Polda Jatim Ungkap Kasus Peredaran Sabu 6 Kilogram

- Admin

Kamis, 18 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Ditresnarkoba Polda Jatim berhasil ungkap kasus narkoba jenis sabu dengan berat 6 kilogram dari dua pria asal Surabaya. Masing-masing berinisial IS (35) dan ES (27).

Kabidhumas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, terungkapnya kasus ini berkat laporan masyarakat yang menyebut bahwa di Kelurahan Putat Jaya Kecamatan Sawahan Kota Surabaya sering terjadi transaksi Narkoba.

Atas laporan itu, anggota Subdit I Ditreskoba Polda Jatim kemudian melakukan penyelidikan. Sehingga pada hari Selasa (16/2/2021) sekitar pukul 16.00 WIB, polisi mengamankan IS, yang diduga sebagai pengedar sabu.

Baca Juga:  Dua Kendaraan Bertabrakan, Satu Sapi Limousin Tewas di Tempat

“Dengan barang bukti hampir 22 gram,” ujar Kombes Gatot Repli Handoko di Surabaya, Kamis (18/2/2021).

Usai ditangkap, IS kemudian diperiksa secara intensif. Kepada penyidik, IS mengaku jika barang haram tersebut diperoleh dari HRS, salah seorang bandar Narkoba.

Berbekal pengakuan IS, polisi selanjutnya bergerak melakukan pengembangan. Dalam pengembangan itu, polisi belum juga menemukan keberadaan HRS. Namun di lapangan, tim berhasil mengamankan salah satu anak buah HRS, yakni ES.

ES pun tak luput dari pemeriksaan. Hingga dirinya mengaku menyimpan barang bukti sabu di tempat tinggalnya di kawasan Desa Suko Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo. Di sana, puluhan ribuan gram sabu ditemukan polisi. Atau tepatnya seberat 5.521 gram sabu.

Baca Juga:  Usai Lantik Sekdaprov Jatim, Gubernur Khofifah Langsung Pimpin Rakor

“Jadi kalau digabungkan dengan tersangka pertama itu mencapai enam kilogram,” lanjut Gatot.

Gatot menambahkan, oleh kedua pelaku sabu-sabu yang berhasil disita rencananya akan diedarkan di wilayah Kota Surabaya dan sekitarnya dengan harga Rp 900 ribu per gram.

“Jadi kalau ditotalkan Rp 900 ribu kali enam kilogram itu jumlahnya lebih banyak lagi,” pungkasnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 15 tahun penjara.

Baca Juga:  Tim Gabungan Satgas Polda Jatim, Terus Lakukan Patroli dan Sosialisasi Pemberlakuan PSBB

Berita Terkait

Hendak Salip Truk, Mobil Pickup di Sampang Tabrak Pemotor hingga Tewas
Warga Pamekasan Geruduk Kantor PLN
Viral Video Warga di Sampang Temukan Jasad Pria Penuh Luka, Kapolsek Robatal Bilang Begini
Biaya Parkir Disebut Mahal, Begini Respon Pengelola Wisata Pantai Camplong Sampang
Tak Ada Fasilitas yang Ditawarkan, Tiket Masuk dan Biaya Parkir Pantai Wisata Camplong Mahal
Gelar Buka Puasa Bersama, RSUD dr Mohammad Zyn Sampang Santuni Anak Yatim
Jaga Sinergitas, Pj Bupati Sampang Jalin Silaturahmi Bersama Insan Pers
Kasus Dugaan Korupsi Gebyar Batik Pamekasan Mandek di Inspektorat

Berita Terkait

Senin, 22 April 2024 - 19:38 WIB

Satpol PP dan Damkar Pamekasan Sosialisasikan Tentang Rokok Ilegal

Rabu, 10 April 2024 - 17:24 WIB

Pemkab Bojonegoro Gelar Takbir bersama di Pendopo Malowopati

Kamis, 4 April 2024 - 18:14 WIB

Jaga Sinergitas, Pj Bupati Sampang Jalin Silaturahmi Bersama Insan Pers

Selasa, 2 April 2024 - 22:44 WIB

Bojonegoro Mendapat Tambahan Pupuk Subsidi Sekitar 28 Triliun

Jumat, 29 Maret 2024 - 22:26 WIB

Menteri PUPR Tinjau Proses Renovasi Stadion Gelora Madura Ratu Pamelingan Pamekasan

Jumat, 29 Maret 2024 - 13:01 WIB

Paripurna Jawaban LKPJ Pj Bupati Bojonegoro, Hasilkan 30 Rekomendasi untuk 2024

Senin, 25 Maret 2024 - 14:16 WIB

Buka Musrenbang RKPD dan RPJPD Tahun 2025-2045, Ini Paparan Pj Bupati Sampang

Jumat, 22 Maret 2024 - 12:38 WIB

Pj Bupati Pamekasan Hadiri Penutupan TMMD ke 119 Tahun 2024 Kodim 0826

Berita Terbaru

Uncategorized

PJ Bupati Bojonegoro Launching Program Paman Sehati

Rabu, 24 Apr 2024 - 20:22 WIB