SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Tim lll Opsnal Unit Resmob Polrestabes Surabaya, berhasil membekuk tiga pelaku pencurian yang berlokasi di tambak Wedi Surabaya, Jum’at (7/8) sekitar pukul 04.00 Wib.
Berdasarkan laporan (LP) B/726 /VIII /Res.1.8/2020/Jatim/Restabes Surabaya, pada tanggal 7 Agustus, 2020, dengan perkara, pencurian dengan pemberatan (Ranmor) sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 363 KUHP.
Pelaku ditangkap di rumah Kost Siwalankerto 8 blok AA no 5 Surabaya, dan ketiganya bernama, Rizki Ragil Pamungkas, warga Ambengan Batu Gang 1 no 19 Surabaya, Eka Juniawan, warga Ambengan Batu 19/A Surabaya, dan Arif alamat Kapasan Madya 4A/2 Surabaya.
“Ketiga pelaku ini, kita tangkap, setelah membawa barang hasik curiannya,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran
Menindak lanjuti keterangan dari informan, Klompok pelaku Jabrik alamat Ambengan batu masih aktif melakukan curanmor.
Namun, info tersebut, langsung direspon oleh Tim Resmob, untuk melakukan profiling dan pembututan.
“Selanjutnya, dilakukan penangkapan pada saat setelah melakukan aksi pencurian dengan membawa hasil curian,” ungkapnya.
Dari hasil penangkapan terhadap ketiga pelaku tersebut, Tim Resmob Polrestabes Surabaya, berhasil menyita beberapa barang bukti.
“Yaitu, sepwda motor Honda Vario warna putih, berpelat nomor, L- 3595 CW, sepeda motor Honda Beat warna putih berpelat nomor L- 6408 -FB, Kunci T, Tas merek ALF, Rekaman CCTV di TKP, dan tiga (3) buah anak kunci palsu,” ungkapnya.

















