Kabid Humas Polda Jatim, Sampaikan Langkah-langkah Atasi Covid-19

- Admin

Rabu, 25 Maret 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Trunoyudo Wisno Andiko, S.I.K., melakukan konferensi pers tentang langkah yang akan dilaksanakan Polda Jatim di masa tanggap bencana Covid-19.

Dalam pelaksanaan kegiatan konferensi pers yang berlangsung di Gedung Balai Wartawan pada hari Selasa tanggal 24 Maret 2020 pukul 15.30 Wib.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisno Andiko menyampaikan, sejak kemarin malam Polda Jatim bersama sama dengan unsur Forkopimda Jatim telah membubarkan kerumunan dengan cara yang persuasif atau himbauan di beberapa tempat diantaranya di Kopi Rolag Jalan Prapanca Surabaya, Sentra Kuliner Rusun Jalan Urip Sumoharjo sebagai tindak lanjut Maklumat Kapolri Nomor : 2/III/2020 tgl. 19 Maret 2020.

Baca Juga:  Pelatihan Sertifikasi Kompetensi 2021 di Pamekasan Resmi Ditutup

“Diantara isi Maklumat Kapolri yaitu tidak melakukan kegiatan sosial kemasyarakatan yang mengumpulkan massa yang banyak dan tidak membeli atau menimbun kebutuhan pokok secara berlebihan,” kata Kabid Humas Polda Jatim.

Bahkan Jajaran Polda Jatim telah menindak 3 kasus pelaku hoax yaitu Polrestabes Surabaya, Polres Mojokerto dan Ditkrimsus.

Polda Jatim akan terus melakukan upaya tersebut dan sudah dilengkapi dengan team persuasif, team penindak dan team penegakan hukum.

“Berhubung anak anak sekolah sdh diliburkan agar belajar dari rumah namun masih banyak yang disalah gunakan seperti main di game online, nongkrong atau bergerombol di tempat publik dan sebagainya,” tutur Kabid Humas Polda Jatim.

Baca Juga:  Polda Jatim gelar Deklarasi Anti Hoax dan Bijak Bermedsos

Disampaikan oleh Kabit Humas Polda Jatim, bagi anggota masyarakat yang tidak patuh terhadap distancing sosial untuk mencegah berkembangnya Covid 19 yang telah ditetapkan oleh pemerintah Propinsi selaku penanggung jawab Tanggap Bencana Covid 19 dapat dipidana dengan pasal 122 dan pasal 128 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama satu tahun.

“Masa tanggap bencana Covid 19 ini akan terus berlangsung sampai dicabut oleh pemerintah daerah atau propinsi selaku penanggung jawab,” pungkas Kabid Humas Polda Jatim.

Berita Terkait

Sidang Banggar Bojonegoro Memanas: Ajukan Tambahan Anggaran, DPMPTSP Justru Disemprot ‘Amburadul’ dan Anti-Kritik
Malam Sakral di Bojonegoro, BKN Gelar Murwa Karsa Sasi Suro, Dihadiri Tokoh Daerah hingga Mantan Kapolres
Buka Porkab II Bojonegoro, Bupati Setyo Wahono Ajak Atlet Bidik Prestasi Nasional dan Junjung Sportivitas
Bupati Bojonegoro Minta Gedung Baru Puskesmas Tanjungharjo Diimbangi Layanan Responsif
Konflik Tak Kunjung Selesai, Ratusan Hektar Lahan Sawah si Bojonegoro Terancam Tidak Tergarap
Tak Lagi Jual Gabah Mentah, Bojonegoro Kini Punya Beras Premium Rojo Nogo
Remaja 18 Tahun di Bojonegoro Lakukan Aborsi Ilegal Dibantu Ibu Kandung
Kasus BSPS Sumenep Segera Masuk Tahap Tuntutan

Berita Terkait

Minggu, 5 Juli 2026 - 13:04 WIB

Malam Sakral di Bojonegoro, BKN Gelar Murwa Karsa Sasi Suro, Dihadiri Tokoh Daerah hingga Mantan Kapolres

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:12 WIB

Buka Porkab II Bojonegoro, Bupati Setyo Wahono Ajak Atlet Bidik Prestasi Nasional dan Junjung Sportivitas

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:18 WIB

Bupati Bojonegoro Minta Gedung Baru Puskesmas Tanjungharjo Diimbangi Layanan Responsif

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:09 WIB

Konflik Tak Kunjung Selesai, Ratusan Hektar Lahan Sawah si Bojonegoro Terancam Tidak Tergarap

Selasa, 30 Juni 2026 - 00:07 WIB

Tak Lagi Jual Gabah Mentah, Bojonegoro Kini Punya Beras Premium Rojo Nogo

Senin, 29 Juni 2026 - 19:12 WIB

Remaja 18 Tahun di Bojonegoro Lakukan Aborsi Ilegal Dibantu Ibu Kandung

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:53 WIB

Kasus BSPS Sumenep Segera Masuk Tahap Tuntutan

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:48 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Logistik KPU Sumenep 2024 Memasuki Tahapan Ekspose ke Kejati Jatim

Berita Terbaru