Polisi Tangkap Satu Tersangka Perakit Bom Ikan di Bangkalan Madura

- Admin

Senin, 28 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Tim gabungan dari Ditpolairud Polda Jatim dan Korpolairud Baharkam Polri melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana penyimpangan dan perakitan bahan peledak (Bom Ikan) di rumah tersangka MB (43), di Jalan Raya Bilaporah, Desa Socah, Kabupaten Bangkalan, Madura Jawa Timur pada Rabu (23/12/2020) siang.

Dari penggeledahan yang dilakukan petugas mengamankan barang bukti berupa bahan baku bom ikan dengan jenis Potassium Chlorate (KCL03) sebanyak 2.400 Kilogram.

“Memang benar tim gabungan dari Ditpolairud Polda Jatim dan Korpolairud Baharkam Polri. Telah mengamankan satu orang terduga perakit bahan peledak (bom ikan) di Bangkalan Madura,” kata Komjen Pol Agus Andrianto, Kabaharkam Polri, Senin (28/12) siang.

Baca Juga:  Minibus Mitsubishi Pajero Putih Nyemplung ke Luar Jalur Tol Malang-Pandaan

“Selain mengamankan barang bukti bahan membuat bom ikan, petugas juga mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu milik tersangka,” tambahnya.

Modusnya tersangka ini mendapatkan pesanan dari warga Makassar, Sulawesi Selatan. Potasium Chlorate itu dijual tersangka dengan harga Rp. 35.000/Kg, selain itu Sumbu Detonator dijual dengan harga Rp. 20.000/Pcs

Diketahui bahwa tersangka sudah menekuni bisnis jual beli Potasium Cholrate sebagai bahan baku bom ikan jenis Potasium Chlorate sudah ia lakukan selama 2 (Dua) tahun sejak tahun 2018.

Tersangka untuk merakit bahan peledak ini menggunakan botol air mineral yang diisi dengan Potasium Chlorate yang dicampur belerang dan arang. Sedangkan untuk pembakarannya, botol air mineral yang sudah diisi Potasium Chlorate diberi sumbu/ Detonator yang nantinya dapat menghasilkan ledakan.

Baca Juga:  Polda Jatim Dapat Bantuan dari Siloam Hospitals Surabaya

Sementara itu untuk mengelabui petugas, tersangka memalsukan surat jalan dan untuk isi dari masing-masing karung bertuliskan Sodium Carbonat. Padahal isi dari karung tersebut adalah Potasium Chlorate.

“Tersangka ini pintar untuk kelabuhi petugas dia memalsukan surat jalan. Dan isi dari karung itu dirubah oleh tersangka,” pungkasnya.

Dari hasil pengembangan, Petugas kembali mengamankan barang bukti berupa, Potasium Chlorate sebanyak 9.350 Kilogram dan Sodium Perchlorate sebanyak 4.625 Kilogram, yang ada di Gudang milik PT. DTMK yang berada di Jalan Margo Mulyo Permai, Surabaya.

Selain ditemukan bahan baku bom ikan, juga ditemukan seperangkat alat hisap sabu berikut narkoba jenis sabu dengan berat 0,23 Gram.

Baca Juga:  Peduli kepeda Masyarakat, Horex Quds Royal Hotel Kota Surabaya Gelar Donor Darah

Atas perbuatan tersangaka, Petugas menjerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951, tentang bahan peledak dan atau pasal 122, Undang – Undang No 22 tahun 2019, tentang sistem budidaya pertanian berkelanjutan dan Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009, tentang Narkotika Jo Pasal 55,56 KUHP Pidana.

Tersangka juga dijerat Pasal 73 dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (Enam) tahun dan denda paling banyak Rp 3.000.000.000 (Tiga Milyard Rupiah). Dan atau setiap penyalagunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana 4 (Empat) tahun penjara.

Berita Terkait

Tukang Sapu SPBU Glagahwangi Bojonegoro yang Pernah Viral Kena PHK, Dituduh Gelapkan Uang Perusahaan
Koperasi Desa Merah Putih Desa Ngampel, Utamakan Pengurus dan Pengelola Warga Lokal
Bupati Bojonegoro Dampingi Wakil Panglima TNI Tinjau Kesiapan Peluncuran KDMP
Sering Jadi Penyebab Laka, Polsek kota dan Damkar Bojonegoro Lakukan Ini
PT BPR Bojonegoro Bungkam Soal Anggaran Konser Rp1,1 Miliar
Warga Manfaatkan Gudang KDKMP Grebegan untuk Senam, Kades: Upaya Meramaikan KDMP ke Depan
Dukung BUMD Pangan Bojonegoro, Eko Wahyudi: Jadi Instrumen Percepatan Asta Cita di Daerah
Perkuat Ketahanan Pangan, Eko Wahyudi Tekankan Sinergi Penyuluh dan Petani di Bojonegoro

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:05 WIB

Tukang Sapu SPBU Glagahwangi Bojonegoro yang Pernah Viral Kena PHK, Dituduh Gelapkan Uang Perusahaan

Rabu, 13 Mei 2026 - 09:39 WIB

Koperasi Desa Merah Putih Desa Ngampel, Utamakan Pengurus dan Pengelola Warga Lokal

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:43 WIB

Bupati Bojonegoro Dampingi Wakil Panglima TNI Tinjau Kesiapan Peluncuran KDMP

Senin, 11 Mei 2026 - 17:50 WIB

Sering Jadi Penyebab Laka, Polsek kota dan Damkar Bojonegoro Lakukan Ini

Sabtu, 9 Mei 2026 - 17:22 WIB

Warga Manfaatkan Gudang KDKMP Grebegan untuk Senam, Kades: Upaya Meramaikan KDMP ke Depan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 17:20 WIB

Dukung BUMD Pangan Bojonegoro, Eko Wahyudi: Jadi Instrumen Percepatan Asta Cita di Daerah

Sabtu, 9 Mei 2026 - 14:16 WIB

Perkuat Ketahanan Pangan, Eko Wahyudi Tekankan Sinergi Penyuluh dan Petani di Bojonegoro

Kamis, 7 Mei 2026 - 23:58 WIB

Menguak “Tanah Celengan” di Belun, dari Pengakuan Ahli Waris dan Sikap Kadin PMD “Buang Badan” terkait kasus Belun

Berita Terbaru

Politik

Menjelang Muscab PPP Bojonegoro, Suhu Politik Memanas

Senin, 11 Mei 2026 - 16:27 WIB