Polda Jatim Amankan Mucikari di Room In Lounge Pub Karaoke Madiun Kota

- Admin

Selasa, 15 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Unit lll Asusila Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim berhasil menangkap pelaku Asusila atau Mucikari di kamar mandi room IN Lounge Pub Karaoke di Madiun Kota.

“Palaku Asusial atau Mucikari ini, yaitu, bernama Yuniar Agung Purwantoro warga Madiun, tertangkap diwilayah Madiun Kota, tepatnya, pada tanggal 9 Semtember 2020,” ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, saat konferensi pers di depan halaman Gedung Direktorat Kriminal Umum Polda Jatim, Senin (14/9).

Dalam pengungkapan ini, lanjut dijelaskan Kabid Humas Polda Jatim Trunoyudo Wisnu Andiko, serangkaian kegiatan penyelidikan terkait dengan adanya kegiatan asusila, yaitu Mucikari dari profesi tersebut, kemudian pelaku ini, mengambil keuntungan dari para korbannya.

Baca Juga:  Polda Jatim Berikan Beasiswa dan Pengangkatan Orang Tua Asuh 7.044 Anak Korban Covid

Setelah diamankan satu orang atas nama Y, laki-laki umur 46 tahun alamat jalan Borobudur kota Madiun, pekerjaan yang bersangkutan adalah seorang karyawan swasta di mana sebagai papi LC di salah satu tempat karaoke yang ada di Madiun kota, yaitu, In Lounge Pub Karaoke di Madiun Kota.

“Para korban saat ini ada lima, yaitu, AF, WA, DS, MD, DW, semuanya sudah dewasa, artinya secara aturan hukum, dari proses penyelidikan dilakukanlah pengungkapan mendasari pada laporan polisi model A, dan terus dilakukan penangkapan selanjutnya dibawa ke Polda Jawa timur dengan beberapa alat buktinya,” jelas Trunoyido.

Baca Juga:  Petugas PLN Pamekasan Kesetrum dan Jatuh dari Tiang Listrik

Dari penangkapan kali ini, anggota mengamankan bukti yang pertama ada sejumlah uang kemudian ada dua buah alat kontrasepsi yang belum terpakai artinya disiapkan ada di tangan tersangka kemudian 1 buah pakaian dalam pria dan 1 buah pakaian wanita dalam 1 buah.

“Demi mempertanggung perbuatannya, dengan mengambil keuntungan, dalam pemucikarian, terpenuhi unsurnya ancaman hukuman kepada tersangka ini dikenakan pada pasal 296 dan pasal 506 KUHP pidana dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun 4 bulan namun kita lakukan proses penahanan karena pada pasal tersebut masuk pada unsur pasal pengecualian untuk dapat dilakukan penahanan oleh penyidik,” ungkapnya.

Baca Juga:  Anggota DPRD Bojonegoro Sally Atyasasmi Lakukan Serap Aspirasi, Dicurhati Masalah Pertanian

Berita Terkait

Ribuan Relawan MBG di Pamekasan Gelar Aksi, Dukung Keberlanjutan MBG
Polda Jatim Bongkar Sindikat Penyelundupan Gading Gajah Bermodus Jemaah Umrah
Demo Program MBG di Bojonegoro, Massa Desak KPK Turun Tangan, DPRD Ancam Tutup Dapur Nakal
PPIH Bantah Tiga Jemaah Haji Kloter 77 asal Sumenep Terlantar di Madinah
Sejumlah Jemaah Haji Asal Sumenep Dikabarkan Terlantar di Madinah
Dituduh Pakai Ijazah Palsu, Anggota DPRD Bojonegoro Sukur Priyanto Angkat Bicara
Pengadilan Tipikor Jatim Bakal Periksa Terdakwa Kasus Korupsi BSPS Sumenep Pekan Depan
BEM Malang Raya Turun Jalan, Tuntut Kasus Penyiraman Air Keras Harus Diproses Secara Adil Tanpa Kompromi

Berita Terkait

Minggu, 5 Juli 2026 - 13:04 WIB

Malam Sakral di Bojonegoro, BKN Gelar Murwa Karsa Sasi Suro, Dihadiri Tokoh Daerah hingga Mantan Kapolres

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:12 WIB

Buka Porkab II Bojonegoro, Bupati Setyo Wahono Ajak Atlet Bidik Prestasi Nasional dan Junjung Sportivitas

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:18 WIB

Bupati Bojonegoro Minta Gedung Baru Puskesmas Tanjungharjo Diimbangi Layanan Responsif

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:09 WIB

Konflik Tak Kunjung Selesai, Ratusan Hektar Lahan Sawah si Bojonegoro Terancam Tidak Tergarap

Selasa, 30 Juni 2026 - 00:07 WIB

Tak Lagi Jual Gabah Mentah, Bojonegoro Kini Punya Beras Premium Rojo Nogo

Senin, 29 Juni 2026 - 19:12 WIB

Remaja 18 Tahun di Bojonegoro Lakukan Aborsi Ilegal Dibantu Ibu Kandung

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:53 WIB

Kasus BSPS Sumenep Segera Masuk Tahap Tuntutan

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:48 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Logistik KPU Sumenep 2024 Memasuki Tahapan Ekspose ke Kejati Jatim

Berita Terbaru