Polda Jatim Amankan Mucikari di Room In Lounge Pub Karaoke Madiun Kota

- Admin

Selasa, 15 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Unit lll Asusila Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim berhasil menangkap pelaku Asusila atau Mucikari di kamar mandi room IN Lounge Pub Karaoke di Madiun Kota.

“Palaku Asusial atau Mucikari ini, yaitu, bernama Yuniar Agung Purwantoro warga Madiun, tertangkap diwilayah Madiun Kota, tepatnya, pada tanggal 9 Semtember 2020,” ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, saat konferensi pers di depan halaman Gedung Direktorat Kriminal Umum Polda Jatim, Senin (14/9).

Dalam pengungkapan ini, lanjut dijelaskan Kabid Humas Polda Jatim Trunoyudo Wisnu Andiko, serangkaian kegiatan penyelidikan terkait dengan adanya kegiatan asusila, yaitu Mucikari dari profesi tersebut, kemudian pelaku ini, mengambil keuntungan dari para korbannya.

Baca Juga:  Jemput Paksa Jenazah Covid, Empat Warga Surabaya Jadi Tersangka

Setelah diamankan satu orang atas nama Y, laki-laki umur 46 tahun alamat jalan Borobudur kota Madiun, pekerjaan yang bersangkutan adalah seorang karyawan swasta di mana sebagai papi LC di salah satu tempat karaoke yang ada di Madiun kota, yaitu, In Lounge Pub Karaoke di Madiun Kota.

“Para korban saat ini ada lima, yaitu, AF, WA, DS, MD, DW, semuanya sudah dewasa, artinya secara aturan hukum, dari proses penyelidikan dilakukanlah pengungkapan mendasari pada laporan polisi model A, dan terus dilakukan penangkapan selanjutnya dibawa ke Polda Jawa timur dengan beberapa alat buktinya,” jelas Trunoyido.

Baca Juga:  Dirlantas Polda Jatim Jadi Irup Pemakaman Brigjen (Purn) Drs. Ridho Waseso

Dari penangkapan kali ini, anggota mengamankan bukti yang pertama ada sejumlah uang kemudian ada dua buah alat kontrasepsi yang belum terpakai artinya disiapkan ada di tangan tersangka kemudian 1 buah pakaian dalam pria dan 1 buah pakaian wanita dalam 1 buah.

“Demi mempertanggung perbuatannya, dengan mengambil keuntungan, dalam pemucikarian, terpenuhi unsurnya ancaman hukuman kepada tersangka ini dikenakan pada pasal 296 dan pasal 506 KUHP pidana dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun 4 bulan namun kita lakukan proses penahanan karena pada pasal tersebut masuk pada unsur pasal pengecualian untuk dapat dilakukan penahanan oleh penyidik,” ungkapnya.

Baca Juga:  Tegas, Kapolda Jatim Bongkar Sindikat Judi online Beromset Miliaran Rupiah

Berita Terkait

BEM Malang Raya Turun Jalan, Tuntut Kasus Penyiraman Air Keras Harus Diproses Secara Adil Tanpa Kompromi
Aliansi Mahasiswa Dan Masyarakat Sipil Datangi Istana Merdeka, Sampaikan 3 Tuntutan Kepada Presiden RI
Gara-gara Mercon, Warga Batuputih Gagal Rayakan Lebaran, Rumah Luluh Lantak
Gandeng Komdigi, Wihadi Wiyanto Bawa Program Literasi Digital dan Biometrik ke Bojonegoro-Tuban untuk Perangi Scamming
Soal Limbah di Persawahan, Kapolsek Dander Bojonegoro Turun Langsung Turun
Ironi Angka Kemiskinan Bojonegoro: Data Melandai, Tapi 122 Desa Masih Rentan
Petugasnya Dituding Tidak Sopan, DPRD Sampang Ingatkan Puskesmas Camplong Beri Pelayanan Maksimal
Pasien Mengeluh, Oknum Dokter di Puskesmas Camplong Tak Sopan

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 18:02 WIB

Dalam Sosialisasi UU KUHAP Baru Bagi PPNS, Kapolres Berharap, Penyidik harus Menjalankan Tugas Dengan Profesional

Sabtu, 30 Mei 2026 - 03:47 WIB

PK PMII INKADHA Pertanyakan Transparansi Pengadaan Lahan Markas Batalyon di Parsanga Sumenep

Kamis, 28 Mei 2026 - 20:47 WIB

Menguak Gurita Masalah BPR Bojonegoro, Di Balik Konser Band Ungu dan Akhir Jabatan Direktur Utama

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:51 WIB

Dua Pengusaha asal Kalitidu Bojonegoro Berkorban Puluhan Sapi

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:58 WIB

IIMS Surabaya 2026 Resmi Dibuka, Disperindag Jatim Sebut Jadi Simbol Kemajuan Industri Otomotif

Senin, 25 Mei 2026 - 17:36 WIB

Gubernur Jatim dan Bupati Setyo Wahono Kompak Layani Swafoto Ribuan Buruh di Dander

Senin, 25 Mei 2026 - 15:50 WIB

Kunjungi Bojonegoro, Gubernur Jatim Serahkan BLT DBHCHT Buruh Rokok dan Resmikan Masjid Nur Khofifah

Sabtu, 23 Mei 2026 - 16:14 WIB

Diisukan Masalah Ijazah, Anggota DPRD Bojonegoro SP Siap Laporkan Balik Pihak Pelapor jika Tak Terbukti

Berita Terbaru