SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Satresnarkoba Polres Sumenep yang dipimpin Ps. Kanit Reskrim Bripka Yance Angga S.H., dan 4 pers Polsek Batang-Batang berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang jenis sabu-sabu, Selasa (23/06).
Tersangka atas nama Heri Siswanto (46) yang merupakan warga Dusun Tangere, Desa Batang batang Daya, Kecamatan Batang-Batang, Sumenep.
Kronologi penangkapan tersangka Heri, diketahui dari informasi masyarakat setempat, bahwa tersangka Heri diketahui melakukan kegiatan yang melanggar hukum, yaitu penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
“Kemudian petugas Polsek Batang-Batang yang dipimpin oleh Kanit Reskrim melaksanakan kegiatan penyelidikan terhadap pelaku,” kata Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S.
Selanjutnya, pada Selasa 23 Juni 2020 sekira pukul 21.00 WIB, dilakukanlah penyelidikan lebih lanjut terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba berjenis sabu-sabu itu. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan Kanit Reskrim berhasil ditemukan saat itu pelaku sedang duduk di sebuah warung atau gubuk.
Benar saja, setelah dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, maka berhasil ditemukan barang bukti berupa 2 Pocket plastik klip kecil yang berisi 1 pocket plastik kecil berisi sabu-sabu, serta 1 pocket plastik klip kecil sisa.
“Tersangka diamankan saat berada di sebuah gubuk milik Adi Kusnadi, di Dusun Cepor, Desa Batang-Batang Laok,” terang Widi.
Selain itu, tim Reskrim berhasil menyita barang bukti berupa handphone jenis Nokia warna hitam, dua buah potongan sedotan satu warna merah kombinasi putih dan satunya warna hijau kombinasi putih, 1 buah korek api warna hijau, seperangkat alat hisap yang terdiri dari sebuah bong yang terbuat dari botol plastik bekas, yang pada tutupnya terdapat dua lubang masing-masing tersambung dengan sedotan plastik berwarna putih, dan pipet kaca yang terdapat sisa narkotika jenis sabu. Dengan berat 0,33 gram.
Setelah ditanyakan terhadap tersangka, Heri membenarkan dan mengakui bahwa barang-barang tersebut digunakan oleh tersangka pada saat mengkonsumsi sabu-sabu.
“Selanjutnya tersangka, berikut barang bukti diamankan ke Polsek Batang-Batang guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tutup Widiarti.
Atas kejadian tersebut, tersangka dikenakan pengetrapan pasal : 114 ayat (1) sub. Psl 112 ayat (1) subs psl 127 ayat (1) huruf a, UU 35 Tahun 2009 ttg Narkotika.

















