SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Dua orang yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus pencurian hewan ternak sapi di Kecamatan Gapura Kabupaten Sumenep, berhasil diamankan Unit Resmob Polres Sumenep, Kamis (09/07) sekitar pukul 15:30 WIB.
“Keduanya ditangkap di Desa Larangan Barma, Kecamatan Batuputih, Sumenep,” terang Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S.
Keduanya sempat menjadi DPO yaitu Marsuki (27) dan Ansori (32) atas pencurian sapi milik Khosrifatun yang dilakukan di Desa Gapura Timur, Kecamatan Gapura.
Menurut Widi, bahwa aksi pencurian tersebut dilakukan oleh tiga orang, yaitu tersangka kedua DPO yang sudah berhasil diamankan, dan Faris yang sudah ditangkap lebih dulu oleh Polres Sumenep.
Ketiganya diketahui mencuri seekor sapi berjenis kelamin betina, saat diinterogasi tersangka Marsuki dan Ansori bertugas sebagai eksekutor, dan Faris bertugas untuk mengawasi keadaan di luar dan sambil menuntun hasil curiannya.
Dari hasil curiannya tersebut, hasilnya dibagi tiga dan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Atas tindakannya itu ketiga tersangka harus mendekam di dalam sel tahanan.
“Barang bukti yang berhasil diamankan, Seekor sapi kelamin betani warna bulu kuning, tanduk carong, dan Seutas tali tampar warna dongker,” jelas Widiarti.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 363 ke 1e, 3e, 4e KUHP.

















