Kena OTT Polres Sampang, Begini Modus Dua Oknum LSM ‘Nakal’ yang Peras Kontraktor Hingga Rp 100 Juta

- Admin

Minggu, 21 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, SUARABANGSA.co.id — Jajaran Polres Sampang, Madura, Jawa Timur, melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kepada dua oknum anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) berinisial A dan R di salah satu warung kopi di Jalan Makboel, Kelurahan Polagan, Kecamatan Sampang pada Sabtu (20/02/2021) malam.

Informasi yang diperoleh suarabangsa.co.id, kedua pelaku diduga memeras salah satu kontraktor setempat dengan meminta sejumlah uang agar proyeknya tidak dilaporkan. Mereka diciduk jajaran Polres setempat saat akan bertransaksi.

Kronologi kejadian, awalnya para pelaku meminta uang damai sebesar Rp 100 juta, namun tidak dipenuhi dan berganti permintaan menjadi Rp 40 juta, tetapi tidak dipenuhi juga. Sebab, saat itu korban hanya memegang uang sekitar Rp 19 juta.

Baca Juga:  Diduga Korsleting Listrik, Bengkel dan Toko Orderdil Motor di Omben Sampang Hangus Terbakar

Kemudian, pelaku memberikan tenggang waktu agar korban menyiapkan uang sesuai permintaan pelaku sebesar Rp 40 juta tersebut paling lambat hari Minggu tanggal 21 Februari 2021.

“Awalnya ada 4 orang mengaku dari media datang ke pengurus proyek. Yang ditangkap ada 2 orang karena meminta uang Rp 100 juta. Proyek itu sekitar 2 tahun lalu,” kata narasumber saat dikonfirmasi via Chating WhatsApp dengan meminta namanya untuk tidak disebut, Minggu (21/02/2021).

Menurutnya, pelaku datang dan menanyakan kegiatan yang sudah dua tahun tersebut. Mereka juga mengancam akan melaporkan kasusnya bila tidak ada negosiasi. Mereka meminta negosiasi sebesar seratus juta rupiah.

Baca Juga:  Pulang dari Jakarta, 37 Orang Datangi Posko Percepatan Penangana Covid 19 Sampang

“Mereka minta uang seratus juta, tetapi malam itu pengurus proyek tidak bawa uang senilai yang mereka minta. Kemudian, pelaku mengancam akan melaporkan proyek itu,” cetusnya.

Sementara itu, Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan kedua oknum LSM tersebut. Pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut setelah malam harinya ditangkap.

“Iya benar, tadi malam anggota kami menangkap dua orang oknum LSM berinisial A dan R di salah satu warung kopi,” singkatnya.

Berita Terkait

Wisata Sumber Grogolan Bojonegoro Diserbu Ribuan Pengunjung, UMKM Ikut Panen Berkah
Gantikan Night Carnival, Festival Sandur dan Pesta Rakyat Meriahkan HJB ke-349
Plat ‘G 1812 AN’ Nyelonong di Pawai Api Abadi, Kapolres Bojonegoro Buka Suara
Peringati HSN 2026, Bupati Bojonegoro Ajak Santri Kuasai Teknologi Menuju Indonesia Emas
Ketika Barongsai, Reog, dan Polisi Cilik Menyatu dalam Panggung Hari Santri Bojonegoro
DPRD Bojonegoro Sahkan Perda Perlindungan Perempuan dan Anak
BNC 2026 Batal Digelar: Lebih Baik Uang Rakyat untuk Kemiskinan dan Wisata Desa
Bantu Tekan Angka Kemiskinan, Dirut PT Kareb Alam Sejahtera Terima Penghargaan di HJB ke-349

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:11 WIB

Pimpin Apel Hari Santri, Bupati Sumenep Ingatkan Pentingnya Peran Santri Menjaga Kerukunan Sosial dan Kebudayan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:04 WIB

Fraksi Gerindra DPRD Bojonegoro Beri 5 Catatan APBD 2027

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:01 WIB

Sampaikan Nota Penjelasan Raperda APBD 2027, Bupati Bojonegoro Tekankan Beberapa Poin Ini

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:56 WIB

Pemkab Sampang Terus Distribusikan Air Bersih Bagi Warga Terdampak Kekeringan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:36 WIB

DHL Express Perkuat Keamanan Logistik, Surabaya Gateway Kini Bersertifikat TAPA

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:14 WIB

Misteri Kurang Salur ADD : Kepala Bapenda Bojonegoro Ngaku Tak Punya Data 2015–2021

Selasa, 6 Oktober 2026 - 00:36 WIB

Lepas Ketergantungan Migas, Bojonegoro Bidik Agroindustri Lewat 5 Perda Baru

Kamis, 24 September 2026 - 00:38 WIB

DPRD Bojonegoro Bahas Perubahan 5 Raperda, FPPKN Tegaskan Catatan Penting

Berita Terbaru