SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Masih dalam situasi darurat Covid-19, sehingga kebijakan pemerintah untuk melakukan physical distancing wajib dilakukan oleh semua pihak.
Namun, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumenep masih menggelar sidang rapat paripurna, yang agenda acaranya adalah penyampaian Nota Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Sumenep tahun 2019, Senin (06/04).
Namun, tidak seperti sidang rapat paripurna biasanya, yang harus dihadiri seluruh anggota DPRD dalam satu ruangan, namun sidang yang dipimpin Ketua DPRD Abd. Hamid Ali Munir ini tidak banyak dihadiri anggota dewan. Sebab, para legislator berada di ruang fraksi masing-masing dengan cara mendengarkan sidang tersebut melalui teleconference kecuali ketua fraksi.
“Kita gelar rapat ini sesuai dengan protokol WHO, jadi kita ini membatasi, agar kita khidmat dalam menjalankan sidang,” kata Munir.
Menurut Ali Munir bahwa pihaknya sudah melakukan kordinasi dengan pihak-pihak terkait bahwa physical distancing harus menjadi acuan agar semuanya sama-sama berjalan.
“Mestinya Maret kemaren sudah selesai, tapi karena adanya ini (Covid-19), maka akhirnya diberikan perpanjangan waktu hingga 30 April,” tutupnya.

















