Warga Legung Timur Ini Diringkus Polisi di Gardu

- Admin

Selasa, 6 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Bawa sabu ke gardu, Juhari (43) warga Dusun Legung Desa Legung Timur Kecamatan Batang-Batang Kabupaten Sumenep diringkus Polisi, Jum’at (2/10) sekira pukul 20.00 Wib.

Juhati ditangkap di sebuah gardu pinggir jalan raya alamat Desa Legung Timur Kecamatan Batang-Batang Kabupaten Sumenep.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,42 gram. Satu unit HP merk Samsung warna Biru kombinasi hijau.

Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S mengatakan bahwa pihaknya awalnya menerima informasi dari masyarakat bahwa terlapor sering menggunakan Narkotika jenis sabu.

Baca Juga:  Positif Covid-19 di Sumenep Terus Bertambah, Total 97 Salah Satunya Meninggal Dunia

“Sehingga anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan lidik secara intensif kegiatan terlapor, kemudian mendapat informasi dan A1 bahwa terlapor membawa Narkotika jenis sabu posisi sedang duduk tepatnya di sebuah gardu pinggir jalan raya alamat Desa Legung dengan ciri-ciri yang di informasikan masyarakat,” terangnya.

AKP Widiarti menambahkan, bahwa petugas langsung melakukan penangkapan disertai penggeledahan terhadap terlapor dan ditemukan barang bukti berupa satu poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,42 gram.

“Sebelumnya BB dipegang tangan kanan kemudian terjatuh ke tanah,” imbuhnya.

Baca Juga:  Hujan Deras, Rumah Warga Dapenda Terendam Banjir

Petigas juga mengamankan satu unit HP merk Samsung warna Biru kombinasi hijau digunakan sebagai alat komunikasi tindak pidana Narkotika.

“Setelah ditunjukkan terlapor mengakui bahwa barang bukti adalah miliknya, selanjutnya terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya

Atas perbuatannya, yang bersangkutan teracam pengetrapan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Subs. 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Berita Terkait

Dalam Sosialisasi UU KUHAP Baru Bagi PPNS, Kapolres Berharap, Penyidik harus Menjalankan Tugas Dengan Profesional
PK PMII INKADHA Pertanyakan Transparansi Pengadaan Lahan Markas Batalyon di Parsanga Sumenep
Menguak Gurita Masalah BPR Bojonegoro, Di Balik Konser Band Ungu dan Akhir Jabatan Direktur Utama
Dua Pengusaha asal Kalitidu Bojonegoro Berkorban Puluhan Sapi
Wuling Eksion Ramaikan IIMS Surabaya 2026, Tawarkan SUV Keluarga Berteknologi EV dan PHEV
IIMS Surabaya 2026 Resmi Dibuka, Disperindag Jatim Sebut Jadi Simbol Kemajuan Industri Otomotif
Gubernur Jatim dan Bupati Setyo Wahono Kompak Layani Swafoto Ribuan Buruh di Dander
Kunjungi Bojonegoro, Gubernur Jatim Serahkan BLT DBHCHT Buruh Rokok dan Resmikan Masjid Nur Khofifah

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 18:02 WIB

Dalam Sosialisasi UU KUHAP Baru Bagi PPNS, Kapolres Berharap, Penyidik harus Menjalankan Tugas Dengan Profesional

Sabtu, 30 Mei 2026 - 03:47 WIB

PK PMII INKADHA Pertanyakan Transparansi Pengadaan Lahan Markas Batalyon di Parsanga Sumenep

Kamis, 28 Mei 2026 - 20:47 WIB

Menguak Gurita Masalah BPR Bojonegoro, Di Balik Konser Band Ungu dan Akhir Jabatan Direktur Utama

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:51 WIB

Dua Pengusaha asal Kalitidu Bojonegoro Berkorban Puluhan Sapi

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:58 WIB

IIMS Surabaya 2026 Resmi Dibuka, Disperindag Jatim Sebut Jadi Simbol Kemajuan Industri Otomotif

Senin, 25 Mei 2026 - 17:36 WIB

Gubernur Jatim dan Bupati Setyo Wahono Kompak Layani Swafoto Ribuan Buruh di Dander

Senin, 25 Mei 2026 - 15:50 WIB

Kunjungi Bojonegoro, Gubernur Jatim Serahkan BLT DBHCHT Buruh Rokok dan Resmikan Masjid Nur Khofifah

Sabtu, 23 Mei 2026 - 16:14 WIB

Diisukan Masalah Ijazah, Anggota DPRD Bojonegoro SP Siap Laporkan Balik Pihak Pelapor jika Tak Terbukti

Berita Terbaru