Digelandang ke Mapolres Sumenep, Warga Dapenda Terancam Lebaran di Penjara

- Admin

Rabu, 15 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Memiliki tujuh kantong plastik klip kecil narkoba jenis sabu, Wahet Dusun Guntong, Desa Dapenda, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur digelandang polisi.

Pria kelahiran 21 Agustus 1986 diringkus di rumahnya pada Selasa (14/7) sekira pukul 18.00 Wib.

Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S mengatakan bahwa awalnya pihaknya menerima informasi dari masyarakat bahwa tersangka Wahet Bin Armawi sering melakukan pesta narkotika jenis sabu-sabu di dalam rumahnya.

“Setelah mendapat laporan tersebut, dilakukan penyelidikan secara intensif oleh anggota Satresnarkoba Polres dan diperoleh informasi A-1 pada hari Selasa tanggal 14 Juli 2020 bahwa tersangka Wahet hendak melakukan pesta narkotika jenis sabu-sabu di rumahnya,” terangnya.

Baca Juga:  Ratusan Personil Polres Sampang Gelar Test Psikologi Bagi Anggota Pemegang Senjata Api

Selanjutnya, anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penggrebekan terhadap rumah tersangka Wahet.

Diketahui tersangka Wahet sedang duduk di teras rumahnya, melihat hal tersebut selanjutnya anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap tersangka.

“Kemudian dilakukan penggeledahan di dalam rumah tersangka Wahet dan ditemukan barang bukti di dalam kamar tersangka berupa tujuh poket/kantong plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu-sabu, yang disimpan di toples warna bening,” imbuhnya.

Setelah ditunjukan kepada tersangka mengakui bahwa barang bukti yang berhasil diamankan tersebut adalah miliknya, kemudian tersangka berikut barang bukti diamankan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga:  Isuzu Elf Terguling, Sejumlah Penumpang Luka-luka

Barang bukti yang disita tujuh poket/kantong plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan masing-masing berat kotor ± 0,96 gram. ± 0,90 gram. ± 0,42 gram. ± 0,40 gram. ± 0,38 gram. ± 0,32 gram. ± 0,32 gram dengan berat keseluruhan ± 3,7 gram. Dan satu unit handphone merk “Nokia” warna putih.

Atas perbuatannya, tersangka terancan Penerapan Pasal : Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika.

Baca Juga:  Dalam Rangka Pengamanan Pilkada, Polres Sumenep Gandeng IPSI

Berita Terkait

Wisata Sumber Grogolan Bojonegoro Diserbu Ribuan Pengunjung, UMKM Ikut Panen Berkah
Gantikan Night Carnival, Festival Sandur dan Pesta Rakyat Meriahkan HJB ke-349
Plat ‘G 1812 AN’ Nyelonong di Pawai Api Abadi, Kapolres Bojonegoro Buka Suara
Peringati HSN 2026, Bupati Bojonegoro Ajak Santri Kuasai Teknologi Menuju Indonesia Emas
Ketika Barongsai, Reog, dan Polisi Cilik Menyatu dalam Panggung Hari Santri Bojonegoro
DPRD Bojonegoro Sahkan Perda Perlindungan Perempuan dan Anak
BNC 2026 Batal Digelar: Lebih Baik Uang Rakyat untuk Kemiskinan dan Wisata Desa
Bantu Tekan Angka Kemiskinan, Dirut PT Kareb Alam Sejahtera Terima Penghargaan di HJB ke-349

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:11 WIB

Pimpin Apel Hari Santri, Bupati Sumenep Ingatkan Pentingnya Peran Santri Menjaga Kerukunan Sosial dan Kebudayan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:04 WIB

Fraksi Gerindra DPRD Bojonegoro Beri 5 Catatan APBD 2027

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:01 WIB

Sampaikan Nota Penjelasan Raperda APBD 2027, Bupati Bojonegoro Tekankan Beberapa Poin Ini

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:56 WIB

Pemkab Sampang Terus Distribusikan Air Bersih Bagi Warga Terdampak Kekeringan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:36 WIB

DHL Express Perkuat Keamanan Logistik, Surabaya Gateway Kini Bersertifikat TAPA

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:14 WIB

Misteri Kurang Salur ADD : Kepala Bapenda Bojonegoro Ngaku Tak Punya Data 2015–2021

Selasa, 6 Oktober 2026 - 00:36 WIB

Lepas Ketergantungan Migas, Bojonegoro Bidik Agroindustri Lewat 5 Perda Baru

Kamis, 24 September 2026 - 00:38 WIB

DPRD Bojonegoro Bahas Perubahan 5 Raperda, FPPKN Tegaskan Catatan Penting

Berita Terbaru