Polda Jatim Amankan Mucikari di Room In Lounge Pub Karaoke Madiun Kota

- Admin

Selasa, 15 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Unit lll Asusila Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim berhasil menangkap pelaku Asusila atau Mucikari di kamar mandi room IN Lounge Pub Karaoke di Madiun Kota.

“Palaku Asusial atau Mucikari ini, yaitu, bernama Yuniar Agung Purwantoro warga Madiun, tertangkap diwilayah Madiun Kota, tepatnya, pada tanggal 9 Semtember 2020,” ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, saat konferensi pers di depan halaman Gedung Direktorat Kriminal Umum Polda Jatim, Senin (14/9).

Dalam pengungkapan ini, lanjut dijelaskan Kabid Humas Polda Jatim Trunoyudo Wisnu Andiko, serangkaian kegiatan penyelidikan terkait dengan adanya kegiatan asusila, yaitu Mucikari dari profesi tersebut, kemudian pelaku ini, mengambil keuntungan dari para korbannya.

Baca Juga:  Soal Pemadaman Listrik di Camplong, PLN ULP Sampang Sampaikan Permohonan Maaf

Setelah diamankan satu orang atas nama Y, laki-laki umur 46 tahun alamat jalan Borobudur kota Madiun, pekerjaan yang bersangkutan adalah seorang karyawan swasta di mana sebagai papi LC di salah satu tempat karaoke yang ada di Madiun kota, yaitu, In Lounge Pub Karaoke di Madiun Kota.

“Para korban saat ini ada lima, yaitu, AF, WA, DS, MD, DW, semuanya sudah dewasa, artinya secara aturan hukum, dari proses penyelidikan dilakukanlah pengungkapan mendasari pada laporan polisi model A, dan terus dilakukan penangkapan selanjutnya dibawa ke Polda Jawa timur dengan beberapa alat buktinya,” jelas Trunoyido.

Baca Juga:  Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur, Polda Jatim Periksa Seorang Pendeta

Dari penangkapan kali ini, anggota mengamankan bukti yang pertama ada sejumlah uang kemudian ada dua buah alat kontrasepsi yang belum terpakai artinya disiapkan ada di tangan tersangka kemudian 1 buah pakaian dalam pria dan 1 buah pakaian wanita dalam 1 buah.

“Demi mempertanggung perbuatannya, dengan mengambil keuntungan, dalam pemucikarian, terpenuhi unsurnya ancaman hukuman kepada tersangka ini dikenakan pada pasal 296 dan pasal 506 KUHP pidana dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun 4 bulan namun kita lakukan proses penahanan karena pada pasal tersebut masuk pada unsur pasal pengecualian untuk dapat dilakukan penahanan oleh penyidik,” ungkapnya.

Baca Juga:  Diduga Asyik Bermain Ponsel Saat Nyetir, Daihatsu Ayla di Sampang Terjun ke Jurang

Berita Terkait

Pemkab Sampang Terus Distribusikan Air Bersih Bagi Warga Terdampak Kekeringan
Warga Batang-Batang Sumenep Ditemukan Meninggal Terbakar
Warga Bungur Bojonegoro Hantam Ibunya Pakai Paving, Lalu Menyerah Tanpa Busana
Jejak Sindikat Narkoba Terendus di Laut Kepri, 2,6 Ton Sabu Cair Digagalkan
Polda Jatim Ungkap Arisan Online Fiktif, Transaksi Capai Rp 71 Miliar
Seorang Pria di Longos Sumenep Ditemukan Meninggal, Diduga Gantung Diri
DVI Polda Jatim Serahkan Seluruh Jenazah Korban KM Mutiara Sentosa II Kepada Keluarga
Dua Jenazah Korban KMP Mutiara Sentosa II Diserahkan ke Keluarga, Tim DVI Lanjutkan Identifikasi Korban Lain

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:11 WIB

Pimpin Apel Hari Santri, Bupati Sumenep Ingatkan Pentingnya Peran Santri Menjaga Kerukunan Sosial dan Kebudayan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:04 WIB

Fraksi Gerindra DPRD Bojonegoro Beri 5 Catatan APBD 2027

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:01 WIB

Sampaikan Nota Penjelasan Raperda APBD 2027, Bupati Bojonegoro Tekankan Beberapa Poin Ini

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:56 WIB

Pemkab Sampang Terus Distribusikan Air Bersih Bagi Warga Terdampak Kekeringan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:36 WIB

DHL Express Perkuat Keamanan Logistik, Surabaya Gateway Kini Bersertifikat TAPA

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:14 WIB

Misteri Kurang Salur ADD : Kepala Bapenda Bojonegoro Ngaku Tak Punya Data 2015–2021

Selasa, 6 Oktober 2026 - 00:36 WIB

Lepas Ketergantungan Migas, Bojonegoro Bidik Agroindustri Lewat 5 Perda Baru

Kamis, 24 September 2026 - 00:38 WIB

DPRD Bojonegoro Bahas Perubahan 5 Raperda, FPPKN Tegaskan Catatan Penting

Berita Terbaru