Polres Sumenep Amankan Bahan Peledak Seberat 8,5 Kilogram

- Admin

Selasa, 23 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Sebanyak 8,5 kilogram obat bahan peledak dan 126 biji jenis sreng dengan berbagai ukuran berhasil diamankan Satreskrim Polres Sumenep di Desa Mantajun Kecamatan Dasuk Sumenep, Senin (22/03) sekitar pukul 16:00 WIB.

Atas kasus kepemilikan obat bahan peledak tersebut, Unit Resmob Polres Sumenep juga menetapkan dua orang tersangka yaitu Mat Hamzah (29) dan Sahwan (28), dan keduanya adalah warga setempat.

Peristiwa penangkapan tersebut bermula dari laporan warga setempat, bahwa diketahui tersangka Mat Hamzah hendak melakukan transaksi bahan peledak di Jl. Raya Dasuk Desa Mantajun Kecamatan Dasuk Sumenep.

Baca Juga:  Hujan Deras, Desa Sembung Bojonegoro Banjir

Menurut keterangan Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, menjelaskan, setelah mendapat laporan Unit Resmob Polres Sumenep segera melakukan penyelidikan terhadap Mat Hamzah yang kabarnya akan melakukan transaksi bahan peledak tersebut.

“Setelah diselidiki ternyata benar, tersangka Mat Hamzah melakukan transaksi bahan peledak, dan saat itu juga Unit Resmob Polres Sumenep segera melakukan penangkapan terhadap tersangka Mat Hamzah dan Sahwan,” papar Widi kepada suarabangsa.co.id.

Dalam penangkapan tersebut, ditemukan barang bukti berupa, 8,5 kilogram obat bahan peledak, 5 biji jenis sreng berukuran jumbo, 21 biji jenis sreng berukuran sedang, 100 biji jenis sreng berukuran kecil, seperangkat beberapa alat pembuat mercon, 1 ikat sapu lidi untuk bahan pembuatan sreng, serta 4 lembar kertas semen sebagai bahan pembuat sreng.

Baca Juga:  KM Obama Dihantam Ombak, Dua Penumpang Hilang Satu Meninggal

Setelah itu Anggota Unit Resmob kembali melakukan penggeledahan di rumah Mat Hamzah di Desa Mantajun Kecamatan Dasuk Kabupaten Sumenep, dan selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Sumenep untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Oleh sebab itu, tersangka dikenakan Pasal 1 ayat 1 UU No 12 tahun 1951,” tutup Widiar

Berita Terkait

Dalam Sosialisasi UU KUHAP Baru Bagi PPNS, Kapolres Berharap, Penyidik harus Menjalankan Tugas Dengan Profesional
PK PMII INKADHA Pertanyakan Transparansi Pengadaan Lahan Markas Batalyon di Parsanga Sumenep
Menguak Gurita Masalah BPR Bojonegoro, Di Balik Konser Band Ungu dan Akhir Jabatan Direktur Utama
Dua Pengusaha asal Kalitidu Bojonegoro Berkorban Puluhan Sapi
Wuling Eksion Ramaikan IIMS Surabaya 2026, Tawarkan SUV Keluarga Berteknologi EV dan PHEV
IIMS Surabaya 2026 Resmi Dibuka, Disperindag Jatim Sebut Jadi Simbol Kemajuan Industri Otomotif
Gubernur Jatim dan Bupati Setyo Wahono Kompak Layani Swafoto Ribuan Buruh di Dander
Kunjungi Bojonegoro, Gubernur Jatim Serahkan BLT DBHCHT Buruh Rokok dan Resmikan Masjid Nur Khofifah

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 18:02 WIB

Dalam Sosialisasi UU KUHAP Baru Bagi PPNS, Kapolres Berharap, Penyidik harus Menjalankan Tugas Dengan Profesional

Sabtu, 30 Mei 2026 - 03:47 WIB

PK PMII INKADHA Pertanyakan Transparansi Pengadaan Lahan Markas Batalyon di Parsanga Sumenep

Kamis, 28 Mei 2026 - 20:47 WIB

Menguak Gurita Masalah BPR Bojonegoro, Di Balik Konser Band Ungu dan Akhir Jabatan Direktur Utama

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:51 WIB

Dua Pengusaha asal Kalitidu Bojonegoro Berkorban Puluhan Sapi

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:58 WIB

IIMS Surabaya 2026 Resmi Dibuka, Disperindag Jatim Sebut Jadi Simbol Kemajuan Industri Otomotif

Senin, 25 Mei 2026 - 17:36 WIB

Gubernur Jatim dan Bupati Setyo Wahono Kompak Layani Swafoto Ribuan Buruh di Dander

Senin, 25 Mei 2026 - 15:50 WIB

Kunjungi Bojonegoro, Gubernur Jatim Serahkan BLT DBHCHT Buruh Rokok dan Resmikan Masjid Nur Khofifah

Sabtu, 23 Mei 2026 - 16:14 WIB

Diisukan Masalah Ijazah, Anggota DPRD Bojonegoro SP Siap Laporkan Balik Pihak Pelapor jika Tak Terbukti

Berita Terbaru