Disangka Jadi Pemeran Video Mesum, Wanita Ini Ditempeleng Kades

SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Sri Handayani (36), warga Desa Pakamban Laok, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur diduga menjadi korban penganiayaan oknum kepala desa.

Pasalnya, wanita cantik itu disangka jadi pemeran video mesum yang kini sedang viral. Sri ditempeleng oleh Pak Kades-nya.

Padahal, Kades Sri (Kepala Desa Pakamban Laok, Muhlisin, red) baru dengar dari mulut ke mulut soal adegan video mesum yang pelakunya disangkakan kepada Sri.

Akibat perbuatan Kades Muhlisin, wajah sebelah kiri Sri bengkak, memerah seperti bekas luka lecet.

Sementara Sri mengaku kaget ketika Kades Muhlisin mencak mencak bertanya adanya video mesum yang dimaksud, hingga melakukan penganiayaan kepadanya.

Baca Juga:  Bagikan Sembako Kepada Tahfidz Qur’an Baiturrahmi, Wujud Jum'at Barokah Polsek SDH

“Pak kades menampar dan mencakar wajah saya karena tidak mengakui. Untung masih ada orang yang melerai,” terang Sri, Jumat (25/12).

Sri baru mengerti ada video mesum ketika bertemu Kades Muhlisin, Kamis siang, (24/12), sekitar jam 12.00 WIB, di Pasar Prenduan.

Namun sudah terlambat, Sri sudah menempuh jalur hukum, dengan cara melaporkan perbuatan Kades Muhlisin, ke Mapolsek Prenduan.

Ach. Supyadi, Kuasa Hukum Sri Handayani membenarkan atas laporan dugaan penganiayaan yang menimpa klien-nya.

“Betul, klien kami sudah melaporkan ke Polsek Prenduan langsung pada waktu itu juga dan sudah dilakukan visum dengan diantar oleh penyidik ke Puskesmas Pragaan,” ujar Supyadi.

Baca Juga:  Video Bugilnya Sempat Viral, Janda Cantik asal Sumenep Ini Ditangkap Polisi

Kata Supyadi, kejadian itu, bermula dari beredarnya sebuah video tak senonoh yang disangkakan kepada klien-nya sebagai pemeran utama.

“Klien saya tidak mengakui kalau dirinya yang melakukan adegan dalam video porno yang dimaksud Pak Kades. Klien saya tidak pernah membuat video mesum apapun,” terangnya.

Sri melaporkan Kades Muhlisin ke Polsek Prenduan, dengan Laporan Polisi Nomor: LP/42/XII/2020/Res 1.6/Reskrim/Sumenep/SPK Polsek Prenduan, 24 Desember 2020.

Menurut Supyadi, tindakan Kades Muhlisin tidak dapat dibenarkan dan merupakan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 351 KUHP.

Baca Juga:  Forkopimda Jatim Evaluasi Penerapan PPKM Mikro

Supyadi menerangkan kondisi kliennya mengalami luka memar, bengkak dan terdapat luka di bagian wajah bagian kiri.(*)

Leave a Reply