Polres Sumenep Amankan Bahan Peledak Seberat 8,5 Kilogram

- Admin

Selasa, 23 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Sebanyak 8,5 kilogram obat bahan peledak dan 126 biji jenis sreng dengan berbagai ukuran berhasil diamankan Satreskrim Polres Sumenep di Desa Mantajun Kecamatan Dasuk Sumenep, Senin (22/03) sekitar pukul 16:00 WIB.

Atas kasus kepemilikan obat bahan peledak tersebut, Unit Resmob Polres Sumenep juga menetapkan dua orang tersangka yaitu Mat Hamzah (29) dan Sahwan (28), dan keduanya adalah warga setempat.

Peristiwa penangkapan tersebut bermula dari laporan warga setempat, bahwa diketahui tersangka Mat Hamzah hendak melakukan transaksi bahan peledak di Jl. Raya Dasuk Desa Mantajun Kecamatan Dasuk Sumenep.

Baca Juga:  Berantas Rokok Ilegal, Satpol PP Sumenep Ajak Masyarakat Pro Akrif

Menurut keterangan Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, menjelaskan, setelah mendapat laporan Unit Resmob Polres Sumenep segera melakukan penyelidikan terhadap Mat Hamzah yang kabarnya akan melakukan transaksi bahan peledak tersebut.

“Setelah diselidiki ternyata benar, tersangka Mat Hamzah melakukan transaksi bahan peledak, dan saat itu juga Unit Resmob Polres Sumenep segera melakukan penangkapan terhadap tersangka Mat Hamzah dan Sahwan,” papar Widi kepada suarabangsa.co.id.

Dalam penangkapan tersebut, ditemukan barang bukti berupa, 8,5 kilogram obat bahan peledak, 5 biji jenis sreng berukuran jumbo, 21 biji jenis sreng berukuran sedang, 100 biji jenis sreng berukuran kecil, seperangkat beberapa alat pembuat mercon, 1 ikat sapu lidi untuk bahan pembuatan sreng, serta 4 lembar kertas semen sebagai bahan pembuat sreng.

Baca Juga:  Ditemani Bidan, Perempuan Ini Melahirkan di Tengah Laut

Setelah itu Anggota Unit Resmob kembali melakukan penggeledahan di rumah Mat Hamzah di Desa Mantajun Kecamatan Dasuk Kabupaten Sumenep, dan selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Sumenep untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Oleh sebab itu, tersangka dikenakan Pasal 1 ayat 1 UU No 12 tahun 1951,” tutup Widiar

Berita Terkait

Wisata Sumber Grogolan Bojonegoro Diserbu Ribuan Pengunjung, UMKM Ikut Panen Berkah
Gantikan Night Carnival, Festival Sandur dan Pesta Rakyat Meriahkan HJB ke-349
Plat ‘G 1812 AN’ Nyelonong di Pawai Api Abadi, Kapolres Bojonegoro Buka Suara
Peringati HSN 2026, Bupati Bojonegoro Ajak Santri Kuasai Teknologi Menuju Indonesia Emas
Ketika Barongsai, Reog, dan Polisi Cilik Menyatu dalam Panggung Hari Santri Bojonegoro
DPRD Bojonegoro Sahkan Perda Perlindungan Perempuan dan Anak
BNC 2026 Batal Digelar: Lebih Baik Uang Rakyat untuk Kemiskinan dan Wisata Desa
Bantu Tekan Angka Kemiskinan, Dirut PT Kareb Alam Sejahtera Terima Penghargaan di HJB ke-349

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:11 WIB

Pimpin Apel Hari Santri, Bupati Sumenep Ingatkan Pentingnya Peran Santri Menjaga Kerukunan Sosial dan Kebudayan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:04 WIB

Fraksi Gerindra DPRD Bojonegoro Beri 5 Catatan APBD 2027

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:01 WIB

Sampaikan Nota Penjelasan Raperda APBD 2027, Bupati Bojonegoro Tekankan Beberapa Poin Ini

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:56 WIB

Pemkab Sampang Terus Distribusikan Air Bersih Bagi Warga Terdampak Kekeringan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:36 WIB

DHL Express Perkuat Keamanan Logistik, Surabaya Gateway Kini Bersertifikat TAPA

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:14 WIB

Misteri Kurang Salur ADD : Kepala Bapenda Bojonegoro Ngaku Tak Punya Data 2015–2021

Selasa, 6 Oktober 2026 - 00:36 WIB

Lepas Ketergantungan Migas, Bojonegoro Bidik Agroindustri Lewat 5 Perda Baru

Kamis, 24 September 2026 - 00:38 WIB

DPRD Bojonegoro Bahas Perubahan 5 Raperda, FPPKN Tegaskan Catatan Penting

Berita Terbaru