Polres Sumenep Amankan Bahan Peledak Seberat 8,5 Kilogram

- Admin

Selasa, 23 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Sebanyak 8,5 kilogram obat bahan peledak dan 126 biji jenis sreng dengan berbagai ukuran berhasil diamankan Satreskrim Polres Sumenep di Desa Mantajun Kecamatan Dasuk Sumenep, Senin (22/03) sekitar pukul 16:00 WIB.

Atas kasus kepemilikan obat bahan peledak tersebut, Unit Resmob Polres Sumenep juga menetapkan dua orang tersangka yaitu Mat Hamzah (29) dan Sahwan (28), dan keduanya adalah warga setempat.

Peristiwa penangkapan tersebut bermula dari laporan warga setempat, bahwa diketahui tersangka Mat Hamzah hendak melakukan transaksi bahan peledak di Jl. Raya Dasuk Desa Mantajun Kecamatan Dasuk Sumenep.

Baca Juga:  Dipicu Isu Ilmu Hitam, Warga Arjasa Sumenep Ditemukan Tewas di Kebun

Menurut keterangan Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, menjelaskan, setelah mendapat laporan Unit Resmob Polres Sumenep segera melakukan penyelidikan terhadap Mat Hamzah yang kabarnya akan melakukan transaksi bahan peledak tersebut.

“Setelah diselidiki ternyata benar, tersangka Mat Hamzah melakukan transaksi bahan peledak, dan saat itu juga Unit Resmob Polres Sumenep segera melakukan penangkapan terhadap tersangka Mat Hamzah dan Sahwan,” papar Widi kepada suarabangsa.co.id.

Dalam penangkapan tersebut, ditemukan barang bukti berupa, 8,5 kilogram obat bahan peledak, 5 biji jenis sreng berukuran jumbo, 21 biji jenis sreng berukuran sedang, 100 biji jenis sreng berukuran kecil, seperangkat beberapa alat pembuat mercon, 1 ikat sapu lidi untuk bahan pembuatan sreng, serta 4 lembar kertas semen sebagai bahan pembuat sreng.

Baca Juga:  Pemkab Pamekasan Menargetkan Akan Membangun 5-10 Pabrik Rokok di Kawasan KIHT

Setelah itu Anggota Unit Resmob kembali melakukan penggeledahan di rumah Mat Hamzah di Desa Mantajun Kecamatan Dasuk Kabupaten Sumenep, dan selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Sumenep untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Oleh sebab itu, tersangka dikenakan Pasal 1 ayat 1 UU No 12 tahun 1951,” tutup Widiar

Berita Terkait

Sidang Banggar Bojonegoro Memanas: Ajukan Tambahan Anggaran, DPMPTSP Justru Disemprot ‘Amburadul’ dan Anti-Kritik
Malam Sakral di Bojonegoro, BKN Gelar Murwa Karsa Sasi Suro, Dihadiri Tokoh Daerah hingga Mantan Kapolres
Buka Porkab II Bojonegoro, Bupati Setyo Wahono Ajak Atlet Bidik Prestasi Nasional dan Junjung Sportivitas
Bupati Bojonegoro Minta Gedung Baru Puskesmas Tanjungharjo Diimbangi Layanan Responsif
Konflik Tak Kunjung Selesai, Ratusan Hektar Lahan Sawah si Bojonegoro Terancam Tidak Tergarap
Polda Jatim Bongkar Sindikat Penyelundupan Gading Gajah Bermodus Jemaah Umrah
Tak Lagi Jual Gabah Mentah, Bojonegoro Kini Punya Beras Premium Rojo Nogo
Remaja 18 Tahun di Bojonegoro Lakukan Aborsi Ilegal Dibantu Ibu Kandung

Berita Terkait

Minggu, 5 Juli 2026 - 13:04 WIB

Malam Sakral di Bojonegoro, BKN Gelar Murwa Karsa Sasi Suro, Dihadiri Tokoh Daerah hingga Mantan Kapolres

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:12 WIB

Buka Porkab II Bojonegoro, Bupati Setyo Wahono Ajak Atlet Bidik Prestasi Nasional dan Junjung Sportivitas

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:18 WIB

Bupati Bojonegoro Minta Gedung Baru Puskesmas Tanjungharjo Diimbangi Layanan Responsif

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:09 WIB

Konflik Tak Kunjung Selesai, Ratusan Hektar Lahan Sawah si Bojonegoro Terancam Tidak Tergarap

Selasa, 30 Juni 2026 - 00:07 WIB

Tak Lagi Jual Gabah Mentah, Bojonegoro Kini Punya Beras Premium Rojo Nogo

Senin, 29 Juni 2026 - 19:12 WIB

Remaja 18 Tahun di Bojonegoro Lakukan Aborsi Ilegal Dibantu Ibu Kandung

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:53 WIB

Kasus BSPS Sumenep Segera Masuk Tahap Tuntutan

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:48 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Logistik KPU Sumenep 2024 Memasuki Tahapan Ekspose ke Kejati Jatim

Berita Terbaru