Sedang Enak Duduk di Gubuk, Warga Batang-Batang Diamankan Polisi

- Admin

Kamis, 25 Juni 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Satresnarkoba Polres Sumenep yang dipimpin Ps. Kanit Reskrim Bripka Yance Angga S.H., dan 4 pers Polsek Batang-Batang berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang jenis sabu-sabu, Selasa (23/06).

Tersangka atas nama Heri Siswanto (46) yang merupakan warga Dusun Tangere, Desa Batang batang Daya, Kecamatan Batang-Batang, Sumenep.

Kronologi penangkapan tersangka Heri, diketahui dari informasi masyarakat setempat, bahwa tersangka Heri diketahui melakukan kegiatan yang melanggar hukum, yaitu penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

“Kemudian petugas Polsek Batang-Batang yang dipimpin oleh Kanit Reskrim melaksanakan kegiatan penyelidikan terhadap pelaku,” kata Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S.

Baca Juga:  Tiga Wisata Pantai di Sumenep yang Jadi Primadona Bagi Wisatawan

Selanjutnya, pada Selasa 23 Juni 2020 sekira pukul 21.00 WIB, dilakukanlah penyelidikan lebih lanjut terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba berjenis sabu-sabu itu. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan Kanit Reskrim berhasil ditemukan saat itu pelaku sedang duduk di sebuah warung atau gubuk.

Benar saja, setelah dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, maka berhasil ditemukan barang bukti berupa 2 Pocket plastik klip kecil yang berisi 1 pocket plastik kecil berisi sabu-sabu, serta 1 pocket plastik klip kecil sisa.

“Tersangka diamankan saat berada di sebuah gubuk milik Adi Kusnadi, di Dusun Cepor, Desa Batang-Batang Laok,” terang Widi.

Baca Juga:  Sopir Kelelahan, Honda Brio Seruduk Pembatas Tol

Selain itu, tim Reskrim berhasil menyita barang bukti berupa handphone jenis Nokia warna hitam, dua buah potongan sedotan satu warna merah kombinasi putih dan satunya warna hijau kombinasi putih, 1 buah korek api warna hijau, seperangkat alat hisap yang terdiri dari sebuah bong yang terbuat dari botol plastik bekas, yang pada tutupnya terdapat dua lubang masing-masing tersambung dengan sedotan plastik berwarna putih, dan pipet kaca yang terdapat sisa narkotika jenis sabu. Dengan berat 0,33 gram.

Setelah ditanyakan terhadap tersangka, Heri membenarkan dan mengakui bahwa barang-barang tersebut digunakan oleh tersangka pada saat mengkonsumsi sabu-sabu.

Baca Juga:  Terjun ke Sungai saat Penggerebekan Judi Jangkrik, Remaja 14 Tahun di Torjun Sampang Ditemukan Tewas

“Selanjutnya tersangka, berikut barang bukti diamankan ke Polsek Batang-Batang guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tutup Widiarti.

Atas kejadian tersebut, tersangka dikenakan pengetrapan pasal : 114 ayat (1) sub. Psl 112 ayat (1) subs psl 127 ayat (1) huruf a, UU 35 Tahun 2009 ttg Narkotika.

Berita Terkait

Wisata Sumber Grogolan Bojonegoro Diserbu Ribuan Pengunjung, UMKM Ikut Panen Berkah
Gantikan Night Carnival, Festival Sandur dan Pesta Rakyat Meriahkan HJB ke-349
Plat ‘G 1812 AN’ Nyelonong di Pawai Api Abadi, Kapolres Bojonegoro Buka Suara
Peringati HSN 2026, Bupati Bojonegoro Ajak Santri Kuasai Teknologi Menuju Indonesia Emas
Ketika Barongsai, Reog, dan Polisi Cilik Menyatu dalam Panggung Hari Santri Bojonegoro
DPRD Bojonegoro Sahkan Perda Perlindungan Perempuan dan Anak
BNC 2026 Batal Digelar: Lebih Baik Uang Rakyat untuk Kemiskinan dan Wisata Desa
Bantu Tekan Angka Kemiskinan, Dirut PT Kareb Alam Sejahtera Terima Penghargaan di HJB ke-349

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:11 WIB

Pimpin Apel Hari Santri, Bupati Sumenep Ingatkan Pentingnya Peran Santri Menjaga Kerukunan Sosial dan Kebudayan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:04 WIB

Fraksi Gerindra DPRD Bojonegoro Beri 5 Catatan APBD 2027

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:01 WIB

Sampaikan Nota Penjelasan Raperda APBD 2027, Bupati Bojonegoro Tekankan Beberapa Poin Ini

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:56 WIB

Pemkab Sampang Terus Distribusikan Air Bersih Bagi Warga Terdampak Kekeringan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:36 WIB

DHL Express Perkuat Keamanan Logistik, Surabaya Gateway Kini Bersertifikat TAPA

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:14 WIB

Misteri Kurang Salur ADD : Kepala Bapenda Bojonegoro Ngaku Tak Punya Data 2015–2021

Selasa, 6 Oktober 2026 - 00:36 WIB

Lepas Ketergantungan Migas, Bojonegoro Bidik Agroindustri Lewat 5 Perda Baru

Kamis, 24 September 2026 - 00:38 WIB

DPRD Bojonegoro Bahas Perubahan 5 Raperda, FPPKN Tegaskan Catatan Penting

Berita Terbaru