Warga Legung Timur Ini Diringkus Polisi di Gardu

- Admin

Selasa, 6 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Bawa sabu ke gardu, Juhari (43) warga Dusun Legung Desa Legung Timur Kecamatan Batang-Batang Kabupaten Sumenep diringkus Polisi, Jum’at (2/10) sekira pukul 20.00 Wib.

Juhati ditangkap di sebuah gardu pinggir jalan raya alamat Desa Legung Timur Kecamatan Batang-Batang Kabupaten Sumenep.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,42 gram. Satu unit HP merk Samsung warna Biru kombinasi hijau.

Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S mengatakan bahwa pihaknya awalnya menerima informasi dari masyarakat bahwa terlapor sering menggunakan Narkotika jenis sabu.

Baca Juga:  Mesin Pengering Batok Kelapa Pabrik PT Coco Panda Charcoal Terbakar

“Sehingga anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan lidik secara intensif kegiatan terlapor, kemudian mendapat informasi dan A1 bahwa terlapor membawa Narkotika jenis sabu posisi sedang duduk tepatnya di sebuah gardu pinggir jalan raya alamat Desa Legung dengan ciri-ciri yang di informasikan masyarakat,” terangnya.

AKP Widiarti menambahkan, bahwa petugas langsung melakukan penangkapan disertai penggeledahan terhadap terlapor dan ditemukan barang bukti berupa satu poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,42 gram.

“Sebelumnya BB dipegang tangan kanan kemudian terjatuh ke tanah,” imbuhnya.

Baca Juga:  Simpan Bungkus Rokok Berisi Barang Haram, Pria Ini Digelandang Polisi

Petigas juga mengamankan satu unit HP merk Samsung warna Biru kombinasi hijau digunakan sebagai alat komunikasi tindak pidana Narkotika.

“Setelah ditunjukkan terlapor mengakui bahwa barang bukti adalah miliknya, selanjutnya terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya

Atas perbuatannya, yang bersangkutan teracam pengetrapan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Subs. 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Berita Terkait

Soroti Belanja Modal dan Bansos yang Mandek, Golkar Bojonegoro Desak Evaluasi Total APBD 2025
Realisasi Pendapatan APBD Bojonegoro 2025 Lampaui Target, Capai 110,51 Persen
Perkuat Layanan Kanker, Siloam Hospitals Surabaya Operasikan LINAC dan CT Simulator
Resmikan PT NPHI, Bupati Bojonegoro Lepas Pengiriman Perdana 7,5 Ton Chip Porang
EastFood dan AllPack Surabaya 2026, Momentum Penguatan Industri Pangan, Kemasan, dan UMKM Nasional
Dituduh Pakai Ijazah Palsu, Anggota DPRD Bojonegoro Sukur Priyanto Angkat Bicara
SDN Tanjungharjo IV Bojonegoro Padukan Konsep Modern dan Agamis, Kades Tegaskan Dukungan Pendidikan
Pengadilan Tipikor Jatim Bakal Periksa Terdakwa Kasus Korupsi BSPS Sumenep Pekan Depan

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 23:43 WIB

Pererat Kekeluargaan, Koperasi KAREB dan PT KAS Gelar Doa, Besok bersama warga desa juga lakukan hal sama, akan Santuni Ratusan Anak Yatim

Jumat, 13 Maret 2026 - 23:42 WIB

Ojol Bojonegoro Berbagi 500 Paket Takjil di Jalan Pemuda

Jumat, 13 Maret 2026 - 14:07 WIB

Ketua Projo Bojonegoro: Pengakuan Rismon Sianipar Adalah Kematian Narasi Fitnah Ijazah Jokowi

Selasa, 10 Maret 2026 - 21:27 WIB

Begini Suara Syukur dari Pedal Listrik, Kisah Lansia Bojonegoro Terima Bantuan Presiden RI Becak listrik

Jumat, 6 Maret 2026 - 21:23 WIB

Menteri LH Bersama Bupati Bojonegoro Pimpin Curve, dan Bersih-bersih di Program Indonesia Asri

Minggu, 1 Maret 2026 - 01:04 WIB

Bocil di Bojonegoro yang Sempat Dilaporkan Hilang, Keluarga Menolak Diotopsi

Kamis, 26 Februari 2026 - 11:38 WIB

Orang Tua Siswa yang Kritik MBG Dilaporkan SPPG, Begini Komentar Ketua DPC Peradi Bojonegoro

Senin, 23 Februari 2026 - 12:39 WIB

Usai Viral, Aktivitas Pungli di TBB Tidak Terlihat Lagi

Berita Terbaru