharusnya DPMPTSP dan Naker setiap memberikan izin pemasangan banner dan lainnya memberikan tembusan pada kami. Tapi, selama ini izin-izin itu tidak pernah memberitahu kami,” sesalnya.

Baca Juga:  Yabhysa Sampang Salurkan Bantuan ke Pasien TBC Tidak Mampu

Suharto secara tegas mengatakan bahwa pemasangan banner dan juga spanduk ataupun reklame lainnya dengan cara dipaku, tidak dibenarkan. Bahkan sudah ada Perda yang mengatur soal itu.

Ia menyayangkan akan kurangnya kesadaran pihak pemasang. Seharusnya, hal itu tidak terjadi. Artinya pihak perijinan wajib memberikan sosialisasi kepada pihak ketiga yang melakukan pemasangan.

“Pemasangan dengan cara dipaku kan sudah dilarang dengan diterbitkannya Perda. Kemungkinan pihak perijinan belum memberikan sosialisasi tentang hal tersebut,” tandas Suharto.

Sementara itu, Humas Polres Sampang Iptu Sunarno saat dikonfirmasi via telepon selulernya tidak merespon. Meskipun media online ini berulang kali menghubungi.

Berita Terkait

Pemkot Blitar Disorot TKW Asal Tulungagung, Dugaan Ketidakharmonisan
Terkendala Izin BBWS DPRD Bojonegoro dan Pihak Eksekutif Sidak Bengawan Solo
Sinergi dan Inovasi Layanan Jadi Kunci Penyusunan Renja 2027 DKP Jatim
Bojonegoro Borong Penghargaan TOP BUMD 2026, Sinyal Positif Tata Kelola Ekonomi Daerah
Dugaan Penggelapan Pembelian Mesin Es Rp500 Juta, warga Tapelan Laporkan AB mantan menejer PT BAI ke Polisi
PROJO Jatim Gelar Konferda di Malang dan Pilih Ketua Baru secara Aklamasi ke H, Muhammad Sholeh
Delegasi DPC Bojonegoro Tiba di Malang, Siap Sukseskan Konferda Projo Jatim 2026
BEM Malang Raya Turun Jalan, Tuntut Kasus Penyiraman Air Keras Harus Diproses Secara Adil Tanpa Kompromi

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 20:32 WIB

Pemkot Blitar Disorot TKW Asal Tulungagung, Dugaan Ketidakharmonisan

Rabu, 15 April 2026 - 16:42 WIB

Terkendala Izin BBWS DPRD Bojonegoro dan Pihak Eksekutif Sidak Bengawan Solo

Rabu, 15 April 2026 - 15:26 WIB

Sinergi dan Inovasi Layanan Jadi Kunci Penyusunan Renja 2027 DKP Jatim

Selasa, 14 April 2026 - 10:50 WIB

Bojonegoro Borong Penghargaan TOP BUMD 2026, Sinyal Positif Tata Kelola Ekonomi Daerah

Selasa, 14 April 2026 - 00:55 WIB

Dugaan Penggelapan Pembelian Mesin Es Rp500 Juta, warga Tapelan Laporkan AB mantan menejer PT BAI ke Polisi

Sabtu, 11 April 2026 - 19:10 WIB

Delegasi DPC Bojonegoro Tiba di Malang, Siap Sukseskan Konferda Projo Jatim 2026

Sabtu, 11 April 2026 - 16:06 WIB

SMSI Bojonegoro Berganti Nahkoda, Kustaji Resmi Gantikan Sasmito Anggoro

Kamis, 9 April 2026 - 19:18 WIB

LPG 3 Kg Langka di Bojonegoro, Harga Tembus Rp40 Ribu: DPRD Desak Sanksi Pidana bagi Oknum

Berita Terbaru