Seorang Pelajar di Kangean Diringkus Polisi Saat Diketahui Membawa Narkoba Jenis Sabu

- Admin

Rabu, 27 Mei 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Unit Reskrim Polsek Kangean Sumenep berhasil meringkus dua orang budak narkoba jenis sabu-sabu di wilayah hukum Kecamatan Kangean, Selasa (26/05).

Kedua tersangka tersebut adalah Safiturrahman (17) dan Rijahil (21) yang sama-sama warga Dusun Bugis, Desa Pajenangger, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep. Diketahui bahwa tersangka Safiturrahman masih berstatus sebagai pelajar.

Penangkapan tersebut diketahui dari Informasi masyarakat setempat, perihal adanya pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu yang ada di wilayah hukum Kecamatan Arjasa.

Kemudian, Kanit Reskrim bersama anggota segera melakukan penyelidikan terhadap kedua tersangka tersebut, dan pada saat Kanit Reskrim mendapatkan Informasi bahwa kedua tersangka sedang menuju ke arah Desa Pajenangger Kecamatan Arjasa, kemudian dilakukan penyanggongan tepat di Jalan Raya Dusun Bujutan, Desa Kalinganyar, Kecamatan Arjasa pada pukul 22:15 WIB.

Baca Juga:  Penyelundupan Sabu Seberat 8.150 Gram Menuju Madura Berhasil Digagalkan BNNP

“Tersangka berboncengan ke arah selatan menggunakan sepeda motor Honda Scopy warna putih dengan Nopol P 6108 FR, kemudian dihentikan dan dilakukan penggeledahan badan,” beber Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S.

Kemudian, lanjut Widi menjelaskan, setelah dilakukan penggeledahan, lalu ditemukan sebuah bungkusan yang ada di dalam bungkus rokok Sampoerna Mild, yang pada saat itu berusaha mengelabui polisi dengan cara dibuang oleh tersangka Safiturrahman.

Tidak ingin kecolongan, tim Reskrim segera mengecek barang yang dibuang tersangka, dan akhirnya di dalam bungkusan tersebut ditemukan satu klip plastik kecil yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu.

Baca Juga:  Gerak Cepat Polsek Tlanakan Ciduk Pencuri Motor

“Dan akhirnya diakui kepemilikannya oleh Tersangka Rijahil,” lanjut Widiarti.

Atas pengakuan tersangka Rijahil, bahwa barang tersebut diperoleh dari seseorang yang tidak dikenal di Desa Duko, Kecamatan Arjasa, dengan cara membeli.

“Lalu, pada saat perjalanan menuju Desa Pajenangger Kecamatan Arjasa, barang tersebut (sabu-sabu. red) disuruh pegang kepada tersangka Safiturrahman,” jelasnya.

Atas penangkapan tersebut dapat diamankan barang bukti berupa 1 Unit sepeda motor Honda Scopy warna putih dengan P 6108 FR, (tanpa STNK), 1 klip plastik kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor : 1,04 gram (kotor), HP Nokia Polytron warna putih seri C 181 whaite Cyan, dan 1 bungkus rokok Sampoerna Mild, yang berisi lima batang. Selanjutnya tersangka dan semua barang bukti diamankan di Kantor Polsek Kangean guna proses Penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga:  Simpan Serbuk Haram 5,02 Gram, Wanita Cantik Ini Meringkuk di Penjara

“Pasal yang diterapkan pada kedua tersangka adalah Pasal 112 ayat 1 Subs Pasal 114 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas Widiarti.

Berita Terkait

Ujian Tahapan Test Tulis Dalam Pengisian PAW Kades di Desa Sukorejo Bojonegoro Berjalan Dengan Baik
Sekitar 18 Ribu Buruh Rokok di Bojonegoro Siap Kepung Kantor DPRD
Ketua DPC Demokrat Bojonegoro Sikapi Rencana 18 Ribu Masa Buruh Akan Aksi Turun Kejalan
DPRD Bojonegoro Tidak Aspiratif Raperda KTR, Pengusaha Bojonegoro Resah
Bojonegoro Raih Penghargaan dan Insentif Fiskal Nasional atas Keberhasilan Percepatan Penurunan Stunting
SPSI Bojonegoro Serukan Penolakan Perda KTR, 18 Ribu Massa Buruh Siap Turun ke Jalan
Dinkes Pamekasan Gelar Cek Kesehatan Gratis
Dalam Upacara Hari Pahlawan, Bupati Bojonegoro Beri santunan pada Veteran dan janda Vetaran

Berita Terkait

Jumat, 3 Oktober 2025 - 14:39 WIB

Tragedi Ponpes Al Khoziny: Empat Jenazah Sudah di RS Bhayangkara Surabaya

Minggu, 3 Agustus 2025 - 09:49 WIB

Anggaran Melambung Tinggi, Dana Pokir DPRD Bojonegoro Menjadi Sorotan KPK

Rabu, 23 Juli 2025 - 21:43 WIB

Sembilan Kades di Bojonegoro Diperiksa KPK

Sabtu, 31 Mei 2025 - 12:07 WIB

Nelayan Sumenep Temukan 35 Kg Narkoba Mengambang di Lautan

Jumat, 30 Mei 2025 - 09:36 WIB

DPD RI Lia Istifhama Gelar Reses Bareng SMSI Sumenep

Kamis, 29 Mei 2025 - 20:50 WIB

DPD RI Lia Istifhama Terima Penghargaan Tokoh Penggerak di SMSI Award 2025

Senin, 19 Mei 2025 - 12:57 WIB

Presiden RI Prabowo Subianto Beli Sapi Qurban di Kandang Katandur Farm Pamekasan

Selasa, 29 April 2025 - 13:21 WIB

BNNP Jatim Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu-Sabu dan Ganja di Sampang

Berita Terbaru