Polda Jatim Amankan Mucikari di Room In Lounge Pub Karaoke Madiun Kota

- Admin

Selasa, 15 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Unit lll Asusila Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim berhasil menangkap pelaku Asusila atau Mucikari di kamar mandi room IN Lounge Pub Karaoke di Madiun Kota.

“Palaku Asusial atau Mucikari ini, yaitu, bernama Yuniar Agung Purwantoro warga Madiun, tertangkap diwilayah Madiun Kota, tepatnya, pada tanggal 9 Semtember 2020,” ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, saat konferensi pers di depan halaman Gedung Direktorat Kriminal Umum Polda Jatim, Senin (14/9).

Dalam pengungkapan ini, lanjut dijelaskan Kabid Humas Polda Jatim Trunoyudo Wisnu Andiko, serangkaian kegiatan penyelidikan terkait dengan adanya kegiatan asusila, yaitu Mucikari dari profesi tersebut, kemudian pelaku ini, mengambil keuntungan dari para korbannya.

Baca Juga:  Dangdutan di Kediaman Mantan Kades Sejati Diduga Abaikan Prokes, Satgas Covid-19 Sampang: Pasti Kita Proses

Setelah diamankan satu orang atas nama Y, laki-laki umur 46 tahun alamat jalan Borobudur kota Madiun, pekerjaan yang bersangkutan adalah seorang karyawan swasta di mana sebagai papi LC di salah satu tempat karaoke yang ada di Madiun kota, yaitu, In Lounge Pub Karaoke di Madiun Kota.

“Para korban saat ini ada lima, yaitu, AF, WA, DS, MD, DW, semuanya sudah dewasa, artinya secara aturan hukum, dari proses penyelidikan dilakukanlah pengungkapan mendasari pada laporan polisi model A, dan terus dilakukan penangkapan selanjutnya dibawa ke Polda Jawa timur dengan beberapa alat buktinya,” jelas Trunoyido.

Baca Juga:  Dirlantas Polda Jatim Takziah ke Kediaman Anggotanya

Dari penangkapan kali ini, anggota mengamankan bukti yang pertama ada sejumlah uang kemudian ada dua buah alat kontrasepsi yang belum terpakai artinya disiapkan ada di tangan tersangka kemudian 1 buah pakaian dalam pria dan 1 buah pakaian wanita dalam 1 buah.

“Demi mempertanggung perbuatannya, dengan mengambil keuntungan, dalam pemucikarian, terpenuhi unsurnya ancaman hukuman kepada tersangka ini dikenakan pada pasal 296 dan pasal 506 KUHP pidana dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun 4 bulan namun kita lakukan proses penahanan karena pada pasal tersebut masuk pada unsur pasal pengecualian untuk dapat dilakukan penahanan oleh penyidik,” ungkapnya.

Baca Juga:  Dirlantas Polda Jatim Hadiri Launching Aplikasi Cak Tejo

Berita Terkait

Dua Jenazah Korban KMP Mutiara Sentosa II Diserahkan ke Keluarga, Tim DVI Lanjutkan Identifikasi Korban Lain
Tim DVI Berhasil Ungkap Identitas Lima Korban KMP Mutiara Sentosa II
Polda Jatim Ungkap Sindikat Penipuan Emas Online, Korban Rugi Rp 3,7 Miliar
Lima Terdakwa Kasus Korupsi BSPS di Sumenep Hadapi Replik dan Vonis Awal Agustus
Suaminya Indehoy di Kamar Kos Bersama Perempuan Lain, Warga Sumenep Lapor Polisi
Ribuan Relawan MBG di Pamekasan Gelar Aksi, Dukung Keberlanjutan MBG
Polda Jatim Bongkar Sindikat Penyelundupan Gading Gajah Bermodus Jemaah Umrah
Demo Program MBG di Bojonegoro, Massa Desak KPK Turun Tangan, DPRD Ancam Tutup Dapur Nakal

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 13:24 WIB

Dua Jenazah Korban KMP Mutiara Sentosa II Diserahkan ke Keluarga, Tim DVI Lanjutkan Identifikasi Korban Lain

Kamis, 2 Juli 2026 - 14:28 WIB

Ribuan Relawan MBG di Pamekasan Gelar Aksi, Dukung Keberlanjutan MBG

Senin, 22 Juni 2026 - 20:13 WIB

Demo Program MBG di Bojonegoro, Massa Desak KPK Turun Tangan, DPRD Ancam Tutup Dapur Nakal

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:27 WIB

PPIH Bantah Tiga Jemaah Haji Kloter 77 asal Sumenep Terlantar di Madinah

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:20 WIB

Sejumlah Jemaah Haji Asal Sumenep Dikabarkan Terlantar di Madinah

Sabtu, 11 April 2026 - 17:34 WIB

BEM Malang Raya Turun Jalan, Tuntut Kasus Penyiraman Air Keras Harus Diproses Secara Adil Tanpa Kompromi

Kamis, 9 April 2026 - 18:17 WIB

Aliansi Mahasiswa Dan Masyarakat Sipil Datangi Istana Merdeka, Sampaikan 3 Tuntutan Kepada Presiden RI

Sabtu, 14 Februari 2026 - 19:00 WIB

Gandeng Komdigi, Wihadi Wiyanto Bawa Program Literasi Digital dan Biometrik ke Bojonegoro-Tuban untuk Perangi Scamming

Berita Terbaru