Polres Sampang Ringkus 10 Budak Narkoba, Satu Diantaranya Wanita

- Admin

Senin, 2 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, SUARABANGSA.co.id — Peredaran narkoba di Sampang kian marak, hal ini terlihat dari banyaknya para budak narkoba yang diringkus jajaran pihak kepolisian. Dalam beberapa pekan terakhir, jajaran Satuan Reskoba Polres Sampang berhasil meringkus 10 tersangka kasus narkoba dengan barang bukti sebanyak 51,29 gram sabu-sabu.

Informasi yang dihimpun suarabangsa.co.id, dari 10 orang yang diamankan, terdapat satu orang wanita berinisial H binti M yang ikut terjaring. Para tersangka tersebut diamankan di sejumlah tempat. Sepuluh orang ini merupakan hasil ungkap kasus narkoba, baik di wilayah polsek maupun di Polres Sampang.

Baca Juga:  Ratusan Pekerja Pariwisata di Sumenep Dapat Bansos

Waka Polres Sampang, Kompol Rizky Tri Putra mengatakan bahwa, untuk memberantas narkotika tidak akan mungkin dapat dilakukan Polisi tanpa dukungan dari seluruh lapisan masyarakat.

“Kami menilai keberhasilan pengungkapan kasus ini berkat kerja sama antara petugas Satuan Reskoba Polres Sampang dan masyarakat dalam memerangi narkoba,” terangnya, Senin (02/11/2020).

Disebutkan, para pelaku yang berhasil diamankan diantaranya, FS (26) warga Jalan Mutiara, Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Sampang, inisial D bin M (47) asal Dusun Camplong, Desa Pekalongan, Kecamatan Sampang, inisial F bin R (33) asal Dusun Lon Nangkek, Desa Sokobanah Daya dan inisial H bin S (27) warga Dusun But Moning, Desa Tobai Barat, Kecamatan Sokobanah.

Baca Juga:  Hujan Deras Sejak Siang Hingga Malam, Sejumlah Desa di Camplong Sampang Terendam Banjir

Kemudian, inisial D bin M (28) warga Dusun Bung Geduk, Desa Tobai Tengah, Kecamatan Sokobanah, inisial S bin T (39) asal Dusun Dulang, Desa Dulang, Kecamatan Torjun, M bin L (37) asal Dusun Kopok, Desa Sokobanah Laok, H binti M (43) Desa Sokobanah Tengah, Kecamatan Sokobanah, IT bin M (24) dan MS bin D (38) keduanya warga Dusun Bansokah, Desa Baruh, Kecamatan Sampang.

“Akibat perbuatannya, para tersangka bakal dijerat dengan Pasal 112 (1) subs 114 (1) jo 127 (1) jo UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya.

Baca Juga:  Lakalantas di Sampang, Kasi Kesos Kecamatan Sreseh Meninggal Ditempat

Berita Terkait

Pemkot Blitar Disorot TKW Asal Tulungagung, Dugaan Ketidakharmonisan
Terkendala Izin BBWS DPRD Bojonegoro dan Pihak Eksekutif Sidak Bengawan Solo
Sinergi dan Inovasi Layanan Jadi Kunci Penyusunan Renja 2027 DKP Jatim
Bojonegoro Borong Penghargaan TOP BUMD 2026, Sinyal Positif Tata Kelola Ekonomi Daerah
Dugaan Penggelapan Pembelian Mesin Es Rp500 Juta, warga Tapelan Laporkan AB mantan menejer PT BAI ke Polisi
PROJO Jatim Gelar Konferda di Malang dan Pilih Ketua Baru secara Aklamasi ke H, Muhammad Sholeh
Delegasi DPC Bojonegoro Tiba di Malang, Siap Sukseskan Konferda Projo Jatim 2026
BEM Malang Raya Turun Jalan, Tuntut Kasus Penyiraman Air Keras Harus Diproses Secara Adil Tanpa Kompromi

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 20:32 WIB

Pemkot Blitar Disorot TKW Asal Tulungagung, Dugaan Ketidakharmonisan

Rabu, 15 April 2026 - 16:42 WIB

Terkendala Izin BBWS DPRD Bojonegoro dan Pihak Eksekutif Sidak Bengawan Solo

Rabu, 15 April 2026 - 15:26 WIB

Sinergi dan Inovasi Layanan Jadi Kunci Penyusunan Renja 2027 DKP Jatim

Selasa, 14 April 2026 - 10:50 WIB

Bojonegoro Borong Penghargaan TOP BUMD 2026, Sinyal Positif Tata Kelola Ekonomi Daerah

Selasa, 14 April 2026 - 00:55 WIB

Dugaan Penggelapan Pembelian Mesin Es Rp500 Juta, warga Tapelan Laporkan AB mantan menejer PT BAI ke Polisi

Sabtu, 11 April 2026 - 19:10 WIB

Delegasi DPC Bojonegoro Tiba di Malang, Siap Sukseskan Konferda Projo Jatim 2026

Sabtu, 11 April 2026 - 16:06 WIB

SMSI Bojonegoro Berganti Nahkoda, Kustaji Resmi Gantikan Sasmito Anggoro

Kamis, 9 April 2026 - 19:18 WIB

LPG 3 Kg Langka di Bojonegoro, Harga Tembus Rp40 Ribu: DPRD Desak Sanksi Pidana bagi Oknum

Berita Terbaru