Polres Sampang Ringkus 10 Budak Narkoba, Satu Diantaranya Wanita

- Admin

Senin, 2 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, SUARABANGSA.co.id — Peredaran narkoba di Sampang kian marak, hal ini terlihat dari banyaknya para budak narkoba yang diringkus jajaran pihak kepolisian. Dalam beberapa pekan terakhir, jajaran Satuan Reskoba Polres Sampang berhasil meringkus 10 tersangka kasus narkoba dengan barang bukti sebanyak 51,29 gram sabu-sabu.

Informasi yang dihimpun suarabangsa.co.id, dari 10 orang yang diamankan, terdapat satu orang wanita berinisial H binti M yang ikut terjaring. Para tersangka tersebut diamankan di sejumlah tempat. Sepuluh orang ini merupakan hasil ungkap kasus narkoba, baik di wilayah polsek maupun di Polres Sampang.

Baca Juga:  Operasi Rutin, Satlantas Polres Sampang Tilang 63 Pengendara

Waka Polres Sampang, Kompol Rizky Tri Putra mengatakan bahwa, untuk memberantas narkotika tidak akan mungkin dapat dilakukan Polisi tanpa dukungan dari seluruh lapisan masyarakat.

“Kami menilai keberhasilan pengungkapan kasus ini berkat kerja sama antara petugas Satuan Reskoba Polres Sampang dan masyarakat dalam memerangi narkoba,” terangnya, Senin (02/11/2020).

Disebutkan, para pelaku yang berhasil diamankan diantaranya, FS (26) warga Jalan Mutiara, Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Sampang, inisial D bin M (47) asal Dusun Camplong, Desa Pekalongan, Kecamatan Sampang, inisial F bin R (33) asal Dusun Lon Nangkek, Desa Sokobanah Daya dan inisial H bin S (27) warga Dusun But Moning, Desa Tobai Barat, Kecamatan Sokobanah.

Baca Juga:  Dampak PPKM Darurat, Sejumlah PKL di Sampang Mengeluh Kesulitan Penuhi Kebutuhan Sehari-hari

Kemudian, inisial D bin M (28) warga Dusun Bung Geduk, Desa Tobai Tengah, Kecamatan Sokobanah, inisial S bin T (39) asal Dusun Dulang, Desa Dulang, Kecamatan Torjun, M bin L (37) asal Dusun Kopok, Desa Sokobanah Laok, H binti M (43) Desa Sokobanah Tengah, Kecamatan Sokobanah, IT bin M (24) dan MS bin D (38) keduanya warga Dusun Bansokah, Desa Baruh, Kecamatan Sampang.

“Akibat perbuatannya, para tersangka bakal dijerat dengan Pasal 112 (1) subs 114 (1) jo 127 (1) jo UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya.

Baca Juga:  Baitul Maal PLN UP3 Madura Salurkan Bantuan Sembako Kepada 100 Dhuafa

Berita Terkait

Wisata Sumber Grogolan Bojonegoro Diserbu Ribuan Pengunjung, UMKM Ikut Panen Berkah
Gantikan Night Carnival, Festival Sandur dan Pesta Rakyat Meriahkan HJB ke-349
Plat ‘G 1812 AN’ Nyelonong di Pawai Api Abadi, Kapolres Bojonegoro Buka Suara
Peringati HSN 2026, Bupati Bojonegoro Ajak Santri Kuasai Teknologi Menuju Indonesia Emas
Ketika Barongsai, Reog, dan Polisi Cilik Menyatu dalam Panggung Hari Santri Bojonegoro
DPRD Sumenep Gelar Paripurna Pengesahan APBD 2027
Pimpin Apel Hari Santri, Bupati Sumenep Ingatkan Pentingnya Peran Santri Menjaga Kerukunan Sosial dan Kebudayan
Fraksi Gerindra DPRD Bojonegoro Beri 5 Catatan APBD 2027

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:11 WIB

Pimpin Apel Hari Santri, Bupati Sumenep Ingatkan Pentingnya Peran Santri Menjaga Kerukunan Sosial dan Kebudayan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:04 WIB

Fraksi Gerindra DPRD Bojonegoro Beri 5 Catatan APBD 2027

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:01 WIB

Sampaikan Nota Penjelasan Raperda APBD 2027, Bupati Bojonegoro Tekankan Beberapa Poin Ini

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:56 WIB

Pemkab Sampang Terus Distribusikan Air Bersih Bagi Warga Terdampak Kekeringan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:36 WIB

DHL Express Perkuat Keamanan Logistik, Surabaya Gateway Kini Bersertifikat TAPA

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:14 WIB

Misteri Kurang Salur ADD : Kepala Bapenda Bojonegoro Ngaku Tak Punya Data 2015–2021

Selasa, 6 Oktober 2026 - 00:36 WIB

Lepas Ketergantungan Migas, Bojonegoro Bidik Agroindustri Lewat 5 Perda Baru

Kamis, 24 September 2026 - 00:38 WIB

DPRD Bojonegoro Bahas Perubahan 5 Raperda, FPPKN Tegaskan Catatan Penting

Berita Terbaru