Kabid Humas Polda Jatim, Sampaikan Langkah-langkah Atasi Covid-19

- Admin

Rabu, 25 Maret 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Trunoyudo Wisno Andiko, S.I.K., melakukan konferensi pers tentang langkah yang akan dilaksanakan Polda Jatim di masa tanggap bencana Covid-19.

Dalam pelaksanaan kegiatan konferensi pers yang berlangsung di Gedung Balai Wartawan pada hari Selasa tanggal 24 Maret 2020 pukul 15.30 Wib.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisno Andiko menyampaikan, sejak kemarin malam Polda Jatim bersama sama dengan unsur Forkopimda Jatim telah membubarkan kerumunan dengan cara yang persuasif atau himbauan di beberapa tempat diantaranya di Kopi Rolag Jalan Prapanca Surabaya, Sentra Kuliner Rusun Jalan Urip Sumoharjo sebagai tindak lanjut Maklumat Kapolri Nomor : 2/III/2020 tgl. 19 Maret 2020.

Baca Juga:  Hujan Berjam-jam, Jembatan Sidomulyo Ambruk, Pemkab Probolinggo Siapkan Pembangunan

“Diantara isi Maklumat Kapolri yaitu tidak melakukan kegiatan sosial kemasyarakatan yang mengumpulkan massa yang banyak dan tidak membeli atau menimbun kebutuhan pokok secara berlebihan,” kata Kabid Humas Polda Jatim.

Bahkan Jajaran Polda Jatim telah menindak 3 kasus pelaku hoax yaitu Polrestabes Surabaya, Polres Mojokerto dan Ditkrimsus.

Polda Jatim akan terus melakukan upaya tersebut dan sudah dilengkapi dengan team persuasif, team penindak dan team penegakan hukum.

“Berhubung anak anak sekolah sdh diliburkan agar belajar dari rumah namun masih banyak yang disalah gunakan seperti main di game online, nongkrong atau bergerombol di tempat publik dan sebagainya,” tutur Kabid Humas Polda Jatim.

Baca Juga:  Beri Perhatian kepada Petani, Pemkab Sumenep Salurkan Bantuan Pupuk Tembakau

Disampaikan oleh Kabit Humas Polda Jatim, bagi anggota masyarakat yang tidak patuh terhadap distancing sosial untuk mencegah berkembangnya Covid 19 yang telah ditetapkan oleh pemerintah Propinsi selaku penanggung jawab Tanggap Bencana Covid 19 dapat dipidana dengan pasal 122 dan pasal 128 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama satu tahun.

“Masa tanggap bencana Covid 19 ini akan terus berlangsung sampai dicabut oleh pemerintah daerah atau propinsi selaku penanggung jawab,” pungkas Kabid Humas Polda Jatim.

Berita Terkait

Dalam Sosialisasi UU KUHAP Baru Bagi PPNS, Kapolres Berharap, Penyidik harus Menjalankan Tugas Dengan Profesional
PK PMII INKADHA Pertanyakan Transparansi Pengadaan Lahan Markas Batalyon di Parsanga Sumenep
Menguak Gurita Masalah BPR Bojonegoro, Di Balik Konser Band Ungu dan Akhir Jabatan Direktur Utama
Dua Pengusaha asal Kalitidu Bojonegoro Berkorban Puluhan Sapi
Wuling Eksion Ramaikan IIMS Surabaya 2026, Tawarkan SUV Keluarga Berteknologi EV dan PHEV
IIMS Surabaya 2026 Resmi Dibuka, Disperindag Jatim Sebut Jadi Simbol Kemajuan Industri Otomotif
Gubernur Jatim dan Bupati Setyo Wahono Kompak Layani Swafoto Ribuan Buruh di Dander
Kunjungi Bojonegoro, Gubernur Jatim Serahkan BLT DBHCHT Buruh Rokok dan Resmikan Masjid Nur Khofifah

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 18:02 WIB

Dalam Sosialisasi UU KUHAP Baru Bagi PPNS, Kapolres Berharap, Penyidik harus Menjalankan Tugas Dengan Profesional

Sabtu, 30 Mei 2026 - 03:47 WIB

PK PMII INKADHA Pertanyakan Transparansi Pengadaan Lahan Markas Batalyon di Parsanga Sumenep

Kamis, 28 Mei 2026 - 20:47 WIB

Menguak Gurita Masalah BPR Bojonegoro, Di Balik Konser Band Ungu dan Akhir Jabatan Direktur Utama

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:51 WIB

Dua Pengusaha asal Kalitidu Bojonegoro Berkorban Puluhan Sapi

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:58 WIB

IIMS Surabaya 2026 Resmi Dibuka, Disperindag Jatim Sebut Jadi Simbol Kemajuan Industri Otomotif

Senin, 25 Mei 2026 - 17:36 WIB

Gubernur Jatim dan Bupati Setyo Wahono Kompak Layani Swafoto Ribuan Buruh di Dander

Senin, 25 Mei 2026 - 15:50 WIB

Kunjungi Bojonegoro, Gubernur Jatim Serahkan BLT DBHCHT Buruh Rokok dan Resmikan Masjid Nur Khofifah

Sabtu, 23 Mei 2026 - 16:14 WIB

Diisukan Masalah Ijazah, Anggota DPRD Bojonegoro SP Siap Laporkan Balik Pihak Pelapor jika Tak Terbukti

Berita Terbaru