SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Video bugilnya sempat viral, ZA (31) perempuan asal Dusun Mandala Laok Desa Larangan Barma, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur ditangkap polisi.
Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S mengatakan bahwa tersangka membuat video porno dilakukan sendiri dengan menggunakan kamera hand phone milik tersangka sendiri.
“Tersangka membuat video tersebut dengan tujuan untuk konsumsi sendiri dan tersangka iseng ingin melihat bentuk tubuhnya sendiri dengan cara membuat video tersebut namun vidio tersebut akhirnya beredar kemana mana,” terangnya.
Ia menambahkan, sebelumnya anggota Unit Resmob melakukan penyelidikan tentang beredarnya video porno yang terjadi di wilayah Kecamatan Batuputih.
Saat itu anggota mendapat informasi bahwa pemeran dalam video porno tersebut bernama ZA yang merupakan warga Kecamatan Batuputih.
“Selanjutnya ZA diamankan dan dilakukan introgasi, ZA mengakui bahwa benar video porno tersebut diperankan oleh dirinya sendiri dan video tersebut direkam menggunakan handphone miliknya,” imbuhnya.
Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke kantor Polres Sumenep guna proses penyidikan lebih lanjut.
Kejadian perekaman video tersebut di dalam kamar rumah milik ZA di Dusun Mandala Laok Desa Larangan Barma, Kecamatan Batuputih Kabupaten Sumenep sekitar bulan Oktober 2019.
Petugas mengamankan sebuah sarung warna biru motif batik. Dan satu unit handphone Xiomi type 4A warna merah muda.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam penerapan pasal 29 UU RI No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Leave a Reply