SAMPANG, SUARABANGSA.co.id — Peredaran narkoba di Sampang kian marak, hal ini terlihat dari banyaknya para budak narkoba yang diringkus jajaran pihak kepolisian. Dalam beberapa pekan terakhir, jajaran Satuan Reskoba Polres Sampang berhasil meringkus 10 tersangka kasus narkoba dengan barang bukti sebanyak 51,29 gram sabu-sabu.
Informasi yang dihimpun suarabangsa.co.id, dari 10 orang yang diamankan, terdapat satu orang wanita berinisial H binti M yang ikut terjaring. Para tersangka tersebut diamankan di sejumlah tempat. Sepuluh orang ini merupakan hasil ungkap kasus narkoba, baik di wilayah polsek maupun di Polres Sampang.
Waka Polres Sampang, Kompol Rizky Tri Putra mengatakan bahwa, untuk memberantas narkotika tidak akan mungkin dapat dilakukan Polisi tanpa dukungan dari seluruh lapisan masyarakat.
“Kami menilai keberhasilan pengungkapan kasus ini berkat kerja sama antara petugas Satuan Reskoba Polres Sampang dan masyarakat dalam memerangi narkoba,” terangnya, Senin (02/11/2020).
Disebutkan, para pelaku yang berhasil diamankan diantaranya, FS (26) warga Jalan Mutiara, Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Sampang, inisial D bin M (47) asal Dusun Camplong, Desa Pekalongan, Kecamatan Sampang, inisial F bin R (33) asal Dusun Lon Nangkek, Desa Sokobanah Daya dan inisial H bin S (27) warga Dusun But Moning, Desa Tobai Barat, Kecamatan Sokobanah.
Kemudian, inisial D bin M (28) warga Dusun Bung Geduk, Desa Tobai Tengah, Kecamatan Sokobanah, inisial S bin T (39) asal Dusun Dulang, Desa Dulang, Kecamatan Torjun, M bin L (37) asal Dusun Kopok, Desa Sokobanah Laok, H binti M (43) Desa Sokobanah Tengah, Kecamatan Sokobanah, IT bin M (24) dan MS bin D (38) keduanya warga Dusun Bansokah, Desa Baruh, Kecamatan Sampang.
“Akibat perbuatannya, para tersangka bakal dijerat dengan Pasal 112 (1) subs 114 (1) jo 127 (1) jo UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya.

















