Polres Sumenep Amankan Bahan Peledak Seberat 8,5 Kilogram

- Admin

Selasa, 23 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Sebanyak 8,5 kilogram obat bahan peledak dan 126 biji jenis sreng dengan berbagai ukuran berhasil diamankan Satreskrim Polres Sumenep di Desa Mantajun Kecamatan Dasuk Sumenep, Senin (22/03) sekitar pukul 16:00 WIB.

Atas kasus kepemilikan obat bahan peledak tersebut, Unit Resmob Polres Sumenep juga menetapkan dua orang tersangka yaitu Mat Hamzah (29) dan Sahwan (28), dan keduanya adalah warga setempat.

Peristiwa penangkapan tersebut bermula dari laporan warga setempat, bahwa diketahui tersangka Mat Hamzah hendak melakukan transaksi bahan peledak di Jl. Raya Dasuk Desa Mantajun Kecamatan Dasuk Sumenep.

Baca Juga:  Sedang Enak Duduk di Gubuk, Warga Batang-Batang Diamankan Polisi

Menurut keterangan Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, menjelaskan, setelah mendapat laporan Unit Resmob Polres Sumenep segera melakukan penyelidikan terhadap Mat Hamzah yang kabarnya akan melakukan transaksi bahan peledak tersebut.

“Setelah diselidiki ternyata benar, tersangka Mat Hamzah melakukan transaksi bahan peledak, dan saat itu juga Unit Resmob Polres Sumenep segera melakukan penangkapan terhadap tersangka Mat Hamzah dan Sahwan,” papar Widi kepada suarabangsa.co.id.

Dalam penangkapan tersebut, ditemukan barang bukti berupa, 8,5 kilogram obat bahan peledak, 5 biji jenis sreng berukuran jumbo, 21 biji jenis sreng berukuran sedang, 100 biji jenis sreng berukuran kecil, seperangkat beberapa alat pembuat mercon, 1 ikat sapu lidi untuk bahan pembuatan sreng, serta 4 lembar kertas semen sebagai bahan pembuat sreng.

Baca Juga:  Jadi Andalan Klub Kudus Sukun Badak, Ini Profil Fahry Septian Putratama

Setelah itu Anggota Unit Resmob kembali melakukan penggeledahan di rumah Mat Hamzah di Desa Mantajun Kecamatan Dasuk Kabupaten Sumenep, dan selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Sumenep untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Oleh sebab itu, tersangka dikenakan Pasal 1 ayat 1 UU No 12 tahun 1951,” tutup Widiar

Berita Terkait

Pemkot Blitar Disorot TKW Asal Tulungagung, Dugaan Ketidakharmonisan
Terkendala Izin BBWS DPRD Bojonegoro dan Pihak Eksekutif Sidak Bengawan Solo
Sinergi dan Inovasi Layanan Jadi Kunci Penyusunan Renja 2027 DKP Jatim
Bojonegoro Borong Penghargaan TOP BUMD 2026, Sinyal Positif Tata Kelola Ekonomi Daerah
Dugaan Penggelapan Pembelian Mesin Es Rp500 Juta, warga Tapelan Laporkan AB mantan menejer PT BAI ke Polisi
PROJO Jatim Gelar Konferda di Malang dan Pilih Ketua Baru secara Aklamasi ke H, Muhammad Sholeh
Delegasi DPC Bojonegoro Tiba di Malang, Siap Sukseskan Konferda Projo Jatim 2026
BEM Malang Raya Turun Jalan, Tuntut Kasus Penyiraman Air Keras Harus Diproses Secara Adil Tanpa Kompromi

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 20:32 WIB

Pemkot Blitar Disorot TKW Asal Tulungagung, Dugaan Ketidakharmonisan

Rabu, 15 April 2026 - 16:42 WIB

Terkendala Izin BBWS DPRD Bojonegoro dan Pihak Eksekutif Sidak Bengawan Solo

Rabu, 15 April 2026 - 15:26 WIB

Sinergi dan Inovasi Layanan Jadi Kunci Penyusunan Renja 2027 DKP Jatim

Selasa, 14 April 2026 - 10:50 WIB

Bojonegoro Borong Penghargaan TOP BUMD 2026, Sinyal Positif Tata Kelola Ekonomi Daerah

Selasa, 14 April 2026 - 00:55 WIB

Dugaan Penggelapan Pembelian Mesin Es Rp500 Juta, warga Tapelan Laporkan AB mantan menejer PT BAI ke Polisi

Sabtu, 11 April 2026 - 19:10 WIB

Delegasi DPC Bojonegoro Tiba di Malang, Siap Sukseskan Konferda Projo Jatim 2026

Sabtu, 11 April 2026 - 16:06 WIB

SMSI Bojonegoro Berganti Nahkoda, Kustaji Resmi Gantikan Sasmito Anggoro

Kamis, 9 April 2026 - 19:18 WIB

LPG 3 Kg Langka di Bojonegoro, Harga Tembus Rp40 Ribu: DPRD Desak Sanksi Pidana bagi Oknum

Berita Terbaru