Tiga Pelajar di Sumenep Diringkus Polisi

- Admin

Sabtu, 20 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Unit Resmob Polres Sumenep berhasil mengamankan tiga pelaku pencurian sepeda motor, yaitu Moh Azmiar (22), Ahmad Isabdur Rofik (23), dan Agus Saini (25) yang ketiganya masih berstatus sebagai pelajar.

Penangkapan tersangka tersebut dilakukan di SPBU Ganding, Kecamatan Ganding, Sumenep, Kamis (18/03/2021) kemarin.

Para pelaku yang diamankan Unit Resmob yang dinahkodai Ipda Sirat, S.H., diringkus atas kasus pencurian yang dilakukan di depan warung kopi, tepatnya di Desa Pandian, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.

Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, menceritakan kronologis penangkapan atas ketiga pelaku, bahwa pada Kamis tanggal 18 Februari 2021 sekira pukul 16:00 WIB Unit Resmob mendapat informasi, bahwa pelaku pencurian motor tersebur sedang berada dirumahnya di Dusun Kandibes, Desa Guluk Guluk, Kecamatan Guluk Guluk, Sumenep.

Baca Juga:  Kapolda Jatim Ikuti Zoom Meeting Peresmian PNPP di Polres Kediri

“Lalu kemudian Anggota Unit Resmob melakukan penangkapan terhadap Agus dirumahnya sekira pukul 16.00 WIB, setelah dilakukan introgasi, Agus mengatakan pernah menerima barang hasil pencurian sepeda motor dari Azmi,” terang Widi.

Setelah itu, lanjut Widiarti, Anggota Unit Resmob melakukan penyelidikan terhadap keberadaan Azmi, setelah mendpaat informasi bahwa tersangka Azmi sedang berada di SPBU Ganding, dan kemudian Anggota Unit Resmob langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka Azmi.

Masih belum puas, selanjutnya dilalukan interogasi terhadap tersangka Azmi, dan ternyata tersangka mengatakan bahwa aksi pencurian yang dilakukan Azmi dilakukan bersama Mamat.

Baca Juga:  Bupati Busyro Imbau Masyarakat Sumenep Tidak Mudik Lebaran Tahun Ini

“Dengan informasi tersebut, selanjutnya anggota mencari keberadaan tersangka ketiga yaitu Mamat, dan ternyata diketahui saat itu sedang berada di rumahnya,” lanjut Widiarti menjelaskan.

Setelah mendapatkan ketiga pelaku tersebut, Anggota Unit Resmob membawa ke Polres Sumenep untuk dimintai keterangan, serta menyita barang bukti berupa kerdaraan bermotor Yamaha Vega tanpa plat nomor.

“Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 362 Subs 363 ayat (1) ke 5e KUH Pidana,” tutupnya.

Berita Terkait

Wisata Sumber Grogolan Bojonegoro Diserbu Ribuan Pengunjung, UMKM Ikut Panen Berkah
Gantikan Night Carnival, Festival Sandur dan Pesta Rakyat Meriahkan HJB ke-349
Plat ‘G 1812 AN’ Nyelonong di Pawai Api Abadi, Kapolres Bojonegoro Buka Suara
Peringati HSN 2026, Bupati Bojonegoro Ajak Santri Kuasai Teknologi Menuju Indonesia Emas
Ketika Barongsai, Reog, dan Polisi Cilik Menyatu dalam Panggung Hari Santri Bojonegoro
DPRD Bojonegoro Sahkan Perda Perlindungan Perempuan dan Anak
BNC 2026 Batal Digelar: Lebih Baik Uang Rakyat untuk Kemiskinan dan Wisata Desa
Bantu Tekan Angka Kemiskinan, Dirut PT Kareb Alam Sejahtera Terima Penghargaan di HJB ke-349

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:11 WIB

Pimpin Apel Hari Santri, Bupati Sumenep Ingatkan Pentingnya Peran Santri Menjaga Kerukunan Sosial dan Kebudayan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:04 WIB

Fraksi Gerindra DPRD Bojonegoro Beri 5 Catatan APBD 2027

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:01 WIB

Sampaikan Nota Penjelasan Raperda APBD 2027, Bupati Bojonegoro Tekankan Beberapa Poin Ini

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:56 WIB

Pemkab Sampang Terus Distribusikan Air Bersih Bagi Warga Terdampak Kekeringan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:36 WIB

DHL Express Perkuat Keamanan Logistik, Surabaya Gateway Kini Bersertifikat TAPA

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:14 WIB

Misteri Kurang Salur ADD : Kepala Bapenda Bojonegoro Ngaku Tak Punya Data 2015–2021

Selasa, 6 Oktober 2026 - 00:36 WIB

Lepas Ketergantungan Migas, Bojonegoro Bidik Agroindustri Lewat 5 Perda Baru

Kamis, 24 September 2026 - 00:38 WIB

DPRD Bojonegoro Bahas Perubahan 5 Raperda, FPPKN Tegaskan Catatan Penting

Berita Terbaru