Tak Dibatasi, Minimarket di Sampang Dipastikan Bakal Menjamur

- Admin

Senin, 22 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, SUARABANGSA.co.id — Saat ini toko modern atau minimarket di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur semakin menjamur. Tak hanya di jalan-jalan protokol perkotaan, waralaba retail consumer goods ini sudah merangsek hingga ke wilayah kecamatan.

Penyebarannya yang cukup masif dinilai kian menghimpit keberadaan toko tradisional. Minimarket telah bertransformasi jadi solusi konkret bagi masyarakat seperti layanan praktis dari urusan membeli pulsa, membeli voucher listrik, tiket kereta hingga tiket pesawat dan lainnya.

Minimarket seolah kini hadir tanpa pesaing. Warung-warung kecil, kelontong kelas menengah, semuanya dilibas. Satu persatu pelaku UMKM ini jatuh bangkrut dan tak sedikit dari mereka harus menanggung hutang pinjaman modal warung, baik pada bank, koperasi atau bahkan pada suplier.

Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP Naker) Kabupaten Sampang Nurul Hadi dikonfirmasi melalui Kabid Pelayanan Perijinan dan Non Perijinan DPMPTSP Naker Sudarmadi tak mempersoalkan kondisi ini. Ia menilai menjamurnya minimarket tidak menyalahi peraturan yang ada.

Baca Juga:  Warga Dharma Camplong Keluhkan Marak Aksi Curanmor, Ini Imbauan Polisi Bagi Pemilik Motor

“Sekarang ini kan sudah tidak ada lagi regulasi atau aturan yang mengatur terkait batasan berdirinya sebuah toko modern maupun minimarket,” kata Sudarmadi kepada suarabangsa.co.id diruang kerjanya, Senin (22/03/2021).

Menurutnya, tidak adanya batasan regulasi terutama di perdagangan, membuat aturan tersebut lebih memudahkan investasi terutama toko dan minimarket. Dirinya juga memastikan bahwa seluruh minimarket yang tersebar di Sampang sudah mengantongi izin.

“Sudah berizin semua kok, keberadaan minimarket ini diakui atau tidak memang ikut membantu perkembangan ekonomi daerah sekitar. Sebab, bisnis tersebut mampu menyerap jumlah tenaga kerja dari warga sekitar,” tutur Sudarmadi.

Selaku Pemerintah Daerah, lanjutnya, pihaknya mengacu kepada rujukan dan aturan dari pemerintah pusat, yakni Peraturan Pemerintah (PP) nomor 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah.

“Jadi, saat ini Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sampang nomor 7 tahun 2013 tentang pengelolaan pasar modern itu secara otomatis gugur,” papar Sudarmadi.

Baca Juga:  Kuasa Hukum Keluarga Korban yang Tewas Tenggelam di Kolam Renang Sampang Water Park Bantah Isu Damai

Yang lebih penting, lanjut Sudarmadi, keberadaan minimarket ini menguntungkan negara, yaitu setiap transaksi pembelian totalan di struk tagihan, pasti dibawahnya ada angka PPN yang wajib dibayar oleh para konsumen.

“Angka PPN ini secara otomatis masuk ke kas Negara, jadi sama-sama untung, baik pemerintah daerah maupun pusat,” tandas Sudarmadi.

Sementara itu, anggota Komisi II DPRD Kabupaten Sampang Agus Husnul Yakin menyatakan bahwa menjamurnya kegiatan usaha minimarket di Sampang tersebut sudah berlangsung lama.

“Menjamurnya minimarket itu kan sudah lama, sebelum adanya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 7 tahun 2021 tersebut,” tutur Agus.

Menurut Politisi asal Partai PBB itu, apabila pendirian minimarket tidak diatur dan dibatasi oleh pemkab, nasib toko kelontong dan warung-warung kecil akan terancam gulung tikar, karena konsumen lebih memilih berbelanja di minimarket dengan alasan stok barang selalu baru serta suasananya nyaman.

Baca Juga:  Ganggu Lalulintas, Sejumlah PKL di Jalan Sikatan Pasar Srimangunan Sampang Bakal Ditertibkan

“Jika usaha minimarket tidak dibatasi jumlahnya, usaha dagang rakyat yang masih dikelola secara tradisional bakalan terancam bangkrut. Seharusnya pemkab lebih berpihak kepada warga kecil bukan berpihak kepada kaum kapitalis,” ujar Agus.

Menjamurnya minimarket dan pasar tradisional, kata Agus, sebetulnya merupakan tanggung jawab pemerintah daerah. Dia berharap ada penegasan aturan untuk menyelamatkan pasar tradisional dan UKM.

“Pemkab yang punya regulasi, daerah-daerah mana yang bisa dibangun minimarket, dan daerah mana yang tidak menganggu eksistensi dari pasar tradisional dan warung kecil, mengingat saat ini kondisi pandemi Covid-19,” harap Agus.

Sangat tak bisa dibayangkan makin terjepitnya pedagang-pedagang kecil. Ritel modern ini secara terbuka dipertemukan pada medan tarung head to head dengan pedagang-pedagang kecil.

“Bagaimana mungkin jaringan bisnis dengan pemodal raksasa ini dapat ditaklukkan oleh pedagang-pedagang tradisional yang modalnya hanya kacangan,” tandas Agus.

Berita Terkait

Wisata Sumber Grogolan Bojonegoro Diserbu Ribuan Pengunjung, UMKM Ikut Panen Berkah
Gantikan Night Carnival, Festival Sandur dan Pesta Rakyat Meriahkan HJB ke-349
Plat ‘G 1812 AN’ Nyelonong di Pawai Api Abadi, Kapolres Bojonegoro Buka Suara
Peringati HSN 2026, Bupati Bojonegoro Ajak Santri Kuasai Teknologi Menuju Indonesia Emas
Ketika Barongsai, Reog, dan Polisi Cilik Menyatu dalam Panggung Hari Santri Bojonegoro
DPRD Sumenep Gelar Paripurna Pengesahan APBD 2027
Pimpin Apel Hari Santri, Bupati Sumenep Ingatkan Pentingnya Peran Santri Menjaga Kerukunan Sosial dan Kebudayan
Fraksi Gerindra DPRD Bojonegoro Beri 5 Catatan APBD 2027

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:11 WIB

Pimpin Apel Hari Santri, Bupati Sumenep Ingatkan Pentingnya Peran Santri Menjaga Kerukunan Sosial dan Kebudayan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:04 WIB

Fraksi Gerindra DPRD Bojonegoro Beri 5 Catatan APBD 2027

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:01 WIB

Sampaikan Nota Penjelasan Raperda APBD 2027, Bupati Bojonegoro Tekankan Beberapa Poin Ini

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:56 WIB

Pemkab Sampang Terus Distribusikan Air Bersih Bagi Warga Terdampak Kekeringan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:36 WIB

DHL Express Perkuat Keamanan Logistik, Surabaya Gateway Kini Bersertifikat TAPA

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:14 WIB

Misteri Kurang Salur ADD : Kepala Bapenda Bojonegoro Ngaku Tak Punya Data 2015–2021

Selasa, 6 Oktober 2026 - 00:36 WIB

Lepas Ketergantungan Migas, Bojonegoro Bidik Agroindustri Lewat 5 Perda Baru

Kamis, 24 September 2026 - 00:38 WIB

DPRD Bojonegoro Bahas Perubahan 5 Raperda, FPPKN Tegaskan Catatan Penting

Berita Terbaru